@satpolppkalteng: Melaksanakan Penegakan Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum, Ketenteraman Masyarakat dan Pelindungan Masyarakat, Paragraf 5, Tertib dan Tenteram Lingkungan, Pasal 12 Huruf (d) : "Setiap orang dilarang mencoret, menulis, melukis, menggambar, memasang/menempel iklan/reklame di dinding/tembok, jembatan lintas, jembatan penyeberangan orang, halte, tiang listrik, pohon, kendaraan umum dan sarana umum lainya." Serta, Paragraf 17, Tertib dan Tenteram Jalur Hijau, Taman dan Tempat Umum, Pasal 27 Huruf (c) : Setiap orang dilarang memasang, menempelkan dan menggantungkan benda dalam bentuk apapun pada fasilitas yang ada, pepohonan, tanaman, bunga dan hiasan yang ada di tempat umum."
SATPOL PP PROV. KALTENG
Region: ID
Tuesday 21 October 2025 03:17:40 GMT
Music
Download
Comments
#dilo :
yg laki2 saja bu di minta utk melepasnya.
2025-10-21 10:11:24
1
umbies aka Junior :
terbaik 🥰
2025-10-21 06:42:27
0
yusran :
kalau ngk ada satpol pp..Palangkaraya yakin dah kumuh..kyk kota2 lain...tu yg punya duta mall.ku liat udah kadarluasa izin nya
2025-10-21 11:39:12
2
leakmenza :
laki laki minggir...biar besty yg naik 👌👌
2025-10-24 13:21:19
1
Supri Adi MuTe🇮🇩 :
Yg cowo pada diam, cewe yg naik kerja
2025-11-16 22:23:25
1
HUMAS SATPOL-PP PKY :
terbaik, totalitas tinggi.. ada anggota lelaki tetapi beliau bisa melakukannya, saluut🔥🔥🔥🔥
2025-10-21 12:41:37
1
triGakda 1103 :
👏👏👍👍👍
2025-10-24 10:49:46
0
HAIRUDIN :
🥰
2025-10-21 16:13:31
0
Made Sutawan :
🔥🔥🔥
2025-10-21 05:37:51
0
To see more videos from user @satpolppkalteng, please go to the Tikwm
homepage.