@a8_sp: The most beautiful tiki-taka. 🤯#skills #skillsfootball #Soccer #fyp #viralvideo

˝جنينيو🖤♕
˝جنينيو🖤♕
Open In TikTok:
Region: IQ
Monday 20 October 2025 14:16:41 GMT
1883457
81289
478
5249

Music

Download

Comments

fasufuiyabadapa
memers :
2025-10-21 10:35:46
292
tonmoyhasantinmoy
Tonmoy :
pass to Ronaldo
2025-10-21 04:50:10
119
mosfiq08
Mosfiq :
🕋🕌🕋🕌🕋🕌🕋🕌🕋🕌 █▀█─█──█──█▀█─█─█ █▄█─█──█──█▄█─█▄█ █─█─█▄─█▄─█─█─█─█
2025-11-18 07:29:36
15
manixgoat0
Goat Mani💌 :
practice make perfect ✨️♥
2025-10-30 08:04:44
3
inocentd2
𝐌𝐫. 𝐃 :
practice man perfect 👏😎
2025-11-20 02:25:45
0
mdshohelrana1310
Md. Shohel Rana :
song name?
2025-11-20 12:13:03
0
.rana.wasif.rajput
Rana wasif Rajput :
so kool😁😁
2025-10-22 14:00:52
1
pashtoon2678
ubaidhere :
Where arw they legends now a days 😭?
2025-11-03 13:32:11
0
hassanmalik25117
♕♡⚘Ꭶ@ꪑ𝗂ꪑ@ľῖ𝑘⚘♡♕ :
song name plz
2025-10-31 04:08:20
0
prv_raja
R A ج A جی🌸 :
bhot hard ❤️💥
2025-11-05 17:40:20
0
ar.gaming265
ARMAN o :
1.2.1🥰
2025-10-24 18:29:07
1
j6236927
J𝖝 ˢᵀᴿᴵᴳᴱᴿ :
all player is -- isagi skill
2025-11-04 05:43:17
0
shojol0077
𝑹𝑲 𝑺𝑶𝑱𝑶𝑳 𝟗𝟗 :
Perfect onetouch 🙂🤗
2025-11-19 08:46:05
1
tayyabjokhio3
طــَیّــبُ💸 جــوکــھــیــو :
the way they proved that practice is the key of success 🔥
2025-11-19 15:19:51
0
shankalp_saah
🪽 :
that's understandable
2025-10-22 12:50:07
1
ahamed.rayhan4
Ahamed🇪🇸 Rayhan🇪🇸 :
song name?
2025-11-21 06:12:49
0
ronaldo_plays77
マONムしDO :
Dribbling x skills 😳
2025-11-05 10:34:20
0
.khan83838
🇲🇾🇧🇩✈🇵🇸🇵✊masum :
nice backup👌👍
2025-11-01 05:56:24
0
admen325
samiha🌷 :
ফুটবল লাভারা লাইক করো 🙂🙂
2025-10-31 06:38:57
4
laloontop6
MUSTAFA ON TOP :
This team is so aura😳😳
2025-10-30 14:58:54
0
usernasirkhanzk
user Ko :
Speaking
2025-11-01 10:17:12
0
saadworld3
SAAD 😎🤘 :
pass to messi
2025-10-30 16:12:57
0
retiredkhan
RETIRED KHAN :
But cricket hits different 🏏❤️‍🩹
2025-10-21 17:23:52
1
user2297747142
Farman 201😈😈 :
nice ☺️
2025-11-14 17:02:23
0
c4dz
مــَحــمَد || 𝑴𝒐𝒉𝒂𝒎𝒎𝒆𝒅 :
شوف مشاهداتي 💀
2025-10-22 07:27:47
5
To see more videos from user @a8_sp, please go to the Tikwm homepage.

Other Videos

Polres Sergai Bekuk 4 Tersangka, Ungkap Kasus Penganiayaan, Senjata Ilegal hingga Narkoba SERDANG BEDAGAI, ARKAMEDIA – Polres Serdang Bedagai (Sergai) berhasil mengungkap sejumlah kasus tindak pidana melibatkan empat orang tersangka dengan berbagai perkara, mulai dari penganiayaan, kepemilikan senjata api dan senjata tajam ilegal, hingga penyalahgunaan narkotika. Pengungkapan kasus ini disampaikan langsung oleh Kapolres Sergai AKBP Jhon Rakutta Sitepu dalam konferensi pers di depan Lobi Mako Polres Sergai, Kamis (25/9/2025) pukul 11.00 WIB. Tersangka dan Perkara yang Diungkap Empat tersangka yang diamankan yakni: 1. Marnakok Sitanggang alias Nakok (41), warga Desa Pekan Sialang Buah, Teluk Mengkudu, terlibat dalam tiga laporan polisi: LP/B/184/V/2025/SPKT/POLRES SERGAI POLDA SUMUT (26 Mei 2025), perkara penganiayaan terhadap korban Jordan Sigalingging. LP/B/310/IX/2025/SPKT/POLRES SERGAI POLDA SUMUT (19 September 2025), perkara penganiayaan terhadap korban Padriadi Wiharjo Kusumo, SH, MH. LP/A/08/IX/2025/SPKT.SAT RESKRIM/POLRES SERGAI/POLDA SUMUT (23 September 2025), perkara kepemilikan senapan angin dan senjata tajam. 2. Marubah Sitanggang (42), warga Desa Pekan Sialang Buah, Teluk Mengkudu, terlibat dalam dua laporan polisi: LP/A/07/IX/2025/SPKT.SAT RESKRIM/POLRES SERGAI/POLDA SUMUT (21 September 2025), perkara kepemilikan senjata api ilegal. LP/A/252/IX/2025/SPKT.SAT NARKOBA/POLRES SERGAI/POLDA SUMUT (21 September 2025), perkara kepemilikan 9,5 butir pil ekstasi. 3. Muhammad Saprin alias Apin Dayak (37), warga Kelurahan Nagur, Tanjung Beringin, terlibat dalam: LP/B/34/I/2025/SPKT/POLRES SERGAI POLDA SUMUT (30 Januari 2025), perkara penganiayaan terhadap korban Wendi Manalu. 4. Dedek Hidayat (47), warga Desa Pematang Guntung, Teluk Mengkudu, terlibat dalam: LP/A/253/IX/2025/SPKT.SAT NARKOBA/POLRES SERGAI/POLDA SUMUT (22 September 2025), perkara kepemilikan 6,53 gram sabu dan 1 butir pil ekstasi. Kronologi Penangkapan Berdasarkan laporan korban penganiayaan, polisi melakukan penyelidikan dan pengejaran terhadap para tersangka. Minggu (21/9/2025), tim gabungan Polres Sergai bersama Polda Sumut berhasil menghentikan mobil Honda CRV di pintu keluar Tol Perbaungan. Dari mobil tersebut diamankan tersangka Marubah Sitanggang dan Muhammad Saprin. Polisi menemukan barang bukti berupa pil ekstasi, senjata api jenis Makarov berikut peluru, serta mobil yang digunakan tersangka. Senin (22/9/2025), polisi menangkap Marnakok Sitanggang di Hotel Grand Central Medan. Saat digeledah, ditemukan sabu, ekstasi, pipa kaca, senapan angin, pisau belati, dan kendaraan Pajero Sport milik tersangka. Bersama Marnakok, polisi juga mengamankan Dedek Hidayat yang kedapatan membawa sabu dan ekstasi. Barang Bukti Polisi menyita sejumlah barang bukti, antara lain: Satu pucuk senjata api jenis Makarov dengan 5 butir peluru. Satu pucuk senapan angin merek Preon Tactical. Pisau belati panjang 33 cm berikut sarungnya. 9,5 butir pil ekstasi merek Micky Mouse. 6,53 gram sabu dan 1 butir ekstasi. Satu unit mobil Honda CRV warna cream dan satu unit Pajero Sport warna hitam. Pasal dan Ancaman Hukuman Kapolres Sergai menjelaskan, para tersangka dijerat dengan pasal berbeda sesuai perannya. Penganiayaan (Pasal 170 KUHP): ancaman hukuman 5 tahun penjara. Kepemilikan senjata api ilegal (UU Darurat RI No. 12/1951): ancaman hukuman seumur hidup atau 10 tahun penjara. Kepemilikan narkotika (UU No. 35/2009): ancaman hukuman minimal 4 tahun hingga maksimal 20 tahun penjara. Kapolres Sergai AKBP Jhon Rakutta Sitepu menegaskan pihaknya berkomitmen memberantas tindak pidana yang meresahkan masyarakat. > “Kami akan terus menindak tegas setiap bentuk kejahatan, baik penganiayaan, kepemilikan senjata ilegal, maupun peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Sergai,” tegas Kapolres. Konferensi pers ini turut dihadiri Kasat Narkoba Polres Sergai AKP Arif Suhadi, Kasat Reskrim IPTU Binrod Situngkir, Ps. Kasi Humas IPTU L.B. Manullang, para Kanit Reskrim dan Sat Narkoba Polres Sergai, serta insan pers. #sergai #sumut
Polres Sergai Bekuk 4 Tersangka, Ungkap Kasus Penganiayaan, Senjata Ilegal hingga Narkoba SERDANG BEDAGAI, ARKAMEDIA – Polres Serdang Bedagai (Sergai) berhasil mengungkap sejumlah kasus tindak pidana melibatkan empat orang tersangka dengan berbagai perkara, mulai dari penganiayaan, kepemilikan senjata api dan senjata tajam ilegal, hingga penyalahgunaan narkotika. Pengungkapan kasus ini disampaikan langsung oleh Kapolres Sergai AKBP Jhon Rakutta Sitepu dalam konferensi pers di depan Lobi Mako Polres Sergai, Kamis (25/9/2025) pukul 11.00 WIB. Tersangka dan Perkara yang Diungkap Empat tersangka yang diamankan yakni: 1. Marnakok Sitanggang alias Nakok (41), warga Desa Pekan Sialang Buah, Teluk Mengkudu, terlibat dalam tiga laporan polisi: LP/B/184/V/2025/SPKT/POLRES SERGAI POLDA SUMUT (26 Mei 2025), perkara penganiayaan terhadap korban Jordan Sigalingging. LP/B/310/IX/2025/SPKT/POLRES SERGAI POLDA SUMUT (19 September 2025), perkara penganiayaan terhadap korban Padriadi Wiharjo Kusumo, SH, MH. LP/A/08/IX/2025/SPKT.SAT RESKRIM/POLRES SERGAI/POLDA SUMUT (23 September 2025), perkara kepemilikan senapan angin dan senjata tajam. 2. Marubah Sitanggang (42), warga Desa Pekan Sialang Buah, Teluk Mengkudu, terlibat dalam dua laporan polisi: LP/A/07/IX/2025/SPKT.SAT RESKRIM/POLRES SERGAI/POLDA SUMUT (21 September 2025), perkara kepemilikan senjata api ilegal. LP/A/252/IX/2025/SPKT.SAT NARKOBA/POLRES SERGAI/POLDA SUMUT (21 September 2025), perkara kepemilikan 9,5 butir pil ekstasi. 3. Muhammad Saprin alias Apin Dayak (37), warga Kelurahan Nagur, Tanjung Beringin, terlibat dalam: LP/B/34/I/2025/SPKT/POLRES SERGAI POLDA SUMUT (30 Januari 2025), perkara penganiayaan terhadap korban Wendi Manalu. 4. Dedek Hidayat (47), warga Desa Pematang Guntung, Teluk Mengkudu, terlibat dalam: LP/A/253/IX/2025/SPKT.SAT NARKOBA/POLRES SERGAI/POLDA SUMUT (22 September 2025), perkara kepemilikan 6,53 gram sabu dan 1 butir pil ekstasi. Kronologi Penangkapan Berdasarkan laporan korban penganiayaan, polisi melakukan penyelidikan dan pengejaran terhadap para tersangka. Minggu (21/9/2025), tim gabungan Polres Sergai bersama Polda Sumut berhasil menghentikan mobil Honda CRV di pintu keluar Tol Perbaungan. Dari mobil tersebut diamankan tersangka Marubah Sitanggang dan Muhammad Saprin. Polisi menemukan barang bukti berupa pil ekstasi, senjata api jenis Makarov berikut peluru, serta mobil yang digunakan tersangka. Senin (22/9/2025), polisi menangkap Marnakok Sitanggang di Hotel Grand Central Medan. Saat digeledah, ditemukan sabu, ekstasi, pipa kaca, senapan angin, pisau belati, dan kendaraan Pajero Sport milik tersangka. Bersama Marnakok, polisi juga mengamankan Dedek Hidayat yang kedapatan membawa sabu dan ekstasi. Barang Bukti Polisi menyita sejumlah barang bukti, antara lain: Satu pucuk senjata api jenis Makarov dengan 5 butir peluru. Satu pucuk senapan angin merek Preon Tactical. Pisau belati panjang 33 cm berikut sarungnya. 9,5 butir pil ekstasi merek Micky Mouse. 6,53 gram sabu dan 1 butir ekstasi. Satu unit mobil Honda CRV warna cream dan satu unit Pajero Sport warna hitam. Pasal dan Ancaman Hukuman Kapolres Sergai menjelaskan, para tersangka dijerat dengan pasal berbeda sesuai perannya. Penganiayaan (Pasal 170 KUHP): ancaman hukuman 5 tahun penjara. Kepemilikan senjata api ilegal (UU Darurat RI No. 12/1951): ancaman hukuman seumur hidup atau 10 tahun penjara. Kepemilikan narkotika (UU No. 35/2009): ancaman hukuman minimal 4 tahun hingga maksimal 20 tahun penjara. Kapolres Sergai AKBP Jhon Rakutta Sitepu menegaskan pihaknya berkomitmen memberantas tindak pidana yang meresahkan masyarakat. > “Kami akan terus menindak tegas setiap bentuk kejahatan, baik penganiayaan, kepemilikan senjata ilegal, maupun peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Sergai,” tegas Kapolres. Konferensi pers ini turut dihadiri Kasat Narkoba Polres Sergai AKP Arif Suhadi, Kasat Reskrim IPTU Binrod Situngkir, Ps. Kasi Humas IPTU L.B. Manullang, para Kanit Reskrim dan Sat Narkoba Polres Sergai, serta insan pers. #sergai #sumut

About