Language
English
عربي
Tiếng Việt
русский
français
español
日本語
한글
Deutsch
हिन्दी
简体中文
繁體中文
Home
How To Use
Language
English
عربي
Tiếng Việt
русский
français
español
日本語
한글
Deutsch
हिन्दी
简体中文
繁體中文
Home
Detail
@kayamm4: #ahmetkayaaşk 🖤🕊️
Omeed
Open In TikTok:
Region: DE
Thursday 16 October 2025 19:38:45 GMT
11813
598
3
58
Music
Download
No Watermark .mp4 (
0.91MB
)
No Watermark(HD) .mp4 (
0.95MB
)
Watermark .mp4 (
0.96MB
)
Music .mp3
Comments
user676219 :
❤
2025-10-17 14:10:55
1
Serkan-3562 ✌️❤️🩹 :
✌️✌️✌️🙏
2025-10-16 19:44:20
0
nueimu :
🥰🥰🥰
2025-10-16 19:43:17
0
To see more videos from user @kayamm4, please go to the Tikwm homepage.
Other Videos
তুমি আমার স্বপ্ন আশা তুমি ভালোবাসা...'😌🎭
trying the no.1 eyeshadow in japan!! decorte eye glow gem skin shadow 🤎 #jbeauty #japanesemakeup
🤷🏼♀️#boost #fyp #wlw
Uda nan denai cinto👦🏻 #videoperjalanan #view #viewsumbar #pejuangflks #musikminang #videosenjaestetik #fyp
Negara Rugi Sekitar Rp 4 Miliar — BENGKULU (23/10/2025) – Kasus dugaan korupsi pembebasan lahan proyek Tol Bengkulu–Taba Penanjung tahun 2019–2020 memasuki babak baru. Kejaksaan Tinggi Bengkulu mengungkap, praktik manipulasi data yang dilakukan dua pejabat Badan Pertanahan Nasional (BPN) Bengkulu menimbulkan kerugian keuangan negara yang ditaksir mencapai sekitar Rp4 miliar. Dua pejabat yang kini ditetapkan sebagai tersangka adalah Ir. Hazairin Masrie, MM, mantan Kepala Kantor BPN Kota Bengkulu, dan Ahadiya Seftiana, SH, staf teknis di lingkungan yang sama. Keduanya diduga terlibat langsung dalam rekayasa data lahan dan daftar penerima ganti rugi, yang membuat dana proyek strategis nasional itu mengalir ke pihak yang tidak berhak. Penyidik Kejati Bengkulu menyebutkan, estimasi kerugian sementara sebesar Rp4 miliar itu masih menunggu hasil audit resmi dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Nilai pasti diperkirakan bisa bertambah, seiring ditemukannya data baru terkait pembayaran ganti rugi ganda dan bidang tanah fiktif. “Kerugian sementara diperkirakan sekitar empat miliar rupiah. Angka finalnya akan dipastikan setelah hasil audit resmi BPKP keluar,” ujar pejabat Kejati Bengkulu, Rabu (23/10). Dugaan penyimpangan muncul setelah ditemukan sejumlah bidang tanah yang tidak sesuai antara peta pengukuran dan kondisi faktual di lapangan. Beberapa lahan terdaftar atas nama penerima yang tidak berhak, sementara sebagian lainnya diukur berulang dengan nilai kompensasi yang digelembungkan. Hazairin disebut berperan menyetujui dan mengesahkan dokumen pengadaan tanah tanpa verifikasi faktual, sedangkan Ahadiya diduga menyiapkan berkas administrasi pendukung pencairan dana fiktif. Keduanya dijerat dengan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman pidana lebih dari lima tahun penjara. “Fokus penyidikan saat ini selain pada audit kerugian negara, juga pada penelusuran aliran dana dan kemungkinan pihak lain yang ikut menikmati hasil penyimpangan,” lanjut sumber di Kejati Bengkulu. Kasus ini kembali menegaskan rapuhnya sistem pengawasan di proyek strategis nasional. Proyek yang seharusnya mempercepat konektivitas ekonomi Bengkulu itu justru menyisakan jejak korupsi senilai miliaran rupiah—kerugian yang kini harus ditanggung negara. (Cik) #lahantol #tolbengkulu #kasuslahantol #kejatiprovinsibengkulu #pembebasanlahan
About
Robot
Legal
Privacy Policy