@thetattooworld1: Hace tres años, un caza F-35 se estrelló en el mar justo después de intentar aterrizar en el portaaviones USS Carl Vinson.

USA Insider News 🇺🇸
USA Insider News 🇺🇸
Open In TikTok:
Region: US
Friday 17 October 2025 15:59:05 GMT
4881
326
1
8

Music

Download

Comments

richardchavez592
Richard :
el tema que eztos aviones no son como los rusos ni chinos que don de plásticos o blindados como sus tanques 😂😂😂😂😂😂😂😂😂😂😂😂😂😂😂😂😂😂
2025-10-17 20:55:22
1
To see more videos from user @thetattooworld1, please go to the Tikwm homepage.

Other Videos

Fenomena Tanah Kavling di Bogor Timur, dijual bebas, Tapi banyak belum kantongi Izin resmi Belakangan ini, kawasan Bogor Timur menjadi salah satu wilayah paling ramai dengan penjualan tanah kavling. Spanduk dan iklan daring tentang kavling “siap bangun” atau “kavling villa” mudah ditemukan di pinggir jalan dan media sosial. Namun di balik maraknya promosi tersebut, banyak di antaranya belum memiliki izin resmi peruntukan lahan (IPPT) dari Dinas terkait. Padahal, menurut ketentuan tata ruang dan pertanahan, setiap tanah yang dijual dalam bentuk kavling untuk hunian atau perumahan wajib memiliki izin dari Dinas Tata Ruang dan Pertanahan, serta memenuhi syarat administrasi seperti site plan yang disahkan (Site Plan Basah) izin pemecahan bidang, dan persetujuan peruntukan lahan. Banyak pengembang kecil atau perseorangan yang langsung memecah lahan pertanian atau non-hunian menjadi kavling, lalu menjualnya tanpa melalui prosedur izin. Praktik ini menimbulkan potensi masalah hukum dan kerugian bagi pembeli, karena: 1.Tanah tersebut bisa saja berada di zona hijau atau non-perumahan. 2.Pembeli tidak bisa mengurus IMB/PBG karena peruntukan tidak sesuai. 3.Sertifikat hasil pemecahan bidang bisa tertahan atau bahkan ditolak penerbitannya. Belum lagi resiko lahan yang tidak memenuhi syarat untuk mendirikan bangunan karena kontur tanah mudah longsor, banjir dan lain sebagainya. Pemerintah daerah Bogor sendiri sudah berulang kali mengingatkan masyarakat agar lebih berhati-hati dan tidak tergiur harga murah dan fasilitas yang ditawarkan tanpa legalitas dan izin yang jelas. Pembeli disarankan selalu memeriksa ke Dinas Tata Ruang dan Badan Pertanahan Nasional (BPN) setempat untuk memastikan status peruntukan lahan sebelum melakukan transaksi. Membeli kavling tanpa izin resmi mungkin tampak menguntungkan di awal karena harganya lebih rendah, namun risiko di kemudian hari bisa jauh lebih besar mulai dari gagal bangun rumah hingga kehilangan hak atas tanah yang sudah dibayar lunas. #awasmafiatanah  #bogortimur  #kavlingshm  #kavlingperumahan  #kavlingsiapbanngun
Fenomena Tanah Kavling di Bogor Timur, dijual bebas, Tapi banyak belum kantongi Izin resmi Belakangan ini, kawasan Bogor Timur menjadi salah satu wilayah paling ramai dengan penjualan tanah kavling. Spanduk dan iklan daring tentang kavling “siap bangun” atau “kavling villa” mudah ditemukan di pinggir jalan dan media sosial. Namun di balik maraknya promosi tersebut, banyak di antaranya belum memiliki izin resmi peruntukan lahan (IPPT) dari Dinas terkait. Padahal, menurut ketentuan tata ruang dan pertanahan, setiap tanah yang dijual dalam bentuk kavling untuk hunian atau perumahan wajib memiliki izin dari Dinas Tata Ruang dan Pertanahan, serta memenuhi syarat administrasi seperti site plan yang disahkan (Site Plan Basah) izin pemecahan bidang, dan persetujuan peruntukan lahan. Banyak pengembang kecil atau perseorangan yang langsung memecah lahan pertanian atau non-hunian menjadi kavling, lalu menjualnya tanpa melalui prosedur izin. Praktik ini menimbulkan potensi masalah hukum dan kerugian bagi pembeli, karena: 1.Tanah tersebut bisa saja berada di zona hijau atau non-perumahan. 2.Pembeli tidak bisa mengurus IMB/PBG karena peruntukan tidak sesuai. 3.Sertifikat hasil pemecahan bidang bisa tertahan atau bahkan ditolak penerbitannya. Belum lagi resiko lahan yang tidak memenuhi syarat untuk mendirikan bangunan karena kontur tanah mudah longsor, banjir dan lain sebagainya. Pemerintah daerah Bogor sendiri sudah berulang kali mengingatkan masyarakat agar lebih berhati-hati dan tidak tergiur harga murah dan fasilitas yang ditawarkan tanpa legalitas dan izin yang jelas. Pembeli disarankan selalu memeriksa ke Dinas Tata Ruang dan Badan Pertanahan Nasional (BPN) setempat untuk memastikan status peruntukan lahan sebelum melakukan transaksi. Membeli kavling tanpa izin resmi mungkin tampak menguntungkan di awal karena harganya lebih rendah, namun risiko di kemudian hari bisa jauh lebih besar mulai dari gagal bangun rumah hingga kehilangan hak atas tanah yang sudah dibayar lunas. #awasmafiatanah #bogortimur #kavlingshm #kavlingperumahan #kavlingsiapbanngun

About