@kwang_si: อยากจะแน่ใจ ว่าจะไม่เสียดายเลยสักวินาที ~ TIME FLIES ⏱️ #JeffSatur #เจฟซาเตอร์ #POWERPASSxJeffSatur

KwanG 💫 55 🪐
KwanG 💫 55 🪐
Open In TikTok:
Region: TH
Sunday 19 October 2025 17:52:21 GMT
282
52
3
3

Music

Download

Comments

nonggtrbmw
Suganyasssss :
เหมือนเจ้าชายน้อยเลยค่ะพี่กวางงงง
2025-10-22 03:45:20
1
To see more videos from user @kwang_si, please go to the Tikwm homepage.

Other Videos

Konferensi Pers pengungkapan kasus tindak pidana penyalahgunaan bahan bakar minyak yang diduga jenis solar yang disubsidi oleh pemerintah.  Perkara TP Setiap Orang yang Menyalahgunakan Pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak, Bahan Bakar Gas, dan/atau Liquefied Petroleum Gas yang Disubsidi Pemerintah  Perkara terjadi pada hari Minggu, tanggal 16 November 2025, sekira pukul 21.40 WIB, di SPBU 24.341.128 Srimenanti Kec. Bandar Sribhawono, Kab. Lampung Timur. Petugas berhasil mengamankan tiga (3) orang tersangka.  Barang Bukti yang Berhasil Diamankan: 1.1 (satu) unit kendaraan roda enam dengan Nopol BE 8542 ADU, warna kuning •Merk: Mitsubishi •Tipe: Canter FE 74 HD (4x2) M/T •Jenis: Mobil barang (truck) •Model: Truck •No. rangka: MHMF7E4EJ5K018647 •No. mesin: 4V21457403 •A.n.: PT. Fajar Raya Trans 2.1 (satu) lembar STNK kendaraan roda enam dengan identitas sesuai poin di atas. 3.1 (satu) buah tangki berisi bahan bakar minyak (BBM) jenis solar sebanyak ± 2.000 liter. 4.15 (lima belas) buah barcode kendaraan.  MO (Modus Operandi): Pelaku (P) dan (AL) datang ke SPBU 24.341.128 Srimenanti, Kec. Bandar Sribhawono, Kab. Lampung Timur, menggunakan kendaraan truck Colt Diesel Nopol BE 8542 ADU warna kuning. Kemudian pelaku Mukhlisin selaku operator pengisian BBM pada SPBU tersebut mematikan lampu CCTV di sekitar SPBU setelah mematikan CCTV yang ada di lokasi.  Setelah merasa situasi aman, pelaku (P) dan (AL) memarkirkan 1 unit truk tersebut di mesin pompa pengisian BBM jenis solar. Setelah itu, (M)  memberikan 15 buah barcode pengisian BBM jenis solar kepada (P). Barcode tersebut mereka gunakan untuk mengisi BBM jenis solar subsidi ke dalam tangki truk menggunakan pompa di mesin tersebut.  BBM yang sudah diisi kemudian dipindahkan kembali ke dalam tangki modifikasi truk saat proses pengecoran berlangsung. Kegiatan tersebut dilakukan secara berulang. Setelah selesai, pelaku beserta barang bukti diamankan dan dibawa ke Polsek Bandar Sribhawono.  PASAL / ANCAMAN HUKUMAN Pasal 40 ayat (5) Bab III Bagian Keempat Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang yang mengubah ketentuan dalam Pasal 55 UU RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.  Ancaman hukuman: •Pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun •Denda paling banyak Rp60.000.000.000,00 (enam puluh miliar rupiah) #lampung #poldalampung #bbmsubsidi
Konferensi Pers pengungkapan kasus tindak pidana penyalahgunaan bahan bakar minyak yang diduga jenis solar yang disubsidi oleh pemerintah. Perkara TP Setiap Orang yang Menyalahgunakan Pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak, Bahan Bakar Gas, dan/atau Liquefied Petroleum Gas yang Disubsidi Pemerintah Perkara terjadi pada hari Minggu, tanggal 16 November 2025, sekira pukul 21.40 WIB, di SPBU 24.341.128 Srimenanti Kec. Bandar Sribhawono, Kab. Lampung Timur. Petugas berhasil mengamankan tiga (3) orang tersangka. Barang Bukti yang Berhasil Diamankan: 1.1 (satu) unit kendaraan roda enam dengan Nopol BE 8542 ADU, warna kuning •Merk: Mitsubishi •Tipe: Canter FE 74 HD (4x2) M/T •Jenis: Mobil barang (truck) •Model: Truck •No. rangka: MHMF7E4EJ5K018647 •No. mesin: 4V21457403 •A.n.: PT. Fajar Raya Trans 2.1 (satu) lembar STNK kendaraan roda enam dengan identitas sesuai poin di atas. 3.1 (satu) buah tangki berisi bahan bakar minyak (BBM) jenis solar sebanyak ± 2.000 liter. 4.15 (lima belas) buah barcode kendaraan. MO (Modus Operandi): Pelaku (P) dan (AL) datang ke SPBU 24.341.128 Srimenanti, Kec. Bandar Sribhawono, Kab. Lampung Timur, menggunakan kendaraan truck Colt Diesel Nopol BE 8542 ADU warna kuning. Kemudian pelaku Mukhlisin selaku operator pengisian BBM pada SPBU tersebut mematikan lampu CCTV di sekitar SPBU setelah mematikan CCTV yang ada di lokasi. Setelah merasa situasi aman, pelaku (P) dan (AL) memarkirkan 1 unit truk tersebut di mesin pompa pengisian BBM jenis solar. Setelah itu, (M)  memberikan 15 buah barcode pengisian BBM jenis solar kepada (P). Barcode tersebut mereka gunakan untuk mengisi BBM jenis solar subsidi ke dalam tangki truk menggunakan pompa di mesin tersebut. BBM yang sudah diisi kemudian dipindahkan kembali ke dalam tangki modifikasi truk saat proses pengecoran berlangsung. Kegiatan tersebut dilakukan secara berulang. Setelah selesai, pelaku beserta barang bukti diamankan dan dibawa ke Polsek Bandar Sribhawono. PASAL / ANCAMAN HUKUMAN Pasal 40 ayat (5) Bab III Bagian Keempat Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang yang mengubah ketentuan dalam Pasal 55 UU RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. Ancaman hukuman: •Pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun •Denda paling banyak Rp60.000.000.000,00 (enam puluh miliar rupiah) #lampung #poldalampung #bbmsubsidi

About