@pikiranrakyat: Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bandung menyerahkan uang hasil tindak pidana korupsi senilai Rp15 miliar ke kas negara. Uang tersebut berasal dari kasus dugaan korupsi dalam penyediaan barang dan jasa di lingkungan anak usaha Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Jawa Barat antara PT Energi Negeri Mandiri (ENM) dan PT Serba Dinamik Indonesia (SDI) pada periode 2022–2023. Kepala Kejari Kota Bandung, Irfan Wibowo, mengatakan penyerahan uang itu merupakan hasil dari pelacakan aset untuk memulihkan keuangan negara. “Pelacakan aset ini merupakan upaya Kejaksaan Negeri Kota Bandung dalam melaksanakan pemulihan keuangan negara yang optimal sehingga terdapat aset negara yang terselamatkan atas terjadinya tindak pidana korupsi,” ujar Irfan, Jumat, 17 Oktober 2025. Dari hasil penyidikan, empat orang telah ditetapkan sebagai tersangka, masing-masing berinisial RH, BT, RAP, dan NW, yang merupakan petinggi di PT ENM dan PT SDI. Para tersangka diduga melakukan manipulasi dengan membuat perjanjian subkontrak tanpa sepengetahuan pemilik proyek utama serta lalai dalam pencairan jaminan berupa rekening giro dari PT SDI. Selengkapnya: https://www.pikiran-rakyat.com/news/pr-019726547/penampakan-duit-rp15-m-hasil-korupsi-anak-usaha-bumd-jawa-barat-pt-energi-negeri-mandiri-dan-pt-serba-dinamik *** Asahat Edi Rediko PS/PRMN
pikiranrakyat
Region: ID
Saturday 18 October 2025 03:29:17 GMT
Music
Download
Comments
Hamba ALLAH SWT :
pertama
2025-10-18 03:34:53
2
abdur tea :
ketiga
2025-10-18 05:41:53
0
Daf 么 :
kedua
2025-10-18 04:09:45
0
Muhamad adi Nugroho :
pertama
2025-10-19 06:31:40
1
To see more videos from user @pikiranrakyat, please go to the Tikwm
homepage.