@bonybankskayz: #zimtiktokers🇿🇼🇿🇼🇿🇼 #viral

BonyBanks
BonyBanks
Open In TikTok:
Region: ZA
Thursday 16 October 2025 14:35:12 GMT
53465
985
252
12

Music

Download

Comments

shello.com
shello.com :
apa mamasungirwei l don't understand
2025-10-22 18:29:12
1
mateus.t.macuiana
Moyo 24/7 :
Makabuda here
2025-11-13 08:36:18
1
peemadhoro
maka Anaya :
makavhura hombe apo😂😂😂
2025-11-13 22:29:49
1
tashney23
tashney23 :
Ndokufarira
2025-11-19 08:13:03
1
shanechetty555
Shane :
Tell them you out eating bro 😂😂😂😂😂😂
2025-10-16 17:56:40
8
user7609848062522
kgosikgolo@bw :
u are my hero...☺️🤣🤣
2025-10-18 19:59:47
2
shamiemutizamhepo
shamie❤️❤️❤️ :
our very own celebrity 😝
2025-10-16 19:27:54
9
4star458
4STAR :
iyo yakambonetsa wangu🤣🤣🤣🤣mutori maceleb😆😆
2025-11-10 07:22:28
1
mufarowashe.zw1
Mufarowashe +263🇿🇼 :
😹😹aahhh munopisa 🫡
2025-11-19 23:13:06
1
mountain_ridge1824
Mountain 🏇 Ridge :
my legend
2025-11-16 21:52:20
1
great.stoic
great stoic :
the kwerekwere is out now SAns mus arm themselves legally and use it mercy on a grigamba criminal is injustice to SAn victims of crimes
2025-10-17 03:13:41
1
tate.dean.michael
Tate Dean Michael :
Haaa wakambopisa wanku
2025-10-17 04:25:51
2
dough.boy.amaru
Dough Boy Amaru :
Why did do it
2025-10-17 11:29:45
3
user8196329071501
GRAMAH KHUMALO :
Correcti-now services 🤣🤣that's Shonas for you.
2025-11-11 11:01:30
1
femalebarista
Shingie :
You gave us heart attack as a kantri🤣🤣
2025-10-20 09:12:21
3
stet.wamambo
SteT Wamambo :
Hi Banks, wakazobuda sei ndine hama dzatambura dzirimo
2025-11-15 20:17:15
1
lessy2017
Ellah :
vadzimu vako iwewe vari strong havaitirwe zvisina basa,ukaita mari chimboenda kumusha wonouraya mombe wodhakwa nemadhara ako haaa vakasimba ndati
2025-10-22 09:30:50
2
diondinka
Dion :
U made Headlines my Brother we are not suffering 🤣🤣🤣🤣
2025-11-05 04:06:53
2
rutendothelma.vhe
Rutendothelma Vheremu :
kkkkkkkkhaaaa mkoma vane musikanzwa ava🤣🤣🤣
2025-11-13 13:20:23
1
thembaisrael
thembaisrael :
Did you kidnapped or Is not true.You looks like good guy
2025-11-06 04:03:29
2
revieshero
rev Shero :
Kkkk
2025-10-16 14:49:56
1
prettymoyo26
Nobuhle pretty moyo💜 :
Ndakambokutyira kunge ndaikuziva thought uchauraiwa be safe bro
2025-10-18 13:03:52
3
user46347882461966
respect ✊ :
respect my Geee
2025-11-14 20:02:48
1
drelique4
drelique :
Aiwa chibaba ndochiziva ndikachiona😂😂😂😂 kutrender!
2025-10-25 09:30:48
1
To see more videos from user @bonybankskayz, please go to the Tikwm homepage.

Other Videos

Astro Puncak Uji Komitmen Pemerintah: Tegakkan Aturan atau Tebang Pilih? Puncak, Bogor – Polemik keberadaan restoran Asep Stroberi (Astro) di jalur wisata Puncak kembali memicu perdebatan publik. Sementara lapak pedagang kecil habis ditertibkan oleh Satpol PP, restoran besar berlantai tiga itu justru tetap beroperasi tanpa hambatan. Kondisi ini menimbulkan rasa ketidakadilan bagi warga dan pedagang kecil yang kehilangan mata pencaharian. Mereka mempertanyakan mengapa aturan diterapkan keras kepada usaha kecil, tetapi tampak longgar kepada usaha besar. Sekretaris Jenderal Karukunan Wargi Puncak, Dede Rahmat, menegaskan fenomena ini telah memicu kecemburuan sosial. “Pemilik kios yang dibongkar merasa aneh dan tidak adil dengan tetap beroperasinya Astro. Publik bertanya-tanya, kenapa usaha kecil ditertibkan, sementara restoran ini seperti kebal aturan,” ujarnya, Rabu (27/8). Menurut Dede, Dinas Ketertiban dan Penegakan Peraturan (DKPP) Kabupaten Bogor sudah dua kali mengeluarkan teguran resmi kepada pengelola Astro. Namun, teguran tersebut tidak pernah ditindaklanjuti. Dugaan pelanggaran perizinan menjadi akar masalah utama. “Perizinan awal hanya untuk dua lantai, tapi dibangun tiga lantai. Ini jelas melanggar. Jika dibiarkan, aturan akan terlihat tajam ke bawah, tumpul ke atas,” tegasnya. Selain itu, Dede mengingatkan kembali janji pemerintah daerah di masa Bupati Ade Yasin dan Gubernur Jawa Barat saat itu, Ridwan Kamil, yang berkomitmen mengembalikan kawasan eks Rindu Alam menjadi ruang terbuka hijau.  Kini kewenangan lahan berada di tangan Pemprov Jawa Barat. “Kami menunggu langkah nyata Gubernur Dedi Mulyadi. Jangan sampai publik menilai ada pembiaran,” ujarnya. Situasi ini memicu rencana aksi warga dan pedagang kecil yang menuntut keadilan. Mereka siap turun ke jalan jika pemerintah tidak menunjukkan sikap tegas. “Ini bukan hanya soal restoran, tapi soal keadilan dan martabat masyarakat Puncak,” kata salah seorang tokoh warga. Ironisnya, di tengah kontroversi, restoran Astro tetap ramai pengunjung. Parkiran penuh, meja padat, dan antrian wisatawan terus mengalir. Kontras dengan kios rakyat yang kini tinggal kenangan. Sorotan publik kini tertuju pada langkah Pemprov Jawa Barat. Apakah restoran ini akan tetap dibiarkan berjaya, atau ditertibkan sebagaimana usaha kecil lainnya? Jawaban atas persoalan ini menjadi ujian serius bagi komitmen pemerintah dalam menegakkan aturan tanpa diskriminasi. Kasus ini terkait langsung dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung, yang mengatur setiap pembangunan harus sesuai izin yang diberikan.  Pelanggaran izin bangunan dapat dikenai sanksi administratif hingga pembongkaran (Pasal 115). Selain itu, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah menegaskan bahwa pemerintah daerah wajib menegakkan peraturan daerah secara adil tanpa diskriminasi. Di sisi lain, Peraturan Daerah Kabupaten Bogor tentang Penataan dan Pengendalian Pemanfaatan Ruang juga menekankan perlunya menjaga keseimbangan kawasan strategis wisata Puncak. Dengan dasar hukum tersebut, pemerintah daerah dan provinsi memiliki kewajiban untuk menindak tegas setiap pelanggaran, tanpa memandang besar kecilnya usaha. #gubernurjawabarat  #kangdedimulyadi  #puncakbogor  #viral  #kabupatenbogor
Astro Puncak Uji Komitmen Pemerintah: Tegakkan Aturan atau Tebang Pilih? Puncak, Bogor – Polemik keberadaan restoran Asep Stroberi (Astro) di jalur wisata Puncak kembali memicu perdebatan publik. Sementara lapak pedagang kecil habis ditertibkan oleh Satpol PP, restoran besar berlantai tiga itu justru tetap beroperasi tanpa hambatan. Kondisi ini menimbulkan rasa ketidakadilan bagi warga dan pedagang kecil yang kehilangan mata pencaharian. Mereka mempertanyakan mengapa aturan diterapkan keras kepada usaha kecil, tetapi tampak longgar kepada usaha besar. Sekretaris Jenderal Karukunan Wargi Puncak, Dede Rahmat, menegaskan fenomena ini telah memicu kecemburuan sosial. “Pemilik kios yang dibongkar merasa aneh dan tidak adil dengan tetap beroperasinya Astro. Publik bertanya-tanya, kenapa usaha kecil ditertibkan, sementara restoran ini seperti kebal aturan,” ujarnya, Rabu (27/8). Menurut Dede, Dinas Ketertiban dan Penegakan Peraturan (DKPP) Kabupaten Bogor sudah dua kali mengeluarkan teguran resmi kepada pengelola Astro. Namun, teguran tersebut tidak pernah ditindaklanjuti. Dugaan pelanggaran perizinan menjadi akar masalah utama. “Perizinan awal hanya untuk dua lantai, tapi dibangun tiga lantai. Ini jelas melanggar. Jika dibiarkan, aturan akan terlihat tajam ke bawah, tumpul ke atas,” tegasnya. Selain itu, Dede mengingatkan kembali janji pemerintah daerah di masa Bupati Ade Yasin dan Gubernur Jawa Barat saat itu, Ridwan Kamil, yang berkomitmen mengembalikan kawasan eks Rindu Alam menjadi ruang terbuka hijau. Kini kewenangan lahan berada di tangan Pemprov Jawa Barat. “Kami menunggu langkah nyata Gubernur Dedi Mulyadi. Jangan sampai publik menilai ada pembiaran,” ujarnya. Situasi ini memicu rencana aksi warga dan pedagang kecil yang menuntut keadilan. Mereka siap turun ke jalan jika pemerintah tidak menunjukkan sikap tegas. “Ini bukan hanya soal restoran, tapi soal keadilan dan martabat masyarakat Puncak,” kata salah seorang tokoh warga. Ironisnya, di tengah kontroversi, restoran Astro tetap ramai pengunjung. Parkiran penuh, meja padat, dan antrian wisatawan terus mengalir. Kontras dengan kios rakyat yang kini tinggal kenangan. Sorotan publik kini tertuju pada langkah Pemprov Jawa Barat. Apakah restoran ini akan tetap dibiarkan berjaya, atau ditertibkan sebagaimana usaha kecil lainnya? Jawaban atas persoalan ini menjadi ujian serius bagi komitmen pemerintah dalam menegakkan aturan tanpa diskriminasi. Kasus ini terkait langsung dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung, yang mengatur setiap pembangunan harus sesuai izin yang diberikan. Pelanggaran izin bangunan dapat dikenai sanksi administratif hingga pembongkaran (Pasal 115). Selain itu, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah menegaskan bahwa pemerintah daerah wajib menegakkan peraturan daerah secara adil tanpa diskriminasi. Di sisi lain, Peraturan Daerah Kabupaten Bogor tentang Penataan dan Pengendalian Pemanfaatan Ruang juga menekankan perlunya menjaga keseimbangan kawasan strategis wisata Puncak. Dengan dasar hukum tersebut, pemerintah daerah dan provinsi memiliki kewajiban untuk menindak tegas setiap pelanggaran, tanpa memandang besar kecilnya usaha. #gubernurjawabarat #kangdedimulyadi #puncakbogor #viral #kabupatenbogor

About