@hailbones: #المفرق_الباديه_الشماليه🇯🇴🇯🇴 #البر #البدو #المقناص_للرحلات #اشعب_اصيني_مال_حال😹💔

هايل العظامات66
هايل العظامات66
Open In TikTok:
Region: JO
Monday 13 October 2025 17:43:34 GMT
20131
202
9
133

Music

Download

Comments

arshed.sahwan
رشيد شهوان ابوجنيب :
وين هاذي
2025-10-14 11:21:23
1
user8168698303471
شامل فاضل الزوبعي :
وين.هاذا
2025-10-14 13:05:27
1
wiisa5
الجــ🌹ــوهــرة بـنت عــرعـر :
ماشاء الله
2025-10-29 17:55:01
0
user8168698303471
شامل فاضل الزوبعي :
❤️❤️❤
2025-10-14 13:04:47
1
dahirr90
ظــاهـــر الـمتواضـــع :
💛💛💛
2025-10-14 06:03:12
1
flqispp
محمد :
2025-11-11 18:23:29
0
mhmd.fhad5
mhmd Fhad :
🥰🥰🥰
2025-10-29 11:27:35
0
To see more videos from user @hailbones, please go to the Tikwm homepage.

Other Videos

Kasus Kekerasan Terhadap Anak di Bengkulu Utara Diduga Sarat Kejanggalan, Keluarga Korban Minta Keadilan ke Ombudsman Bengkulu Utara/Matapersindonesia.com — Dugaan ketidakadilan dalam penanganan kasus kekerasan terhadap anak kembali mencuat di Kabupaten Bengkulu Utara. Seorang anak berusia 13 tahun berinisial Z menjadi korban penganiayaan yang dilakukan oleh seorang wanita berinisial H bersama seorang pelaku 14 tahun berinisial MD.  Namun, hingga kini keluarga korban mengaku belum mendapatkan keadilan yang seharusnya. Peristiwa kekerasan tersebut terjadi pada 12 Oktober 2021 di Desa Talang Rasau, Kecamatan Lais, Kabupaten Bengkulu Utara.  Berdasarkan keterangan keluarga korban, pelaku terdiri dari dua orang, yakni seorang dewasa berinisial H (40 tahun) dan anak berusia 14 tahun berinisial M.T (keponakan korban). Keduanya disebut masih memiliki hubungan keluarga dengan korban, dan disebut-sebut merupakan keluarga dari oknum anggota Polsek Lais. Dalam proses hukum yang berjalan, hanya pelaku anak yang diproses dan dinyatakan terbukti bersalah oleh pengadilan pada 7 Maret 2022, namun tidak dilakukan penahanan. Kondisi ini, menurut keluarga korban, membuat pelaku anak semakin berani dan bahkan terus melakukan tindakan perundungan (bullying) terhadap korban bersama teman-temannya. Sementara itu, pelaku dewasa yang diduga ikut melakukan kekerasan justru tidak diproses secara hukum. Keluarga korban menilai adanya pemihakan aparat penegak hukum, terutama dari jajaran Polsek Lais, yang diduga menekan agar kasus ini hanya dikategorikan sebagai kasus “anak-anak”. Nama-nama seperti Kapolsek Lais IPTU Sukamto dan Kanit Reskrim Aipda D. Ginting disebut dalam laporan keluarga karena diduga turut mengarahkan agar kasus hanya menjerat pelaku anak. Lebih jauh, keluarga korban juga menuding bahwa di tingkat Pidum Polres Bengkulu Utara, tepatnya pada bagian yang ditangani IPDA Fauzan Maulana Hariyanto, terjadi dugaan rekayasa Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dan pemalsuan tanda tangan orang tua saksi. “BAP saksi-saksi direkayasa dan tanda tangan orang tua saksi dipalsukan. Kami sudah berulang kali menyampaikan keberatan, tapi tidak ada tindak lanjut yang serius,” ujar pihak keluarga korban.( Red) Atas dugaan penyimpangan tersebut, keluarga korban meminta Kapolda Bengkulu dan Propam Polri untuk turun tangan melakukan pemeriksaan terhadap oknum-oknum yang diduga terlibat dalam proses hukum kasus ini. Nenek korban, Rasida, menyampaikan harapannya agar penegakan hukum dapat berjalan dengan adil tanpa pandang bulu. “Kami hanya ingin keadilan untuk cucu kami. Jangan karena pelaku keluarga polisi, hukum menjadi tumpul ke atas dan tajam ke bawah,” ujarnya. Rasida juga menegaskan bahwa pihak keluarga telah melaporkan kasus ini ke Ombudsman RI dan Mabes Polri guna meminta keadilan serta penanganan yang lebih objektif. “Kami berharap Ombudsman dan Mabes Polri dapat menindaklanjuti laporan kami dan memeriksa pihak-pihak yang diduga menyimpang,” tambahnya.
Kasus Kekerasan Terhadap Anak di Bengkulu Utara Diduga Sarat Kejanggalan, Keluarga Korban Minta Keadilan ke Ombudsman Bengkulu Utara/Matapersindonesia.com — Dugaan ketidakadilan dalam penanganan kasus kekerasan terhadap anak kembali mencuat di Kabupaten Bengkulu Utara. Seorang anak berusia 13 tahun berinisial Z menjadi korban penganiayaan yang dilakukan oleh seorang wanita berinisial H bersama seorang pelaku 14 tahun berinisial MD. Namun, hingga kini keluarga korban mengaku belum mendapatkan keadilan yang seharusnya. Peristiwa kekerasan tersebut terjadi pada 12 Oktober 2021 di Desa Talang Rasau, Kecamatan Lais, Kabupaten Bengkulu Utara. Berdasarkan keterangan keluarga korban, pelaku terdiri dari dua orang, yakni seorang dewasa berinisial H (40 tahun) dan anak berusia 14 tahun berinisial M.T (keponakan korban). Keduanya disebut masih memiliki hubungan keluarga dengan korban, dan disebut-sebut merupakan keluarga dari oknum anggota Polsek Lais. Dalam proses hukum yang berjalan, hanya pelaku anak yang diproses dan dinyatakan terbukti bersalah oleh pengadilan pada 7 Maret 2022, namun tidak dilakukan penahanan. Kondisi ini, menurut keluarga korban, membuat pelaku anak semakin berani dan bahkan terus melakukan tindakan perundungan (bullying) terhadap korban bersama teman-temannya. Sementara itu, pelaku dewasa yang diduga ikut melakukan kekerasan justru tidak diproses secara hukum. Keluarga korban menilai adanya pemihakan aparat penegak hukum, terutama dari jajaran Polsek Lais, yang diduga menekan agar kasus ini hanya dikategorikan sebagai kasus “anak-anak”. Nama-nama seperti Kapolsek Lais IPTU Sukamto dan Kanit Reskrim Aipda D. Ginting disebut dalam laporan keluarga karena diduga turut mengarahkan agar kasus hanya menjerat pelaku anak. Lebih jauh, keluarga korban juga menuding bahwa di tingkat Pidum Polres Bengkulu Utara, tepatnya pada bagian yang ditangani IPDA Fauzan Maulana Hariyanto, terjadi dugaan rekayasa Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dan pemalsuan tanda tangan orang tua saksi. “BAP saksi-saksi direkayasa dan tanda tangan orang tua saksi dipalsukan. Kami sudah berulang kali menyampaikan keberatan, tapi tidak ada tindak lanjut yang serius,” ujar pihak keluarga korban.( Red) Atas dugaan penyimpangan tersebut, keluarga korban meminta Kapolda Bengkulu dan Propam Polri untuk turun tangan melakukan pemeriksaan terhadap oknum-oknum yang diduga terlibat dalam proses hukum kasus ini. Nenek korban, Rasida, menyampaikan harapannya agar penegakan hukum dapat berjalan dengan adil tanpa pandang bulu. “Kami hanya ingin keadilan untuk cucu kami. Jangan karena pelaku keluarga polisi, hukum menjadi tumpul ke atas dan tajam ke bawah,” ujarnya. Rasida juga menegaskan bahwa pihak keluarga telah melaporkan kasus ini ke Ombudsman RI dan Mabes Polri guna meminta keadilan serta penanganan yang lebih objektif. “Kami berharap Ombudsman dan Mabes Polri dapat menindaklanjuti laporan kami dan memeriksa pihak-pihak yang diduga menyimpang,” tambahnya. "Hingga berita ini diterbitkan, belum ada klarifikasi resmi dari pihak Polsek Lais maupun Polres Bengkulu Utara terkait tudingan yang disampaikan keluarga korban," Pungkasnya. (. ) #korbankekerasanfisik #kapolri #presidenprabowo #seskabteddyindrawijaya

About