@officialtirtoid: Satgas Perlindungan Kawasan Hutan (PKH) menetapkan dua orang tersangka kasus pembalakan liar. Dua tersangka ini terdiri atas satu orang berinisial IM dan perusahaan penanggung penyedia kayu kubik ilegal. "Perusahaan di sini, kayunya ini berasal dari hutan kawasan. Jadi dia PT BRN, dan dengan salah seorang, inisial IM. Jadi BRN ini kan Berkah Rimba Nusantara, singkatannya. Bergerak di bidang kayu. Satu orang perorangan dan persoran (tersangkanya)," ucap Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kejagung), Anang Supriatna, di Kompleks Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa (14/10/2025). Anang menerangkan, kedua tersangka melakukan pembalakan liar di Hutan Sipora, Kepulauan Mentawai. Total 31.000 hektare lahan hutan dilakukan pembalakan liar oleh PT Berkah Rimba Nusantara. Kayu bulat itu, kata Anang, kemudian dikirimkan ke Jawa Timur, untuk disalurkan ke industri kayu hingga ke Jepara, Jawa Tengah. Penyidik pun menyita barang bukti 4.610 meter kubik kayu bultas yang masih di atas tongkang Pelabuhan Gresik, Jawa Timur. "Perusahaan menebang hingga 730 hektare, termasuk jalan hauling dalam kawasan hutan produksi seluas 7,9 hektare. Hasil pembalakan dijual ke PT Hutan Lestari Mukti Perkasa di Gresik dengan total 12 meter kubik kayu sejak Juli hingga Oktober 2025," ujar Anang. Dijelaskan Anang, dari kasus ini negara mengalami kerugian hingga Rp239 miliar. Jika dirinci, terdiri dari kerugian ekosistem Rp198 miliar dan nilai ekonomis kayu mencapai Rp41 miliar. Penulis: Ayu Mumpuni Editor: Muhammad Fadli Rizal #TirtoDaily#TirtoDaily
TirtoID
Region: ID
Wednesday 15 October 2025 00:21:51 GMT
Music
Download
Comments
konoha :
sudah sekian tahun kok baru tau penambangan secara ilegal..
berarti dinas kehutanan tutup mata selama ini..dasar biadab
2025-10-15 04:24:45
0
White Han :
🤣🤣🤣 perhutani dan dinas kehutanan fungsinya apa ya? bukti di lapangan sebaliknya
2025-10-15 01:17:59
1
To see more videos from user @officialtirtoid, please go to the Tikwm
homepage.