@uzoneindonesia: Hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, I Ketut Darpawan, resmi menolak permohonan praperadilan yang diajukan oleh pendiri Gojek sekaligus mantan Mendikbudristek, Nadiem Makarim. Putusan itu dibacakan dalam sidang yang digelar pada Senin (13/10). Dengan ditolaknya permohonan tersebut, status Nadiem sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook untuk pendidikan tetap sah secara hukum. Dalam pertimbangannya, hakim menegaskan bahwa proses penyidikan dan penahanan yang dilakukan oleh Kejaksaan Agung telah sesuai prosedur hukum yang berlaku. Diketahui, Kejaksaan Agung menetapkan Nadiem sebagai tersangka pada 4 September 2025. Tidak terima dengan penetapan dan penahanannya, Nadiem melalui tim kuasa hukum mengajukan gugatan praperadilan ke PN Jakarta Selatan pada Selasa (23/9). Kasus ini disebut merugikan negara hingga Rp 1,98 triliun. #kemendikbud #nadiemmakarim #gojek #gojekindonesia #chromebook
Uzone Indonesia
Region: ID
Monday 13 October 2025 07:27:08 GMT
Music
Download
Comments
toko W&S :
stlh putus, ajukan aja ke lebih tinggi seperti presiden, pasti bebas seperti tom lenong dan hastop .😁
2025-10-13 08:34:33
0
Rafael :
absen ke dua😅
2025-10-13 07:40:15
0
anjay :
pertama min
2025-10-13 07:31:31
0
To see more videos from user @uzoneindonesia, please go to the Tikwm
homepage.