@lampunggehnews: Lampung Tengah - Buronan kasus korupsi dana Simpan Pinjam Perempuan (SPP) Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) Pedesaan berhasil ditangkap. Terpidana itu bernama Rozaki Lukman Habib. Ia sebelumnya buron sejak tahun 2015 hingga akhirnya berhasil ditangkap pada 14 Oktober 2025 di Bandar Sari, Bandar Jaya Barat, Lampung Tengah. Penangkapan ini berdasarkan putusan pengadilan Nomor: 16/Pid.Sus-TPK/2023/PN.Tjk tertanggal 16 Februari 2023, Rozaki Lukman Habib bin Jumain dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001. Dalam amar putusannya, majelis hakim menjatuhkan hukuman Pidana penjara selama 3 tahun, denda sebesar Rp50.000.000 subsider 3 bulan kurungan, membayar uang pengganti sebesar Rp128.425.000 yang harus dilunasi paling lama 1 bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap. Apabila tidak membayar uang pengganti tersebut, maka harta bendanya akan disita dan dilelang untuk menutupi kerugian negara, dan jika tidak mencukupi, akan diganti pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan. Dalam putusan itu juga diperintahkan agar terdakwa ditangkap dan ditahan, serta barang bukti berupa dokumen-dokumen terkait pengelolaan dana PNPM turut disita untuk kepentingan pembuktian. Plh Asisten Intelijen Kejaksaan Tinggi Lampung, Asep mengatakan keberhasilan ini merupakan bukti nyata keseriusan Kejaksaan dalam melaksanakan tugas penegakan hukum secara profesional dan berkeadilan. "Penangkapan ini menunjukkan bahwa tidak ada satu pun tempat yang aman bagi para buronan. Sekalipun telah melarikan diri selama satu dekade dan berpindah-pindah tempat, jerat hukum pada akhirnya akan menjangkau mereka," katanya. Asep menambahkan kasus ini menjadi peringatan keras bagi para pelaku korupsi dan buronan lainnya agar tidak merasa aman. "Kejaksaan dengan seluruh jajarannya, berkomitmen penuh untuk terus memburu dan menangkap siapa pun yang mencoba lari dari tanggung jawab hukumnya di manapun dan kapan pun mereka bersembunyi," ujarnya. Menurut Asep, kasus korupsi ini mencederai kepercayaan masyarakat, karena dana PNPM seharusnya digunakan untuk pemberdayaan ekonomi perempuan di pedesaan. Namun dana tersebut justru diselewengkan untuk kepentingan pribadi, merugikan negara serta menutup kesempatan bagi banyak warga desa untuk bangkit secara ekonomi. "Penangkapan RLH (Rozaki Lukman Habib) bukan hanya pelaksanaan putusan pengadilan, status DPO tidak menghapus tanggung jawab pidana, dan setiap putusan yang telah berkekuatan hukum tetap akan dieksekusi sampai tuntas," ungkapnya. Setelah diamankan, terpidana Rozaki langsung dibawa ke Kantor Kejaksaan Tinggi Lampung untuk pemeriksaan awal dan proses administrasi penahanan. "Selanjutnya, terpidana diserahkan kepada Kejaksaan Negeri Tanggamus sebagai jaksa eksekutor untuk segera dieksekusi ke Lembaga Pemasyarakatan, sesuai dengan vonis yang telah dijatuhkan pengadilan," pungkasnya. (Yul)
Lampung Geh News
Region: ID
Wednesday 15 October 2025 13:29:37 GMT
Music
Download
Comments
PUJAKESUMA87 :
Duitnya sudah habis ya pak makanya tertangkap.
2025-10-16 12:50:18
1
SUARA NUSANTRA.ONLINE599 :
coba turun juga di setiap kampung di kecamatan Pubian kab, lt PNPM th 2010 pak
2025-10-15 22:12:25
0
Lalilodi :
turun juga ke padang ratu pak byk proyek fiktif gk jd mangkrak😅😅
2025-10-16 18:34:53
0
musmo38 :
udah 10 thn kena juga lu..
2025-10-15 15:01:06
1
To see more videos from user @lampunggehnews, please go to the Tikwm
homepage.