@meemgaoh: Ultr chân ái cho tóc yế.u, tóc hay rụ.ng nè mấy mom, gội mềm tóc lứmmm 🌸🌸 #daugoihathuo #cocayhoala #daugoicocayhoala #daugoithaoduoc #cocayhoalavietnam

𝑀𝑒𝑒𝓂𝑔𝒶𝑜𝒽 🫧
𝑀𝑒𝑒𝓂𝑔𝒶𝑜𝒽 🫧
Open In TikTok:
Region: VN
Thursday 16 October 2025 14:43:13 GMT
2619
42
15
18

Music

Download

Comments

yenpham1120
Tiểu Yến :
Dầu gội xài ưng nha
2025-10-17 00:14:33
0
honhung.0602
𝙽𝚑𝚞𝚐 𝚁𝚎𝚟𝚒𝚎𝚠 ✨ :
Ưng lắm
2025-10-17 02:47:47
0
unbox_use_kahy_06
~ Nè KaHy nè ⋆。°✩ :
Gội tóc tui khoẻ hơn hẳn
2025-10-17 02:33:04
0
em.b.yumee
🎀 𝑬𝒎 𝒃𝒆́ 𝒀𝒖𝒎𝒊 🎀 :
Mùi thơm lắm luôn
2025-10-17 02:04:17
0
nhoanh98
🐯Nhỏ Ánh 98 :
Thơm lắm
2025-10-16 16:26:00
0
rhysmann5
Rhysman 5 :
Dầu gội thơm lắm
2025-10-16 22:48:57
0
mychi.riviu
Mỹ Chi rì viu 💎 :
Dùng ưng lắm
2025-10-17 02:41:44
0
chillboxbychingum
Chingum khui gì đó 𐙚 :
Sạch muê
2025-10-16 17:42:42
0
shopcuatui_01
˚‧⁺Mâyy 🦢∘˚˳° :
Ưngg lắm
2025-10-17 00:42:27
0
nguyenngtram09
ngoc tram ୨ৎ :
sài mê
2025-10-16 14:56:51
0
trangriviuuu_01
Thuỳ.Trang :
Quá mê ẻm
2025-10-17 02:12:24
0
henreviewdoxinh
henreviewdoxinh :
Dùng ưng lắm
2025-10-17 01:50:39
0
ikooieer_07
𝕙𝕥 :
Xịn lắmm
2025-10-17 00:30:31
0
atruc.riviu
𐙚 Trúc Ơi Rìviu ☘️ :
Dùng ưng lắm
2025-10-17 01:45:56
0
hongmuoi.86
Hồng Mười dầu gội ❤️ :
Sài thích lắm luôn thơm mượt lắm shop ơi
2025-10-19 13:36:02
0
To see more videos from user @meemgaoh, please go to the Tikwm homepage.

Other Videos

‎Ketua Umum Serikat Pekerja Nasional (SPN), Iwan Kusmawan menegaskan bahwa akan terus memperjuangkan hak 422 pekerja PT Master Wovenindo Label, Cilincing, Jakarta Utara, yang selama enam tahun belum menerima pesangon dari perusahaan. ‎ ‎
‎Ketua Umum Serikat Pekerja Nasional (SPN), Iwan Kusmawan menegaskan bahwa akan terus memperjuangkan hak 422 pekerja PT Master Wovenindo Label, Cilincing, Jakarta Utara, yang selama enam tahun belum menerima pesangon dari perusahaan. ‎ ‎"Upaya penyelesaian sudah kami tempuh melalui jalur hukum, mulai dari Pengadilan Negeri Jakarta Pusat hingga kasasi dan Peninjauan Kembali (PK) di Mahkamah Agung. Semua putusan dimenangkan oleh para pekerja," tegas Iwan dalam konferensi pers di Bigland Hotel, Rabu (18/6/2025). ‎ ‎Perjanjian Bersama dilanggar, Aset Perusahaan Jadi Sengketa ‎ ‎Salah satu mantan pekerja, Agus Rantau mengungkapkan bahwa saat perusahaan bersiap tutup pada September 2020, terjadi pertemuan bipartit antara manajemen dan perwakilan pekerja. Dalam pertemuan itu, disepakati sebuah Perjanjian Bersama (PB) yang mencakup dua hal penting yaitu Pembayaran pesangon dua kali ketentuan Pasal 156 UU Ketenagakerjaan No. 13 Tahun 2003 dan Pembayaran pesangon dilakukan dengan penjualan aset perusahaan secara bersama-sama. ‎ ‎Namun, perusahaan justru berbalik arah. Mereka mengajukan perselisihan ke Suku Dinas Tenaga Kerja Jakarta Utara, menuntut agar pesangon dibayar hanya satu kali ketentuan berdasarkan UU. ‎ ‎Setelah mediasi gagal, Suku Dinas Tenaga Kerja tetap menganjurkan perusahaan melaksanakan Perjanjian Bersama yang pertama. ‎ ‎Alih-alih mematuhi, perusahaan justru malah menggugat secara perdata ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. SPN menindaklanjuti dengan mendaftarkan PB tersebut sebagai akta otentik, yang menjadi dasar untuk permohonan sita eksekusi atas aset perusahaan. ‎ ‎Upaya Hukum Berlapis: SPN Menang, Perusahaan Berkelit ‎ ‎Gugatan perusahaan berujung kalah beruntun, dari PN Jakarta Pusat hingga Mahkamah Agung dan Peninjauan Kembali. SPN pun mengajukan eksekusi aset, namun lagi-lagi perusahaan melakukan perlawanan hukum. Kali ini, mereka menggugat legalitas sita eksekusi karena ditandatangani oleh Wakil Ketua PN Jakarta Pusat. ‎ ‎Namun, gugatan ini juga ditolak oleh pengadilan di seluruh tingkat, termasuk MA dan PK. Secara hukum, posisi pekerja sangat kuat. ‎ ‎SPN dan KSPI Laporkan ke Bareskrim Mabes Polri ‎ ‎Karena perusahaan tetap tidak menunjukkan iktikad baik, SPN bersama Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) membawa perkara ini ke ranah pidana. Pengaduan masyarakat (Dumas) telah dilayangkan ke Bareskrim Mabes Polri, tepatnya ke Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) bidang Ketenagakerjaan. ‎ ‎Mabes Polri bahkan telah mencoba memediasi pertemuan antara SPN dan pihak perusahaan, namun hingga saat ini tak ada respon positif dari pengusaha. ‎ ‎"Kami tidak akan berhenti sampai hak 422 pekerja ini benar-benar dibayarkan. Kami akan lawan terus sampai tuntas, bahkan ke jalur pidana," tutup Iwan. ‎#spn #KSPI #konfederasiserikatpekerjaindonesia #serikatpekerjanasional #perjuangkanhakburuh #Konfederasi #pyfツviral_❤ #pyf @MABES POLRI✅ @polripresisiofficial @Divisi Humas Polri Official @Divisi Humas Polri @Official Mabes Polri @partaigerindra @partaiburuh @konfederasispsi3 @konfederasi.serik @serikatpekerjanasional @iwankus @mediacenterspn @spnnacional @serikatpekerjanasional01 @immanuelebenezerofficial

About