@jane.olivarr: glowing skin ba ang hanap? Ito na yun sis🩷 #atcvitae #vitamine #atchealthcare #atcvitaminee #glowingskin

Jane
Jane
Open In TikTok:
Region: PH
Sunday 19 October 2025 08:55:58 GMT
1227
7
0
2

Music

Download

Comments

There are no more comments for this video.
To see more videos from user @jane.olivarr, please go to the Tikwm homepage.

Other Videos

KENDARI – Sidang perdana kasus dugaan penipuan, penggelapan, dan pencurian ore nikel 80 ribu metrik ton (MT) oleh PT Multi Bumi Sejahtera (MBS) mulai digelar di Pengadilan Negeri (PN) Kendari, Selasa (30/9/2025). Demikian dikutip dari amanahsultra.id, Senin (6/10/2025). Dalam perkara ini, Deny Zainal Ahudin dan istrinya, Maliatin, duduk di kursi terdakwa. Sidang yang berlangsung selama hampir enam jam itu menghadirkan tujuh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Agung RI. Perkara terdaftar dengan nomor 293 dan 294/pid.B/2025/PN Kdi. Kasus bermula pada tahun 2020 di Desa Dunggua, Kecamatan Amonggedo, Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara. Saat itu, Budi Yuwono, selaku pelapor, mengklaim sebagai pemilik sah 100 ribu MT ore nikel berdasarkan putusan PN Kendari Nomor 563/pid.B/2018/PN Kdi tertanggal 16 Januari 2019. Namun, sebanyak 80 ribu MT ore nikel miliknya diduga diambil sepihak oleh PT MBS tanpa izin. “Pengambilan ore itu bahkan dikawal anggota Brimob bersenjata lengkap, dengan surat perintah Sprin 906/VIII/PAM/.3.3/2020 yang ditandatangani Kapolda Sultra saat itu, Drs. Merdisyam M.Si,” ungkapnya. “Dugaan saya, surat itu dijadikan dasar membekingi pencurian, yang kemudian dijual ke PT Satya Karya Mineral (SKM) untuk disuplai ke smelter Virtue Dragon Nickel Industry (VDNI),” sambung Budi. Ia mengaku kecewa karena dalam proses penyidikan di Mabes Polri, pasal 362 tentang pencurian sempat dihapus dari Berita Acara Pemeriksaan (BAP). Ia menuding ada intervensi dari oknum jenderal polisi. “Saya sudah melapor ke Kapolri, bahkan Presiden RI. Saya juga akan membawa persoalan ini ke DPR RI untuk Rapat Dengar Pendapat (RDP). Yang saya perjuangkan hanya satu keadilan,” tegasnya sembari menunjukkan bukti laporan kepada awak media. Sidang lanjutan kasus ini dijadwalkan berlangsung pada tanggal 6, 7, 8, dan 10 Oktober 2025 di PN Kendari. #indonesia #viralvideo #semuaorang #fyp #viral
KENDARI – Sidang perdana kasus dugaan penipuan, penggelapan, dan pencurian ore nikel 80 ribu metrik ton (MT) oleh PT Multi Bumi Sejahtera (MBS) mulai digelar di Pengadilan Negeri (PN) Kendari, Selasa (30/9/2025). Demikian dikutip dari amanahsultra.id, Senin (6/10/2025). Dalam perkara ini, Deny Zainal Ahudin dan istrinya, Maliatin, duduk di kursi terdakwa. Sidang yang berlangsung selama hampir enam jam itu menghadirkan tujuh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Agung RI. Perkara terdaftar dengan nomor 293 dan 294/pid.B/2025/PN Kdi. Kasus bermula pada tahun 2020 di Desa Dunggua, Kecamatan Amonggedo, Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara. Saat itu, Budi Yuwono, selaku pelapor, mengklaim sebagai pemilik sah 100 ribu MT ore nikel berdasarkan putusan PN Kendari Nomor 563/pid.B/2018/PN Kdi tertanggal 16 Januari 2019. Namun, sebanyak 80 ribu MT ore nikel miliknya diduga diambil sepihak oleh PT MBS tanpa izin. “Pengambilan ore itu bahkan dikawal anggota Brimob bersenjata lengkap, dengan surat perintah Sprin 906/VIII/PAM/.3.3/2020 yang ditandatangani Kapolda Sultra saat itu, Drs. Merdisyam M.Si,” ungkapnya. “Dugaan saya, surat itu dijadikan dasar membekingi pencurian, yang kemudian dijual ke PT Satya Karya Mineral (SKM) untuk disuplai ke smelter Virtue Dragon Nickel Industry (VDNI),” sambung Budi. Ia mengaku kecewa karena dalam proses penyidikan di Mabes Polri, pasal 362 tentang pencurian sempat dihapus dari Berita Acara Pemeriksaan (BAP). Ia menuding ada intervensi dari oknum jenderal polisi. “Saya sudah melapor ke Kapolri, bahkan Presiden RI. Saya juga akan membawa persoalan ini ke DPR RI untuk Rapat Dengar Pendapat (RDP). Yang saya perjuangkan hanya satu keadilan,” tegasnya sembari menunjukkan bukti laporan kepada awak media. Sidang lanjutan kasus ini dijadwalkan berlangsung pada tanggal 6, 7, 8, dan 10 Oktober 2025 di PN Kendari. #indonesia #viralvideo #semuaorang #fyp #viral

About