@margana.padang: “Datang Bayar Angsuran, Pulang Tanpa Mobil! Dugaan Penipuan Terencana oleh Oknum ACC Medan” Subulussalam – Medan, 13 Oktober 2025 Telah terjadi dugaan tindakan penipuan dan pengambilan kendaraan secara paksa yang dilakukan oleh oknum pegawai serta diduga melibatkan manajemen PT ACC Leasing Medan terhadap warga atas nama Marhamah, pemilik kendaraan roda empat dengan nomor polisi BL 1775 IB. Dugaan penipuan ini melibatkan pemberian informasi yang menyesatkan, manipulasi dokumen, serta tindakan pengambilan unit kendaraan tanpa persetujuan sah dari pihak konsumen. I. Kronologi Kejadian Peristiwa ini bermula pada 8 Oktober 2025 sekitar pukul 14.00 WIB, saat Irwan Lingga (suami Marhamah) menerima telepon dari seseorang yang mengaku bernama Daus, mengklaim dirinya sebagai petugas dari kantor ACC Leasing Medan. Dalam percakapan tersebut, Daus meminta untuk bertemu langsung di sebuah kafe depan Kantor Pos Kota Subulussalam guna membahas tunggakan kendaraan milik Marhamah. Pertemuan berlangsung pukul 15.31 WIB. Dalam diskusi tersebut, Daus menyampaikan bahwa kontrak angsuran mobil Daihatsu Ayla dengan cicilan bulanan sebesar Rp2.850.000 telah diblokir akibat keterlambatan pembayaran selama 2 bulan 10 hari. Meskipun Irwan dan Marhamah telah menyiapkan dana untuk melunasi tunggakan selama 3 bulan, Daus menyebutkan bahwa pembayaran tidak dapat dilakukan sebelum kontrak dibuka kembali secara langsung di kantor ACC Medan. Pihak Daus kemudian meminta Irwan dan Marhamah datang ke Kantor ACC Medan pada Senin, 13 Oktober 2025, untuk melakukan pembukaan blokir dan penandatanganan kontrak baru. II. Dugaan Penipuan di Kantor ACC Medan Pada 12 Oktober 2025, Irwan dan Marhamah tiba di Medan. Keesokan harinya, sesuai arahan Daus, mereka datang ke kantor ACC Leasing Medan yang beralamat di Jl. Sisingamangaraja No. 41, Medan Amplas. Setibanya di sana, mereka diarahkan ke lantai 3 dan ditemui kembali oleh Daus. Dalam proses tersebut, Daus meminta STNK kendaraan untuk keperluan pengecekan nomor rangka dan juga kunci mobil. Mobil yang semula diparkir di samping kantor kemudian dipindahkan oleh Daus ke area parkir lain. Setelah itu, Daus memberikan selembar surat kepada Irwan untuk ditandatangani. Surat tersebut dalam kondisi terlipat, tanpa penjelasan isi, dan Irwan tidak diberikan kesempatan untuk membaca dengan jelas dokumen apa yang ia tandatangani. Usai penandatanganan, Irwan diarahkan kembali ke ruang tunggu lantai 3. Setelah menunggu selama hampir satu jam tanpa informasi lanjutan, Irwan mencoba menghubungi Daus, namun tidak mendapat jawaban sama sekali. Kecurigaan mulai muncul, sehingga Irwan dan Marhamah turun ke lantai dasar untuk mengecek kondisi kendaraan. Namun, mereka mendapati bahwa mobil sudah tidak berada di area kantor. Mereka mencoba menanyakan kepada pihak keamanan, namun tidak mendapatkan penjelasan memadai, bahkan permintaan mereka untuk melihat rekaman CCTV tidak diizinkan. Kecurigaan semakin kuat ketika seorang staf ACC lainnya memberikan kembali surat yang telah ditandatangani Irwan — yang ternyata adalah “Surat Kuasa Serah Terima Kendaraan” Irwan mengaku sama sekali tidak mengetahui isi surat tersebut, dan merasa telah dijebak serta dimanipulasi untuk menyerahkan kendaraannya secara tidak sah. III. Tuntutan Keluarga Korban Keluarga korban menyampaikan keberatan dan menilai tindakan yang dilakukan oleh oknum Daus dan manajemen ACC Medan merupakan penipuan yang direncanakan. dengan memanfaatkan ketidaktahuan konsumen dan situasi yang dibuat seolah prosedural. Atas peristiwa ini, keluarga korban menyampaikan tuntutan sebagai berikut: 1.Pengembalian kendaraan secara utuh kepada pemilik sah, tanpa syarat apa pun. 2.Permintaan maaf secara terbuka dari pihak PT ACC Leasing Medan atas tindakan oknumnya. 3.Proses hukum terhadap oknum Daus dan siapa pun yang terlibat dalam praktik tidak profesional dan merugikan ini. 4.Audit dan investigasi internal oleh manajemen pusat PT ACC Indonesia terhadap sistem penarikan dan pengelolaan kontrak nasabah yang rentan dis
Syahbudin Padang
Region: ID
Tuesday 14 October 2025 02:24:05 GMT
Music
Download
Comments
Lindainezya66 :
Saya juga sempat ditipu minggu lalu, tapi karena saya segera lapor, uang saya cepat kembali.
2025-11-07 05:31:50
2
user9109418235472 :
brrti korbannya bnyak ya bng
2025-10-15 08:37:04
2
أبي الحسن البصري :
Biar dapat uang tarik😅
2025-11-05 23:52:22
1
gakgoodlooking :
dsuruh tanda tangan katanya ingin mengaktifkan kembali nomor kontrak. tapi tiba tiba unit dibawa dan semua barang benda di keluarkan
2025-10-15 01:39:21
0
Selviani :
Aku dulu kena tipu giveaway, tapi gak nyangka uang bisa balik karena teman bantu urus.
2025-11-06 11:33:49
2
Syahbudin Padang :
Mobil Korban Dugaan Penipuan ACC Medan Kembali ke Tangan Pemilik
Subulussalam – Medan, 23 Oktober 2025, Setelah menjadi viral di tingkat nasional terkait dugaan penipuan dan pengambilan kendaraan secara paksa, mobil milik Marhamah dan Irwan Lingga akhirnya dikembalikan oleh PT ACC Leasing Medan pada Kamis, 23 Oktober 2025.
Mobil Daihatsu Ayla bernomor polisi BL 1775 IB sebelumnya hilang dari kantor ACC Medan pada 13 Oktober 2025 setelah Irwan Lingga menandatangani dokumen yang diduga “Surat Kuasa Serah Terima Kendaraan” tanpa mengetahui isi surat tersebut. Peristiwa ini menimbulkan kecurigaan adanya manipulasi dokumen dan tindakan pengambilan kendaraan tanpa persetujuan sah.
Kronologi Singkat8 Oktober 2025, Irwan Lingga dihubungi oleh oknum yang mengaku petugas ACC Leasing Medan, meminta pertemuan terkait blokir kontrak mobil akibat tunggakan. 13 Oktober 2025 Mobil hilang dari kantor ACC setelah penandatanganan dokumen yang tidak jelas isinya. Keluarga korban menilai tindakan ini sebagai dugaan penipuan terencana dan manipulasi dokumen.23 Oktober 2025 Setelah melalui proses komunikasi dan klarifikasi, pihak ACC Leasing akhirnya menyerahkan kembali mobil kepada Irwan Lingga dan Marhamah dalam kondisi utuh.
Reaksi Keluarga Irwan Lingga menyatakan rasa lega karena mobil mereka kembali, namun tetap menekankan pentingnya pertanggungjawaban penuh dari pihak ACC Medan atas dugaan praktik tidak etis yang menimpa keluarga mereka.
“Alhamdulillah mobil sudah kembali. Kami berharap ini menjadi pelajaran bagi konsumen lain agar selalu waspada dan pihak leasing lebih transparan dalam prosedur,” ujar Irwan Lingga.
Tuntutan dan Harapan Keluarga korban tetap mendorong:
1.Permintaan maaf terbuka dari PT ACC Leasing Medan.
2.Audit dan investigasi internal untuk mencegah kejadian serupa.
3.Keterlibatan OJK, YLKI, dan Kepolisian dalam pengawasan dan investigasi.
Kendati mobil telah dikembalikan, kasus ini menjadi sorotan publik sebagai peringatan tentang potensi penyalahgunaan prosedur leasing yang merugikan konsumen.
Redaksi: Syahbudin Padank, FRN Fast Response Counter Polri Nusantara Provinsi Aceh
2025-11-04 01:41:19
4
janneman_811 :
ACC Leasing dgn banyak masalah🙈🙈🙈
2025-11-10 11:47:49
1
gakgoodlooking :
kami juga mengalami kejadian yang sama. terjadi pembodohan dari pihak leasing
2025-10-15 01:38:21
0
diana :
😁
2025-12-10 05:24:10
0
Hery Ery :
😂
2025-11-25 15:32:00
0
Rikaa :
😂
2025-11-03 21:05:03
0
Randi Gstwn :
🔥
2025-10-23 15:31:35
0
mardi :
🥰🥰🥰
2025-10-14 02:33:28
0
manis siembul :
mending pinjem bank utk beli cash
2025-10-20 09:36:52
0
aboed :
ACC kan isinya emang maling semua sengaja jebak nasabah...
2025-11-07 12:01:29
1
이치키위르 :
lapor polisi perampasan
2025-11-05 08:25:23
0
♥️SIDI ANAS TANJUANG♥️ :
memang 🐕 penipu
2025-10-15 07:32:52
0
To see more videos from user @margana.padang, please go to the Tikwm
homepage.