@www.banoatv.com: JAILOLO, BanoaTV – Gelombang penolakan terhadap investasi pertambangan di Halmahera Barat kembali memanas. Masyarakat Adat Suku Wayoli secara tegas menolak segala bentuk eksploitasi di tanah adat mereka. Penolakan itu tertuang dalam pernyataan sikap bertajuk “Wayoli Menggugat” yang disebarkan oleh Pengurus Harian Masyarakat Adat Suku Wayoli Provinsi Maluku Utara periode 2021–2026. Dalam pernyataan yang disampaikan masyarakat adat saat berorasi menegaskan bahwa investasi tambang bukan solusi pembangunan, melainkan bentuk penjajahan baru yang merampas hak-hak masyarakat adat dan menghancurkan lingkungan. “Dulu kita dijajah bangsa asing. Kini kita dijajah bangsa sendiri lewat investasi tambang. Mereka datang bukan membawa kesejahteraan, tapi bencana,” tegas Bala Tertua Suku Wayoli, Cico Bunga, saat ditemui di Telaga Rano, Sabtu (13/10/2025). Masyarakat adat menilai bahwa rencana investasi di kawasan Telaga Rano dan Gunung Sembilan adalah ancaman serius terhadap ruang hidup mereka. Wilayah yang selama ini menjadi sumber air, kebun, dan hutan adat, kini diincar untuk aktivitas pertambangan yang diklaim atas nama pembangunan. “Telaga Rano itu hidup kami. Di situ air kami, di situ hutan kami, di situ roh leluhur kami. Kalau mereka gusur itu, artinya mereka bunuh kami pelan-pelan,” ujar Olana Ma Kolano, tokoh adat perempuan Wayoli. Mereka juga menuding pemerintah dan korporasi telah bersekongkol memuluskan izin tambang tanpa menghormati hak ulayat masyarakat adat. “Kami sudah muak dengan kata pembangunan. Kami sadar, tambang itu hanya membawa lumpur, bukan kemakmuran. Kami tidak akan diam ketika tanah kami dijual di meja penguasa,” kata Katarabumi, Ketua Harian Masyarakat Adat Wayoli. Dalam pernyataan resminya, masyarakat adat menegaskan siap mempertahankan wilayah mereka dengan segala cara, bahkan dengan nyawa sekalipun. “Sejengkal tanah kami dirampok, maka kami mempertaruhkan nyawa kami. Lebih baik mati di depan moncong senjata daripada hidup melihat tanah leluhur kami hancur,” tegas mereka dengan lantang. Wayoli juga mengutip dasar hukum yang menjadi pijakan perjuangan mereka, antara lain Pasal 18B ayat (2) dan Pasal 28I ayat (3) UUD 1945, serta Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 35/PUU-X/2012 yang menegaskan hutan adat bukan lagi hutan negara. Mereka juga merujuk pada UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH) yang mewajibkan negara melindungi hak-hak masyarakat adat. “Negara ini punya hukum, tapi hukum itu selalu tajam ke bawah dan tumpul ke atas. Kalau pemerintah masih menutup mata, kami akan buka mata dunia untuk lihat siapa yang menindas kami,” katanya lagi dengan nada tinggi. Masyarakat Adat Suku Wayoli menegaskan bahwa tanah adat bukan ruang kosong, tetapi ruang hidup yang diwariskan leluhur untuk dijaga. Mereka menolak segala bentuk investasi di wilayah adat Wayoli dengan alasan apa pun. “Tanah ini tanah bertuan. Tuannya adalah Bala Tertua, tuannya adalah Wayoli. Kami bukan anti pembangunan, tapi kami anti perampasan,” tutup kordinator aksi dengan tegas. Mereka menyerukan kepada pemerintah pusat, Pemprov Maluku Utara, dan Pemkab Halmahera Barat untuk menghentikan seluruh rencana eksploitasi di wilayah Telaga Rano, Gunung Sembilan, dan kawasan adat lainnya. #banoatv #beritapopuler #halteng #fyppppppppppppppppppppppp

www.banoatv.com
www.banoatv.com
Open In TikTok:
Region: ID
Monday 13 October 2025 16:03:20 GMT
1141
47
2
3

Music

Download

Comments

hendypride
hendypride :
salam perjuangan. untuk tanah pusaka. lawan tirani. ini tanahmu. tanah perjuangan banau, nuku, babullah menentang penjajah. jgn gentar terhadap The New Kolonialisme
2025-10-14 10:26:00
1
saicico
Hafizan :
tra nonton debat baru" ka🤦
2025-10-14 08:18:17
0
To see more videos from user @www.banoatv.com, please go to the Tikwm homepage.

Other Videos


About