@divinus00: #divinus00 #thamithepsychic

Thami
Thami
Open In TikTok:
Region: ZA
Tuesday 21 October 2025 00:20:31 GMT
8477
688
20
2

Music

Download

Comments

madame7025
MadamE :
😂😂true
2025-10-21 07:29:55
1
dinah.pat1
Dinah nkosi :
always fighting my son🙈udlala ngamafloss😅
2025-10-21 04:51:37
0
usercrosh0
userCROSH :
good morning my persona💕
2025-10-21 05:21:53
0
nhlanhlamalatsi
nhlanhlamalatsi :
😂😂😂😂 ngempela
2025-10-21 03:52:55
1
ndoza18
Ndoza kitchen :
hey its struu😂😂
2025-10-21 23:56:27
0
ntonto406
ntonto khumza :
iqiniso lelo😂😂
2025-10-21 05:13:17
0
zanelefankomo
Zanele Fankomo :
Very true
2025-10-21 12:32:54
0
nizenande_1
nizenande_1 :
😁
2025-10-21 00:24:15
1
mooh204
Mooh204 :
😳😳😳
2025-10-21 23:27:24
0
lahliwelindy
lindy :
🤣🤣🤣🤣
2025-10-21 17:25:32
0
kgakgamatso74
Mama O :
😂😂😂
2025-10-21 14:48:41
0
user8514209748261
maka nkazimulo :
😂
2025-10-21 09:16:57
0
lnnyathelw
Queen Ninja Fancy Face :
🤣🤣🤣🤣🤣
2025-10-21 05:22:36
0
cikizwatitimbata
cikizwatitimbata :
🤭🤭
2025-10-21 05:11:37
0
ndondo820
ndondo/Linda :
😂
2025-10-21 04:09:52
0
user54973104851525
Miss Lee :
😂😂😂
2025-10-21 04:04:23
0
tali_mma
tali_mma :
🤣🤣🤣🤣🤣🤣🤣
2025-10-21 02:33:09
0
user760620202057
m :
Amen kanjane😂😂😂
2025-10-21 08:28:56
0
hunadi636
Hunadi :
ixiniso
2025-10-21 05:26:58
0
traceymotsepe
traceymotsepe :
😂😂😂 struu
2025-10-21 03:54:21
0
To see more videos from user @divinus00, please go to the Tikwm homepage.

Other Videos

PEMBAKARAN SIMBOL ADAT DAPAT DIANGGAP SEBAGAI BENTUK PELECEHAN BUDAYA DAN DISKRIMINASI ETNIS, YANG MELANGGAR PRINSIP NON-DISKRIMINASI DAN PERLINDUNGAN MARTABAT MANUSIA PAPUA. 1. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia Pasal 28 dan Pasal 36: Menjamin hak masyarakat adat untuk mempertahankan identitas budaya dan hak atas rasa aman dari perlakuan diskriminatif. Pembakaran simbol adat dapat dianggap sebagai bentuk pelecehan budaya dan diskriminasi etnis, yang melanggar prinsip non-diskriminasi dan perlindungan martabat manusia. 2. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan Pasal 5 dan Pasal 7: Negara wajib melindungi ekspresi budaya lokal, termasuk pakaian adat dan simbol identitas. Tindakan pembakaran topi adat bisa dikategorikan sebagai penghancuran warisan budaya, yang bertentangan dengan semangat pelestarian kebudayaan nasional. 3. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Pasal 156a: Melarang tindakan yang mengandung kebencian atau permusuhan terhadap suatu golongan berdasarkan ras atau etnis. Pasal 406: Mengatur tentang perusakan barang milik orang lain. Jika topi adat adalah milik komunitas atau individu, pembakaran bisa dianggap sebagai perusakan barang. 4. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis Pasal 4 dan Pasal 16: Melarang tindakan yang merendahkan atau menghina kelompok etnis tertentu. Pembakaran simbol adat Papua dapat dikualifikasikan sebagai tindakan diskriminatif berbasis etnis, yang dapat dikenai sanksi pidana. Konstitusional dan Moral UUD 1945 Pasal 28I ayat (3): Menjamin perlindungan identitas budaya dan hak masyarakat adat. Tindakan pembakaran simbol adat bukan hanya pelanggaran hukum positif, tetapi juga penghinaan terhadap martabat kolektif masyarakat adat Papua
PEMBAKARAN SIMBOL ADAT DAPAT DIANGGAP SEBAGAI BENTUK PELECEHAN BUDAYA DAN DISKRIMINASI ETNIS, YANG MELANGGAR PRINSIP NON-DISKRIMINASI DAN PERLINDUNGAN MARTABAT MANUSIA PAPUA. 1. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia Pasal 28 dan Pasal 36: Menjamin hak masyarakat adat untuk mempertahankan identitas budaya dan hak atas rasa aman dari perlakuan diskriminatif. Pembakaran simbol adat dapat dianggap sebagai bentuk pelecehan budaya dan diskriminasi etnis, yang melanggar prinsip non-diskriminasi dan perlindungan martabat manusia. 2. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan Pasal 5 dan Pasal 7: Negara wajib melindungi ekspresi budaya lokal, termasuk pakaian adat dan simbol identitas. Tindakan pembakaran topi adat bisa dikategorikan sebagai penghancuran warisan budaya, yang bertentangan dengan semangat pelestarian kebudayaan nasional. 3. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Pasal 156a: Melarang tindakan yang mengandung kebencian atau permusuhan terhadap suatu golongan berdasarkan ras atau etnis. Pasal 406: Mengatur tentang perusakan barang milik orang lain. Jika topi adat adalah milik komunitas atau individu, pembakaran bisa dianggap sebagai perusakan barang. 4. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis Pasal 4 dan Pasal 16: Melarang tindakan yang merendahkan atau menghina kelompok etnis tertentu. Pembakaran simbol adat Papua dapat dikualifikasikan sebagai tindakan diskriminatif berbasis etnis, yang dapat dikenai sanksi pidana. Konstitusional dan Moral UUD 1945 Pasal 28I ayat (3): Menjamin perlindungan identitas budaya dan hak masyarakat adat. Tindakan pembakaran simbol adat bukan hanya pelanggaran hukum positif, tetapi juga penghinaan terhadap martabat kolektif masyarakat adat Papua

About