@riodeessencias: ✨ Sabonete Esfera com Esponja ✨ Um toque suave que transforma o banho em um ritual de cuidado e praticidade. 🫧 A esponja integrada potencializa a espuma, enquanto o sabonete limpa e perfuma a pele com delicadeza. Ideal para o dia a dia ou para presentear quem você ama. 💛 🌿 Produção artesanal Rio de Essências 🪷 #riodeessencias #saboneteartesanal #autocuidado #banhoespecial #produtosartesanais

Rio de Essências
Rio de Essências
Open In TikTok:
Region: BR
Tuesday 14 October 2025 13:19:08 GMT
2104
57
2
6

Music

Download

Comments

monickdiniz0
🌈 Monick Team JULIE 💜💜💜 :
Que perfeito! Consigo imagino o cheiro daqui ❤
2025-10-14 15:22:56
2
To see more videos from user @riodeessencias, please go to the Tikwm homepage.

Other Videos

Dibawah Kendali Polres, Aksi Demo Mahasiswa di DPRD Ciamis Berjalan Kondusif Ciamis, Kondusif.com – Ratusan massa yang tergabung dalam Aliansi Mahasiswa dan Masyarakat Ciamis Menggugat menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor DPRD Kabupaten Ciamis pada Senin (1/9/2025) siang. Meski sempat terjadi ketegangan, aksi ini berlangsung kondusif di bawah kendali pengamanan Polres Ciamis bersama aparat gabungan. Aksi yang dimulai pukul 13.00 WIB itu sempat diwarnai dorong-dorongan antara massa dan aparat di gerbang DPRD serta pembakaran ban sebagai simbol protes. Namun, situasi segera terkendali berkat langkah humanis dan persuasif aparat keamanan. Kapolres Ciamis, AKBP H. Hidayatullah, S.H., S.I.K., bersama Dandim 0613 Ciamis, Letkol Inf Afiid Cahyono, S.Sos., S.H., M.Han., turun langsung memimpin jalannya pengamanan. Sebanyak 209 personel Polres Ciamis diperkuat 1 SSK Sat Brimob Polda Jabar, 1 SST Kodim 0613 Ciamis, 1 SST Satpol PP, dan 1 SST Damkar disiagakan untuk mengawal aksi. “Kami menjamin kebebasan masyarakat menyampaikan pendapat di muka umum, namun tetap dalam koridor hukum dan menjaga ketertiban bersama,” tegas Kapolres Ciamis AKBP H. Hidayatullah di sela-sela kegiatan. Dalam aksi tersebut, Bupati Ciamis Dr. H. Herdiat Sunarya, M.M., dan Ketua DPRD Kabupaten Ciamis, H. Nanang Permana, M.H., menemui langsung massa aksi untuk mendengarkan aspirasi. Kehadiran pimpinan daerah itu disambut dengan orasi dan penyerahan tuntutan dari perwakilan mahasiswa. Aliansi Mahasiswa dan Masyarakat Ciamis Menggugat menyuarakan 11 tuntutan, baik nasional maupun lokal. Beberapa poin di antaranya menuntut pengesahan RUU Perampasan Aset, reformasi kinerja DPR, audit transparan terhadap anggaran DPR, hingga desakan kepada DPRD Ciamis untuk lebih peka terhadap rakyat, mengevaluasi kinerja, dan memecat anggota yang dianggap tidak menjalankan tugasnya. Setelah menyampaikan aspirasi dan bernegosiasi, massa aksi bergeser ke Taman Lokasana untuk konsolidasi sebelum membubarkan diri sekitar pukul 16.30 WIB. Berkat kesiapan personel Polres Ciamis dan koordinasi dengan seluruh pihak, situasi tetap aman, tertib, dan kondusif hingga aksi selesai.*** #polresciamis#Forkopimdaciamis #CiamisKondusif #fyppppppppppppppppppppppp #lewatberandafyp
Dibawah Kendali Polres, Aksi Demo Mahasiswa di DPRD Ciamis Berjalan Kondusif Ciamis, Kondusif.com – Ratusan massa yang tergabung dalam Aliansi Mahasiswa dan Masyarakat Ciamis Menggugat menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor DPRD Kabupaten Ciamis pada Senin (1/9/2025) siang. Meski sempat terjadi ketegangan, aksi ini berlangsung kondusif di bawah kendali pengamanan Polres Ciamis bersama aparat gabungan. Aksi yang dimulai pukul 13.00 WIB itu sempat diwarnai dorong-dorongan antara massa dan aparat di gerbang DPRD serta pembakaran ban sebagai simbol protes. Namun, situasi segera terkendali berkat langkah humanis dan persuasif aparat keamanan. Kapolres Ciamis, AKBP H. Hidayatullah, S.H., S.I.K., bersama Dandim 0613 Ciamis, Letkol Inf Afiid Cahyono, S.Sos., S.H., M.Han., turun langsung memimpin jalannya pengamanan. Sebanyak 209 personel Polres Ciamis diperkuat 1 SSK Sat Brimob Polda Jabar, 1 SST Kodim 0613 Ciamis, 1 SST Satpol PP, dan 1 SST Damkar disiagakan untuk mengawal aksi. “Kami menjamin kebebasan masyarakat menyampaikan pendapat di muka umum, namun tetap dalam koridor hukum dan menjaga ketertiban bersama,” tegas Kapolres Ciamis AKBP H. Hidayatullah di sela-sela kegiatan. Dalam aksi tersebut, Bupati Ciamis Dr. H. Herdiat Sunarya, M.M., dan Ketua DPRD Kabupaten Ciamis, H. Nanang Permana, M.H., menemui langsung massa aksi untuk mendengarkan aspirasi. Kehadiran pimpinan daerah itu disambut dengan orasi dan penyerahan tuntutan dari perwakilan mahasiswa. Aliansi Mahasiswa dan Masyarakat Ciamis Menggugat menyuarakan 11 tuntutan, baik nasional maupun lokal. Beberapa poin di antaranya menuntut pengesahan RUU Perampasan Aset, reformasi kinerja DPR, audit transparan terhadap anggaran DPR, hingga desakan kepada DPRD Ciamis untuk lebih peka terhadap rakyat, mengevaluasi kinerja, dan memecat anggota yang dianggap tidak menjalankan tugasnya. Setelah menyampaikan aspirasi dan bernegosiasi, massa aksi bergeser ke Taman Lokasana untuk konsolidasi sebelum membubarkan diri sekitar pukul 16.30 WIB. Berkat kesiapan personel Polres Ciamis dan koordinasi dengan seluruh pihak, situasi tetap aman, tertib, dan kondusif hingga aksi selesai.*** #polresciamis#Forkopimdaciamis #CiamisKondusif #fyppppppppppppppppppppppp #lewatberandafyp
16 Orang Jadi Tersangka Perusak Fasilitas di Gedung DPRD Ciamis, 11 di Antaranya Masih di Bawah Umur TRIBUNPRIANGAN.COM - Polres Ciamis diketahui menangkap 16 orang tersangka pelaku perusakan Gedung DPRD Kabupaten Ciamis. Mereka terdiri dari 5 orang dewasa dan 11 anak di bawah umur. Dalam proses penangkapannya pun, mereka sempat dipaksa melakukan jalan bebek sebagai bentuk penegakan disiplin oleh pihak kepolisian. Insiden ini bermula ketika aksi unjuk rasa di depan Markas Polres Ciamis pecah menjadi kerusuhan. Mereka dikabarkan merusak pos satpam, gedung utama, lampu taman, dan fasilitas publik di sekitarnya. Polisi segera bertindak cepat mengamankan 38 orang, dan setelah dilakukan pemeriksaan, akhirnya ditetapkan sebanyak 16 orang sebagai tersangka. Kapolres Ciamis, AKBP Hidayatullah mengungkapkan, sebagian besar pelaku bukan berasal dari Ciamis, melainkan dari daerah lain, seperti Tasikmalaya, Pangandaran, dan Banjar. Ia menyatakan para tersangka dikenakan Pasal 170 KUHP tentang kekerasan bersama dan Pasal 406 KUHP tentang perusakan dengan ancaman hukuman hingga tujuh tahun penjara. Untuk pelaku anak-anak, proses hukum melibatkan Komisi Perlindungan Anak Indonesia. Pihak kepolisian masih mendalami dugaan keterlibatan kelompok terorganisir yang menggerakkan aksi tersebut, termasuk indikasi koordinasi melalui media sosial. Polisi juga menyita sejumlah barang bukti, seperti sepeda motor, ponsel, batu, pecahan kaca, dan potongan besi yang digunakan saat kerusuhan. Pemerintah daerah mengimbau masyarakat agar tetap menjaga keamanan dan kondusifitas demi ketertiban bersama. (*) Jurnalis: Ai Sani Nuraini Prod. Video: Aldi M Perdana Ikuti juga informasi melalui akun media sosial dan website kami: Website: https://priangan.tribunnews.com/  Instagram: https://www.instagram.com/tribunpriangan Facebook: https://www.facebook.com/TribunPriangan Tiktok: https://www.tiktok.com/@tribunpriangan.com #ciamis #demo #dprdciamis #jawabarat
16 Orang Jadi Tersangka Perusak Fasilitas di Gedung DPRD Ciamis, 11 di Antaranya Masih di Bawah Umur TRIBUNPRIANGAN.COM - Polres Ciamis diketahui menangkap 16 orang tersangka pelaku perusakan Gedung DPRD Kabupaten Ciamis. Mereka terdiri dari 5 orang dewasa dan 11 anak di bawah umur. Dalam proses penangkapannya pun, mereka sempat dipaksa melakukan jalan bebek sebagai bentuk penegakan disiplin oleh pihak kepolisian. Insiden ini bermula ketika aksi unjuk rasa di depan Markas Polres Ciamis pecah menjadi kerusuhan. Mereka dikabarkan merusak pos satpam, gedung utama, lampu taman, dan fasilitas publik di sekitarnya. Polisi segera bertindak cepat mengamankan 38 orang, dan setelah dilakukan pemeriksaan, akhirnya ditetapkan sebanyak 16 orang sebagai tersangka. Kapolres Ciamis, AKBP Hidayatullah mengungkapkan, sebagian besar pelaku bukan berasal dari Ciamis, melainkan dari daerah lain, seperti Tasikmalaya, Pangandaran, dan Banjar. Ia menyatakan para tersangka dikenakan Pasal 170 KUHP tentang kekerasan bersama dan Pasal 406 KUHP tentang perusakan dengan ancaman hukuman hingga tujuh tahun penjara. Untuk pelaku anak-anak, proses hukum melibatkan Komisi Perlindungan Anak Indonesia. Pihak kepolisian masih mendalami dugaan keterlibatan kelompok terorganisir yang menggerakkan aksi tersebut, termasuk indikasi koordinasi melalui media sosial. Polisi juga menyita sejumlah barang bukti, seperti sepeda motor, ponsel, batu, pecahan kaca, dan potongan besi yang digunakan saat kerusuhan. Pemerintah daerah mengimbau masyarakat agar tetap menjaga keamanan dan kondusifitas demi ketertiban bersama. (*) Jurnalis: Ai Sani Nuraini Prod. Video: Aldi M Perdana Ikuti juga informasi melalui akun media sosial dan website kami: Website: https://priangan.tribunnews.com/ Instagram: https://www.instagram.com/tribunpriangan Facebook: https://www.facebook.com/TribunPriangan Tiktok: https://www.tiktok.com/@tribunpriangan.com #ciamis #demo #dprdciamis #jawabarat

About