@metropolitan.id: Pemerintah resmi memperluas peran koperasi dalam sektor ekonomi strategis. Melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 39 Tahun 2025 yang merupakan perubahan kedua atas PP No. 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Minerba, koperasi kini diizinkan mengelola tambang mineral dan batubara hingga 2.500 hektare. Kebijakan ini disampaikan Menteri Koperasi dan UKM, Ferry Juliantono, dalam Seminar Nasional Pendaftaran Merek Kolektif Produk Koperasi Merah Putih, Selasa (14/10/2025). Menurut Ferry, langkah ini merupakan tindak lanjut dari amanat Presiden untuk memperkuat posisi koperasi sebagai pelaku ekonomi rakyat, dari hulu ke hilir. “Koperasi kini boleh mengelola tambang mineral sampai seluas 2.500 hektar. Koperasi juga diperbolehkan mengelola sumur minyak rakyat di daerah-daerah, bahkan kebun-kebun sawit dan kawasan industri nelayan,” ujarnya. Dengan aturan baru ini, pemerintah berharap koperasi tak lagi hanya berkutat di sektor perdagangan kecil, tapi juga bisa menjadi pemain utama dalam sektor strategis nasional. 🎥: YT Kemenkum RI #metropolitanid #bacametropolitan #koperasidesamerahputih #koperasinaikkelas #kelolatambang #minerba #menterikoperasiukm #ferryjuliantono
Metropolitan.id
Region: ID
Wednesday 15 October 2025 08:47:23 GMT
Music
Download
Comments
️ :
1
2025-10-15 08:49:57
0
︎rangga :
haa
2025-10-15 08:57:33
0
makhluk mars👾🤖🎃🤍 :
❤
2025-10-29 13:22:16
0
chiekhou yalla yi :
😂
2025-10-28 09:07:16
0
perlosmenan :
😁
2025-10-20 16:03:51
0
Mas Kun :
❣
2025-10-16 03:20:23
0
ssssss :
😂
2025-10-16 02:12:55
0
adryn :
🤝
2025-10-16 00:57:34
0
mi mi k j e :
PATRICK out
jesus casas in
2025-10-15 08:50:51
0
To see more videos from user @metropolitan.id, please go to the Tikwm
homepage.