@malik.alaswed: #مطر #fffffffffffyyyyyyyyyyypppppppppppp #fpppppppppppppppppppppppppppppppppp #fgo #العجيلات_الزاويه_صبراتة_طرابلس

Malik Alaswed🔥✈️
Malik Alaswed🔥✈️
Open In TikTok:
Region: LY
Sunday 19 October 2025 14:45:23 GMT
29992
1734
13
21

Music

Download

Comments

00000000aaa83
فاقد ابي 😢💔 :
🔥🔥
2025-10-19 15:55:11
0
mgsyhfgj
﮼مروان ﮼ابوكبده🔥 :
🔥❤
2025-10-19 17:36:49
0
mohamed_blget
زازه بلغيث 🦅🔥 :
🔥🔥🔥
2025-10-19 15:03:22
0
.0.5065
,ِاياد ,ِالاسود 🔥✌🏻 :
♥️♥️♥
2025-10-19 14:57:10
0
kais.gribi
Kais Nemer :
💔💔💔
2025-10-26 19:14:16
0
kayes_tt1
💜💫kayes💜💫 :
❤🖤♥
2025-10-26 17:11:17
0
ahmed.werdi53
Ahmed Werdi :
🥰🥰🥰
2025-10-25 11:50:43
0
nohahkoom7
🤞نوح احكومه 🖤 :
😂
2025-10-21 05:43:21
0
faras.alhlae
فراس العجيلي 🍺🔥 :
🤌🤙
2025-10-19 18:34:56
0
To see more videos from user @malik.alaswed, please go to the Tikwm homepage.

Other Videos

Rizky Apriyanto alias Yanto, ASN Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Provinsi Jambi, terdakwa kasus pencabulan anak di bawah umur divonis ringan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jambi. Dalam sidang Kamis (3/7/2025), majelis hakim menjatuhkan vonis 2 tahun masa percobaan. Vonis ini jauh dibandingkan tuntutan JPU yang semula menuntut Yanto dengan hukuman 7 tahun penjara sesuai dengan Undang-Undang Perlindungan Anak. Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Jambi, menyampaikan bahwa pihaknya tidak puas dengan putusan tersebut dan secara resmi menyatakan akan mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Jambi.
Rizky Apriyanto alias Yanto, ASN Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Provinsi Jambi, terdakwa kasus pencabulan anak di bawah umur divonis ringan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jambi. Dalam sidang Kamis (3/7/2025), majelis hakim menjatuhkan vonis 2 tahun masa percobaan. Vonis ini jauh dibandingkan tuntutan JPU yang semula menuntut Yanto dengan hukuman 7 tahun penjara sesuai dengan Undang-Undang Perlindungan Anak. Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Jambi, menyampaikan bahwa pihaknya tidak puas dengan putusan tersebut dan secara resmi menyatakan akan mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Jambi. "Kami menilai putusan hakim belum mencerminkan rasa keadilan, terutama bagi korban dan keluarganya. Tindakan terdakwa merupakan bentuk kejahatan serius terhadap anak dan tidak bisa ditoleransi. Oleh karena itu, kami akan mengajukan banding," ujar JPU usai sidang. Vonis hakim ini langsung memicu reaksi dari keluarga korban dan masyarakat yang mengikuti jalannya persidangan. Sementara itu, keluarga korban juga menyatakan kekecewaannya atas putusan ringan tersebut. Mereka berharap banding yang diajukan jaksa dapat memberikan hukuman yang lebih setimpal terhadap perbuatan terdakwa. “Kami kecewa. Anak kami mengalami trauma berat, dan pelakunya hanya dihukum dua tahun? Ini tidak adil,” ungkap salah satu anggota keluarga korban. Jaksa berharap dengan diajukannya banding, perkara ini akan kembali disidangkan di tingkat Pengadilan Tinggi Jambi, untuk menentukan apakah vonis akan diperberat atau tetap seperti putusan awal. #jambi #jambiviral #jambipride #gubernurjambi #asn #pemprov

About