@disway.kaltim: Satpol PP Kota Samarinda bersama pihak kepolisian melakukan pembongkaran 57 bangunan yang berdiri di atas lahan milik Pemerintah Kota Samarinda di Kelurahan Baqa, Kecamatan Samarinda Seberang. Lahan tersebut rencananya akan digunakan untuk pembangunan fasilitas insenerator, dan kegiatan pembongkaran dilakukan sebagai bagian dari penertiban aset milik pemerintah. Selama proses berlangsung, dua warga sempat bersitegang dengan petugas karena menolak pengosongan bangunan. Mereka meminta penundaan pembongkaran selama 15 hari untuk proses pemindahan barang dan mencari tempat tinggal sementara. Namun, permintaan tersebut ditolak oleh Satpol PP yang tetap melanjutkan pembongkaran sesuai jadwal yang telah ditetapkan. Reporter : Rahmat / Disway Kaltim #pembongkaran #lahan #baqa #proyekinsenerator #samarindaseberang