@home.of.gospel1: #gospel #gospelmusic #thankyoulord #goviral

Home of gospel
Home of gospel
Open In TikTok:
Region: KE
Sunday 19 October 2025 19:17:42 GMT
2998
160
3
19

Music

Download

Comments

thee.antarah
Thee antarah :
😊
2025-10-21 16:52:07
0
silantoi614
silantoi :
🥰
2025-10-21 04:33:08
0
giverne8
Aidah :
🙏
2025-10-19 19:55:00
0
To see more videos from user @home.of.gospel1, please go to the Tikwm homepage.

Other Videos

Panglima TNI Segera Proses Hukum Oknum Penembak Warga Sipil di Asmat: Hentikan Impunitas dan Hormati Hak Hidup Orang Papua Peristiwa penembakan warga sipil bernama Irenius Baotaipota (21 tahun) pada Sabtu, 27 September 2025, di Kabupaten Asmat, Papua Selatan, kembali menambah daftar panjang pelanggaran HAM di Papua. Korban diduga ditembak oleh anggota Satgas Yonif 123/Rajawali TNI-AD hingga meninggal dunia. Insiden ini juga menimbulkan korban luka lainnya, termasuk anak di bawah umur. Alih-alih memberikan rasa aman, keberadaan aparat justru menghadirkan ketakutan dan kematian bagi masyarakat sipil Papua. Klaim aparat yang menyebut penembakan terjadi karena korban “dalam kondisi mabuk dan melawan” tidak dapat dijadikan alasan pembenaran. Hak hidup adalah hak yang tidak bisa dikurangi dalam keadaan apa pun (non-derogable right). Tindakan menembak warga sipil yang tidak bersenjata jelas merupakan pelanggaran serius terhadap prinsip hukum humaniter internasional, HAM, serta konstitusi Indonesia sendiri. Respons massa yang menyerang dan membakar pos Satgas Yonif 123/Rajawali di Agats adalah bentuk kemarahan kolektif akibat ketidakadilan yang terus berulang. Kasus seperti ini menunjukkan kegagalan negara, khususnya TNI, dalam menjalankan mandat melindungi rakyat. Kami mendesak: 	1.	Panglima TNI segera memproses hukum oknum pelaku penembakan melalui mekanisme peradilan umum, bukan hanya peradilan militer, untuk memastikan akuntabilitas dan keadilan bagi korban. 	2.	Gubernur Papua Selatan dan Bupati Asmat harus mendesak evaluasi penempatan pasukan non-organik di Papua, karena kehadiran mereka lebih sering memicu kekerasan daripada memberi rasa aman. 	3.	Komnas HAM RI segera melakukan investigasi pro justicia atas dugaan pelanggaran HAM serius ini, termasuk hak hidup korban dan hak anak. 	4.	Hentikan impunitas aparat di Papua. Selama pelaku kekerasan bersenjata dari aparat dibiarkan lolos tanpa hukuman setimpal, siklus kekerasan dan pelanggaran HAM akan terus berulang. Kematian Irenius Baotaipota adalah bukti nyata bahwa orang Papua terus diperlakukan seolah nyawanya lebih murah dari yang lain. TNI tidak boleh lagi berlindung di balik narasi “korban mabuk” atau “terdesak” untuk melegitimasi pembunuhan terhadap rakyat sipil.
Panglima TNI Segera Proses Hukum Oknum Penembak Warga Sipil di Asmat: Hentikan Impunitas dan Hormati Hak Hidup Orang Papua Peristiwa penembakan warga sipil bernama Irenius Baotaipota (21 tahun) pada Sabtu, 27 September 2025, di Kabupaten Asmat, Papua Selatan, kembali menambah daftar panjang pelanggaran HAM di Papua. Korban diduga ditembak oleh anggota Satgas Yonif 123/Rajawali TNI-AD hingga meninggal dunia. Insiden ini juga menimbulkan korban luka lainnya, termasuk anak di bawah umur. Alih-alih memberikan rasa aman, keberadaan aparat justru menghadirkan ketakutan dan kematian bagi masyarakat sipil Papua. Klaim aparat yang menyebut penembakan terjadi karena korban “dalam kondisi mabuk dan melawan” tidak dapat dijadikan alasan pembenaran. Hak hidup adalah hak yang tidak bisa dikurangi dalam keadaan apa pun (non-derogable right). Tindakan menembak warga sipil yang tidak bersenjata jelas merupakan pelanggaran serius terhadap prinsip hukum humaniter internasional, HAM, serta konstitusi Indonesia sendiri. Respons massa yang menyerang dan membakar pos Satgas Yonif 123/Rajawali di Agats adalah bentuk kemarahan kolektif akibat ketidakadilan yang terus berulang. Kasus seperti ini menunjukkan kegagalan negara, khususnya TNI, dalam menjalankan mandat melindungi rakyat. Kami mendesak: 1. Panglima TNI segera memproses hukum oknum pelaku penembakan melalui mekanisme peradilan umum, bukan hanya peradilan militer, untuk memastikan akuntabilitas dan keadilan bagi korban. 2. Gubernur Papua Selatan dan Bupati Asmat harus mendesak evaluasi penempatan pasukan non-organik di Papua, karena kehadiran mereka lebih sering memicu kekerasan daripada memberi rasa aman. 3. Komnas HAM RI segera melakukan investigasi pro justicia atas dugaan pelanggaran HAM serius ini, termasuk hak hidup korban dan hak anak. 4. Hentikan impunitas aparat di Papua. Selama pelaku kekerasan bersenjata dari aparat dibiarkan lolos tanpa hukuman setimpal, siklus kekerasan dan pelanggaran HAM akan terus berulang. Kematian Irenius Baotaipota adalah bukti nyata bahwa orang Papua terus diperlakukan seolah nyawanya lebih murah dari yang lain. TNI tidak boleh lagi berlindung di balik narasi “korban mabuk” atau “terdesak” untuk melegitimasi pembunuhan terhadap rakyat sipil.

About