@the.little.black.dress15:

❤️❄️The.little.emm@❄️❤️
❤️❄️The.little.emm@❄️❤️
Open In TikTok:
Region: FR
Sunday 19 October 2025 02:45:52 GMT
264
10
1
3

Music

Download

Comments

nana280482
nana :
😔😔😔😔😔😔
2025-10-19 04:17:16
1
To see more videos from user @the.little.black.dress15, please go to the Tikwm homepage.

Other Videos

DIBALIK PASAL PP NO 43 TAHUN 2025 LAPORAN KEUANGAN WAJIB LEWAT SATU PINTU Teman, PP No 43 Tahun 2025 ini bikin aturan baru soal pelaporan keuangan. Intinya, semua pelaku usaha sektor keuangan dan pihak yang berhubungan dengan sektor keuangan wajib bikin laporan keuangan yang rapi, standar, dan transparan. Pasal 3 ayat (1) bilang: “Pelapor wajib menyusun dan menyampaikan Laporan Keuangan.” Artinya, kalau Teman punya usaha di sektor keuangan, atau sekadar berhubungan dengan bank, pasar modal, atau lembaga pembiayaan, laporan keuangan itu bukan pilihan, tapi kewajiban. Pasal 3 ayat (4) menegaskan: “Pihak yang melakukan interaksi bisnis dengan sektor keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) meliputi pihak yang: a. menjadi debitur perbankan; b. menjadi debitur perusahaan atau lembaga pembiayaan; c. menjadi emiten dan/atau perusahaan publik di pasar modal; d. menjadi emiten di pasar uang; dan e. melakukan interaksi bisnis lain dengan sektor keuangan.” Bahasa gampangnya, siapa pun yang berhubungan dengan sektor keuangan—baik pinjam uang di bank, terbitin saham di pasar modal, atau main di pasar uang—wajib punya laporan keuangan. Contoh: Teman pinjam modal ke bank, otomatis jadi debitur, maka laporan keuangan harus ada biar bank bisa menilai kemampuan bayar. Pasal 4 ayat (1) bilang: “Laporan Keuangan disusun secara lengkap sesuai dengan Standar Laporan Keuangan dan ketentuan peraturan perundang-undangan.” Artinya, laporan keuangan harus sesuai standar, bukan asal catat. Misalnya, usaha kecil yang pinjam dana ke bank tetap harus bikin laporan sesuai aturan, bukan sekadar catatan kas harian. Pasal 5 ayat (2) menekankan: “Selain dilakukan oleh penyusun sebagaimana dimaksud pada ayat (1), penyusunan Laporan Keuangan dapat dilakukan oleh Profesi Penunjang Sektor Keuangan yaitu: a. akuntan berpraktik; atau b. akuntan publik.” Nah, ini penting. Teman nggak bisa sembarangan bikin laporan keuangan. Harus orang yang paham akuntansi. Kalau nggak, bisa pakai jasa akuntan publik. Contoh: perusahaan publik wajib audit laporan keuangannya, jadi harus ada akuntan independen yang tanda tangan. Pasal 7 ayat (2) bilang: “Penyampaian Laporan Keuangan wajib dilakukan melalui PBPK.” PBPK itu singkatan dari Platform Bersama Pelaporan Keuangan, alias sistem satu pintu. Jadi semua laporan keuangan dikirim lewat sistem elektronik ini. Tujuannya biar data lebih aman, transparan, dan gampang diakses regulator. Pasal 10 menutup dengan tegas: “Laporan Keuangan yang telah disampaikan melalui PBPK merupakan Laporan Keuangan yang sah dan mengikat.” Artinya, begitu laporan masuk ke sistem, itu resmi dan bisa dipakai siapa pun yang berwenang. Kesimpulannya, Teman, PP No 43 Tahun 2025 ini bikin aturan main baru: laporan keuangan harus standar, disusun orang kompeten, dan disampaikan lewat satu pintu PBPK. Jadi nggak ada lagi alasan bikin laporan asal-asalan. Kalau usaha Teman mau dipercaya bank, investor, atau regulator, laporan keuangan harus rapi dan resmi. #PP43Tahun2025 #PelaporanKeuangan #PBPK #AkuntanPublik #Debitur #Transparansi
DIBALIK PASAL PP NO 43 TAHUN 2025 LAPORAN KEUANGAN WAJIB LEWAT SATU PINTU Teman, PP No 43 Tahun 2025 ini bikin aturan baru soal pelaporan keuangan. Intinya, semua pelaku usaha sektor keuangan dan pihak yang berhubungan dengan sektor keuangan wajib bikin laporan keuangan yang rapi, standar, dan transparan. Pasal 3 ayat (1) bilang: “Pelapor wajib menyusun dan menyampaikan Laporan Keuangan.” Artinya, kalau Teman punya usaha di sektor keuangan, atau sekadar berhubungan dengan bank, pasar modal, atau lembaga pembiayaan, laporan keuangan itu bukan pilihan, tapi kewajiban. Pasal 3 ayat (4) menegaskan: “Pihak yang melakukan interaksi bisnis dengan sektor keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) meliputi pihak yang: a. menjadi debitur perbankan; b. menjadi debitur perusahaan atau lembaga pembiayaan; c. menjadi emiten dan/atau perusahaan publik di pasar modal; d. menjadi emiten di pasar uang; dan e. melakukan interaksi bisnis lain dengan sektor keuangan.” Bahasa gampangnya, siapa pun yang berhubungan dengan sektor keuangan—baik pinjam uang di bank, terbitin saham di pasar modal, atau main di pasar uang—wajib punya laporan keuangan. Contoh: Teman pinjam modal ke bank, otomatis jadi debitur, maka laporan keuangan harus ada biar bank bisa menilai kemampuan bayar. Pasal 4 ayat (1) bilang: “Laporan Keuangan disusun secara lengkap sesuai dengan Standar Laporan Keuangan dan ketentuan peraturan perundang-undangan.” Artinya, laporan keuangan harus sesuai standar, bukan asal catat. Misalnya, usaha kecil yang pinjam dana ke bank tetap harus bikin laporan sesuai aturan, bukan sekadar catatan kas harian. Pasal 5 ayat (2) menekankan: “Selain dilakukan oleh penyusun sebagaimana dimaksud pada ayat (1), penyusunan Laporan Keuangan dapat dilakukan oleh Profesi Penunjang Sektor Keuangan yaitu: a. akuntan berpraktik; atau b. akuntan publik.” Nah, ini penting. Teman nggak bisa sembarangan bikin laporan keuangan. Harus orang yang paham akuntansi. Kalau nggak, bisa pakai jasa akuntan publik. Contoh: perusahaan publik wajib audit laporan keuangannya, jadi harus ada akuntan independen yang tanda tangan. Pasal 7 ayat (2) bilang: “Penyampaian Laporan Keuangan wajib dilakukan melalui PBPK.” PBPK itu singkatan dari Platform Bersama Pelaporan Keuangan, alias sistem satu pintu. Jadi semua laporan keuangan dikirim lewat sistem elektronik ini. Tujuannya biar data lebih aman, transparan, dan gampang diakses regulator. Pasal 10 menutup dengan tegas: “Laporan Keuangan yang telah disampaikan melalui PBPK merupakan Laporan Keuangan yang sah dan mengikat.” Artinya, begitu laporan masuk ke sistem, itu resmi dan bisa dipakai siapa pun yang berwenang. Kesimpulannya, Teman, PP No 43 Tahun 2025 ini bikin aturan main baru: laporan keuangan harus standar, disusun orang kompeten, dan disampaikan lewat satu pintu PBPK. Jadi nggak ada lagi alasan bikin laporan asal-asalan. Kalau usaha Teman mau dipercaya bank, investor, atau regulator, laporan keuangan harus rapi dan resmi. #PP43Tahun2025 #PelaporanKeuangan #PBPK #AkuntanPublik #Debitur #Transparansi

About