@koalisilakki: Ini juga adalah bukti KEMENANGAN kami bisa membebaskan masyarakat kecil korban KRIMINALISASI.Korban dugaan Tindak Pidana PEMERKOSAAN dan suaimnya dan juga tokoh adat dari desa Kila Aimere Ngada,NTT,yang dijadikan tersangka dan terdakwa lalu dibebaskan oleh Pengadilan Tinggi Kupang.Siang ini di Pengadilan Negeri Bajawa NTT.Mewakili Yakobus Ture Boro cs selaku Para Penggugat, mengikuti sidang ke dua gugatan perkara perdata Perbuatan Melawan Hukum,melawan Para Tergugat 1.Yohanes Dhosa Nay 2.Pemerintahan RI Cq Presiden RI Cq Kepolisian RI Cq Polres Ngada Cq Polsek Aimere. 3.Pemerintahan RI Cq Presiden RI Cq Kejaksaan Agung RI Cq Kejaksaan Negeri Ngada. 4.Kementrian Keuangan sebagai Turut Tergugat.CJO,OKKA & BB.Salam Keadilan