@uzoneindonesia: Hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, I Ketut Darpawan, resmi menolak permohonan praperadilan yang diajukan oleh pendiri Gojek sekaligus mantan Mendikbudristek, Nadiem Makarim. Putusan itu dibacakan dalam sidang yang digelar pada Senin (13/10). Dengan ditolaknya permohonan tersebut, status Nadiem sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook untuk pendidikan tetap sah secara hukum. Dalam pertimbangannya, hakim menegaskan bahwa proses penyidikan dan penahanan yang dilakukan oleh Kejaksaan Agung telah sesuai prosedur hukum yang berlaku. Diketahui, Kejaksaan Agung menetapkan Nadiem sebagai tersangka pada 4 September 2025. Tidak terima dengan penetapan dan penahanannya, Nadiem melalui tim kuasa hukum mengajukan gugatan praperadilan ke PN Jakarta Selatan pada Selasa (23/9). Kasus ini disebut merugikan negara hingga Rp 1,98 triliun. #kemendikbud #nadiemmakarim #gojek #gojekindonesia #chromebook

Uzone Indonesia
Uzone Indonesia
Open In TikTok:
Region: ID
Monday 13 October 2025 07:27:08 GMT
3175
75
3
1

Music

Download

Comments

arifinchang
toko W&S :
stlh putus, ajukan aja ke lebih tinggi seperti presiden, pasti bebas seperti tom lenong dan hastop .😁
2025-10-13 08:34:33
0
rafa_1.78
Rafael :
absen ke dua😅
2025-10-13 07:40:15
0
akuntidakdikena294
anjay :
pertama min
2025-10-13 07:31:31
0
To see more videos from user @uzoneindonesia, please go to the Tikwm homepage.

Other Videos


About