@tambunpos.com: Kian maraknya kendaraan berat seperti dump truck pengangkut material hasil tambang galian C berkeliaran di jalanan tanpa menggunakan terpal penutup. Selain itu juga, muatannya kadang melebihi bak mobil. Hal ini sangat membahayakan bagi pengendara lainnya. Pasalnya, material galian C apabila terjatuh dapat memecahkan kaca mobil pengendera lainnya dan berdampak terjadinya kecelakaan lalu lintas. "Mobil truk pengangkut galian C ini ada yang tak pakai terpal penutup sehingga terkadang tanah berjatuhan ke jalan raya,” kata seorang pemakai jalan. Padahal sesuai aturan hal ini terdapat dalam Undang-Undang Lalu Lintas Angkutan Jalan (UU LLAJ) Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 169 dan Pasal 307. Warga berharap Satlantas Polres Grobogan segera mengambil tindakan tegas terhadap pelanggaran tersebut agar keselamatan dan ketertiban lalu lintas di wilayah Kabupaten Grobogan tetap terjaga.(HR)