@huyenyeuthoitrang: Áo xinh quá #xuhuong #aoxinh

Huyền Yêu Thời Trang
Huyền Yêu Thời Trang
Open In TikTok:
Region: VN
Tuesday 14 October 2025 11:18:32 GMT
444
3
1
0

Music

Download

Comments

dungphap38
Dung Pháp 38😜 :
c mặc màu gì vậy ạ
2025-10-22 07:33:04
0
To see more videos from user @huyenyeuthoitrang, please go to the Tikwm homepage.

Other Videos

Kawan Kakak Jadi Tersangka Pencabulan Anak di Busungbiu, Terancam 15 Tahun Penjara BULELENG – Kepolisian Resor (Polres) Buleleng menetapkan seorang pria berinisial KPW (34) sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana pencabulan anak di bawah umur. Korban, yang diidentifikasi sebagai EUNGA (15), adalah seorang siswi yang tinggal di Kecamatan Busungbiu. Ironisnya, KPW diketahui merupakan teman akrab dari kakak korban. Kapolres Buleleng, AKBP Ida Bagus Widwan Sutadi, mengungkapkan bahwa peristiwa memilukan ini terjadi pada Selasa, 23 September 2025, sekitar pukul 13.00 WITA.
Kawan Kakak Jadi Tersangka Pencabulan Anak di Busungbiu, Terancam 15 Tahun Penjara BULELENG – Kepolisian Resor (Polres) Buleleng menetapkan seorang pria berinisial KPW (34) sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana pencabulan anak di bawah umur. Korban, yang diidentifikasi sebagai EUNGA (15), adalah seorang siswi yang tinggal di Kecamatan Busungbiu. Ironisnya, KPW diketahui merupakan teman akrab dari kakak korban. Kapolres Buleleng, AKBP Ida Bagus Widwan Sutadi, mengungkapkan bahwa peristiwa memilukan ini terjadi pada Selasa, 23 September 2025, sekitar pukul 13.00 WITA. "Tersangka KPW, yang sudah berkeluarga dan memiliki dua anak, awalnya meminta korban untuk mencarikan jaket di dalam kamar rumah," jelas AKBP Widwan Sutadi, Sabtu (4/10/2025). Saat korban berada di dalam kamar, KPW langsung mengunci pintu. "Di dalam kamar, tersangka mengunci pintu dan langsung melakukan tindakan kekerasan serta upaya pencabulan. Korban sempat memberontak yang menyebabkan celananya robek," ujar Kapolres. Dijerat UU Perlindungan Anak Atas perbuatannya, KPW kini dijerat dengan Pasal 82 ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukuman yang menanti KPW tidak main-main. AKBP Widwan Sutadi menegaskan, "Ancaman hukuman penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun, serta denda paling banyak Rp 5 miliar." Untuk melengkapi berkas penyidikan, penyidik Polres Buleleng telah melakukan serangkaian tindakan, termasuk memeriksa sejumlah saksi, olah Tempat Kejadian Perkara (TKP), menyita barang bukti, hingga melakukan visum et repertum terhadap korban di RSUD Kabupaten Buleleng. Saat ini, KPW telah resmi ditahan di rumah tahanan Polres Buleleng untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

About