@marissa_edob: It is I 🫡 🤺#marissasthoughtoftheday

Marissa
Marissa
Open In TikTok:
Region: US
Friday 17 October 2025 02:56:56 GMT
31457
4136
119
156

Music

Download

Comments

someoneonceagain
SomeoneOnceAgain :
Just sing “it’s meeeeee” next time. You’re the one they want, after all.
2025-10-17 03:30:58
555
.safira409
⋆˚࿔ safira 𝜗𝜚˚ :
It is i…THE WICKED WITCH OF THE EASTTT 😩🎶
2025-10-17 03:51:57
285
arianarunzpop
Ariana Runs Pop :
look! it's NESSA🗣
2025-11-14 13:32:05
0
cwolf2
Christopher Wölf :
maybe try “tis i” next time
2025-10-17 03:10:06
477
kate.auvil
Kate :
“It is I”
2025-10-17 03:04:22
120
annoyedqueer
annoyedrobert :
“It is I” LMAO
2025-10-17 03:00:28
84
tranakinskywalker420
tranakinskywalker420 :
It is i! Huzzah!!!
2025-10-17 06:18:04
83
hannah_kinz
Hannah-kinz :
But you do look like her?!?!
2025-10-17 03:21:20
4
electriicspiider
jesse🇵🇸🇨🇩🇸🇩 :
that's amazing actually, I was hoping it would be an "it is I" or a Jeff Goldblum situation
2025-10-17 03:24:18
25
artkidkay
Nessarose’s Girlboyfriend :
Okay I need to know how people RESPOND to that, because I fear I’d panic and have no clue what to say 😭😭
2025-10-17 03:06:28
27
mic_b
Michaela B :
Honestly that’s such a valid response to “you look like nessarose” 😂😂😂
2025-10-17 03:02:20
46
savmiller2
Sav Miller :
You could try “Tis me” to switch it up. 😂
2025-10-17 03:08:27
37
alecbradlee
alec :
no that's the best response
2025-10-17 03:05:08
20
tacoshel94
Shelby Poe :
just wait till they see part 2
2025-10-17 04:43:08
9
et3rnal_m00nshine
💚♡ seth ♡🩷 :
it is I 😃
2025-10-17 10:52:40
6
seraphima_jayne
🇮🇪 Seraphima 🏳️‍🌈 :
Nah. I'd 100% say something awkward like that too. Then I'd add in a little cackle.
2025-10-17 05:25:06
20
theatre.potato_
Theatre Potato :
Giiirl that’s the only correct response I fear
2025-10-17 03:20:17
18
fabulautie
Fabulautie :
“Thou hast surmised correctly, Fair Maid.”
2025-10-18 10:44:24
8
legally_brunette0781
Alex Danley :
This is my mind on a daily basis. You’re not alone! Except I usually keep doing it anyways 😭😂
2025-11-12 03:58:35
1
ozian.talks
OZian Talks :
I LOVE YOUR SONG BEFORE THE WICKED WITCH OF THE EAST. GIVE ME MORE
2025-11-07 07:01:16
2
reesetraining_order
🫧💕 reesie 💕🫧 :
the world will adjust to your eloquence and whimsy
2025-11-01 09:09:40
5
majeanners
majeanners :
Maybe try “it me!” Might feel good to change it up a little
2025-10-18 06:29:23
3
itsmeitsmealittlebaddie
ningning is mother ‼️🗣️ :
in your defense, that is a very nessarose response tho
2025-10-18 03:45:54
4
chirpeep24
Erin :
I found you at the department store the other day.
2025-10-23 09:40:34
2
mirandacosgrovespetdog
MirandaCosgrovesPetDog :
it is I!
2025-10-17 10:36:15
14
To see more videos from user @marissa_edob, please go to the Tikwm homepage.

Other Videos

Mahkamah Konstitusi (MK) melalui Putusan Nomor 114/PUU-XXIII/2025 menegaskan bahwa anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) yang masih aktif tidak diperbolehkan menduduki jabatan sipil tanpa terlebih dahulu mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian. Putusan ini menghapus frasa “atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri” dalam Penjelasan Pasal 28 ayat (3) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (UU Polri), karena frasa tersebut dinilai menimbulkan ketidakpastian hukum dan bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 yang menjamin kepastian hukum. Dasar putusan ini terletak pada Pasal 28 ayat (3) UU No. 2/2002 yang menyatakan bahwa “Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia dapat menduduki jabatan di luar kepolisian setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian.” MK menilai bahwa Penjelasan Pasal 28 ayat (3) yang menyebut “jabatan di luar kepolisian … atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri” membuka celah bagi anggota yang masih aktif untuk menduduki jabatan sipil tanpa melepas status aktif mereka, sehingga frasa tersebut dibatalkan. Selama ini memang telah terjadi praktik rangkap jabatan anggota Polri aktif yang menduduki posisi di lembaga-sipil, seperti di kementerian atau lembaga negara lainnya. Contohnya, laporan mencatat nama-nama seperti Prabowo Argo Yuwono (Irjen Pol) yang menjabat di Kementerian UMKM, Yudhiawan (Irjen Pol) di Kementerian Kesehatan, dan Moh Irhamni (Brigjen Pol) di PPATK, sebagai bagian dari fenomena anggota aktif Polri yang juga mengisi jabatan sipil. Dengan putusan ini, status mereka—jika masih aktif sebagai polisi—mesti disesuaikan agar tidak melanggar keputusan MK. #MahkamahKonstitusi #Polri #BeritaNasional #HukumIndonesia #PolisiAktif #JabatanSipil #PutusanMK #NetralitasPolri #BeritaTerkini #BeritaViral #UpdateHukum #FYPIndonesia
Mahkamah Konstitusi (MK) melalui Putusan Nomor 114/PUU-XXIII/2025 menegaskan bahwa anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) yang masih aktif tidak diperbolehkan menduduki jabatan sipil tanpa terlebih dahulu mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian. Putusan ini menghapus frasa “atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri” dalam Penjelasan Pasal 28 ayat (3) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (UU Polri), karena frasa tersebut dinilai menimbulkan ketidakpastian hukum dan bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 yang menjamin kepastian hukum. Dasar putusan ini terletak pada Pasal 28 ayat (3) UU No. 2/2002 yang menyatakan bahwa “Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia dapat menduduki jabatan di luar kepolisian setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian.” MK menilai bahwa Penjelasan Pasal 28 ayat (3) yang menyebut “jabatan di luar kepolisian … atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri” membuka celah bagi anggota yang masih aktif untuk menduduki jabatan sipil tanpa melepas status aktif mereka, sehingga frasa tersebut dibatalkan. Selama ini memang telah terjadi praktik rangkap jabatan anggota Polri aktif yang menduduki posisi di lembaga-sipil, seperti di kementerian atau lembaga negara lainnya. Contohnya, laporan mencatat nama-nama seperti Prabowo Argo Yuwono (Irjen Pol) yang menjabat di Kementerian UMKM, Yudhiawan (Irjen Pol) di Kementerian Kesehatan, dan Moh Irhamni (Brigjen Pol) di PPATK, sebagai bagian dari fenomena anggota aktif Polri yang juga mengisi jabatan sipil. Dengan putusan ini, status mereka—jika masih aktif sebagai polisi—mesti disesuaikan agar tidak melanggar keputusan MK. #MahkamahKonstitusi #Polri #BeritaNasional #HukumIndonesia #PolisiAktif #JabatanSipil #PutusanMK #NetralitasPolri #BeritaTerkini #BeritaViral #UpdateHukum #FYPIndonesia

About