@7h59min: #7h59min #neymar #viral #real #football

Majed
Majed
Open In TikTok:
Region: DE
Monday 13 October 2025 18:41:17 GMT
10392
1053
4
57

Music

Download

Comments

lebronswifey23
Mia Lyna💜 :
🥺🥺 it wasn’t suppose to be like this. It hurts
2025-10-24 16:43:40
0
user439281991
Ye. :
😁😁😁
2025-10-27 13:49:50
0
cesare_19_
Cesar :
🥹🥹🥹
2025-10-14 19:47:53
0
shehatesmessi
Unknown10 :
😔😔😔
2025-10-14 07:06:20
0
To see more videos from user @7h59min, please go to the Tikwm homepage.

Other Videos

Gugatan terhadap UU MD3 diajukan empat mahasiswa ke Mahkamah Konstitusi pada 24 Oktober 2025. Mereka mempermasalahkan Pasal 239 ayat 1 huruf c yang mengatur pemberhentian anggota DPR, karena dianggap memberi dominasi penuh kepada partai politik dalam mekanisme PAW atau recall. Para pemohon menilai sebagai pemilih, mereka kehilangan kesempatan untuk memberhentikan wakil rakyat secara langsung. Dalam permohonannya, mereka menyebut ketentuan recall saat ini menimbulkan kerugian konstitusional karena rakyat sebagai pemegang kedaulatan tidak punya peran dalam mekanisme pemberhentian. Mereka menilai hal tersebut membuat akuntabilitas pejabat publik melemah. Pemohon meminta agar pasal itu dinyatakan inkonstitusional bersyarat, kecuali dimaknai bahwa anggota DPR dapat diberhentikan langsung oleh konstituennya. Para pemohon juga mengajukan contoh mekanisme constituent recall yang diadopsi dari praktik Taiwan sebagai opsi yang bisa diterapkan di Indonesia. Mereka menilai ketidakhadiran mekanisme recall oleh konstituen bertentangan dengan sejumlah pasal UUD 1945, termasuk kesetaraan di hadapan hukum dan hak atas kepastian hukum yang adil. Selain itu, mereka menegaskan kursi DPR secara substantif merupakan representasi rakyat di daerah pemilihan, bukan milik partai atau individu. Karena itu, mekanisme recall dinilai harus mencerminkan legitimasi rakyat. Mereka berpendapat kewenangan penuh party recall lebih cocok dengan sistem parlementer, sementara Indonesia sebagai sistem presidensial seharusnya membuka ruang recall oleh konstituen. Sumber: Kumparan
Gugatan terhadap UU MD3 diajukan empat mahasiswa ke Mahkamah Konstitusi pada 24 Oktober 2025. Mereka mempermasalahkan Pasal 239 ayat 1 huruf c yang mengatur pemberhentian anggota DPR, karena dianggap memberi dominasi penuh kepada partai politik dalam mekanisme PAW atau recall. Para pemohon menilai sebagai pemilih, mereka kehilangan kesempatan untuk memberhentikan wakil rakyat secara langsung. Dalam permohonannya, mereka menyebut ketentuan recall saat ini menimbulkan kerugian konstitusional karena rakyat sebagai pemegang kedaulatan tidak punya peran dalam mekanisme pemberhentian. Mereka menilai hal tersebut membuat akuntabilitas pejabat publik melemah. Pemohon meminta agar pasal itu dinyatakan inkonstitusional bersyarat, kecuali dimaknai bahwa anggota DPR dapat diberhentikan langsung oleh konstituennya. Para pemohon juga mengajukan contoh mekanisme constituent recall yang diadopsi dari praktik Taiwan sebagai opsi yang bisa diterapkan di Indonesia. Mereka menilai ketidakhadiran mekanisme recall oleh konstituen bertentangan dengan sejumlah pasal UUD 1945, termasuk kesetaraan di hadapan hukum dan hak atas kepastian hukum yang adil. Selain itu, mereka menegaskan kursi DPR secara substantif merupakan representasi rakyat di daerah pemilihan, bukan milik partai atau individu. Karena itu, mekanisme recall dinilai harus mencerminkan legitimasi rakyat. Mereka berpendapat kewenangan penuh party recall lebih cocok dengan sistem parlementer, sementara Indonesia sebagai sistem presidensial seharusnya membuka ruang recall oleh konstituen. Sumber: Kumparan

About