@feedgramindo: Eks Kapolres Ngada, AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja yang terjerat kasus kekerasan seksual terhadap tiga anak perempuan divonis 19 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT). Sidang dengan agenda pembacaan putusan majelis hakim tersebut berlangsung Selasa (21/10) di ruang cakra PN Kota Kupang dan berlangsung terbuka untuk umum. Vonis majelis hakim lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum yang menuntut Fajar di bui selama 20 tahun. Selain hukuman kurungan, Fajar juga diwajibkan membayar uang denda sebesar Rp5 miliar, dan jika tidak bisa membayarnya maka digantikan dengan pidana penjara selama satu tahun. Fajar juga diwajibkan majelis hakim membayar restitusi sebesar Rp359.162.000 sesuai tuntutan jaksa sebelumnya subsider 1 tahun 4 bulan penjara. AKBP Fajar dihadapkan ke meja hijau karena diduga terlibat dalam kasus kekerasan seksual terhadap tiga anak yakni IBS (6), WAF (13), dan MAN (16). Fajar juga diduga terlibat kasus dugaan penyalahgunaan narkoba karena dari hasil tes urine di Divisi Propam Mabes Polri dinyatakan positif. Kasus itu terbongkar ketika AKBP Fajar yang saat itu masih Kapolres Ngada ditangkap tim gabungan Propam Mabes Polri dan dan Polda NTT pada 20 Februari 2025 lalu. Penangkapan itu berawal dari temuan Kepolisian Federal Australia (AFP) soal  dugaan video kekerasan seksual yang dilakukan AKBP Fajar terhadap anak berusia 6 tahun beredar di situs porno asing darkweb. AFP kemudian melaporkan temuan tersebut ke Divisi Hubungan Internasional Mabes Polri dan diteruskan ke Polda NTT.

feegramindo
feegramindo
Open In TikTok:
Region: ID
Tuesday 21 October 2025 08:50:05 GMT
19120
327
37
14

Music

Download

Comments

ibrahimali1606
Ibrahim Ali :
oknum kata mereka,tapi sudah banyak seperti ini
2025-10-21 09:14:50
9
mangoleh4531
mang oleh :
kok bisa " nya seorang kapolres berbuat seperti itu🤔
2025-10-21 08:58:47
4
_j3mbutmu
J3MBUTmasam :
19 tahun. palingan 2 tahun ngejalanin
2025-10-21 12:29:26
0
kobaxs3
kobaxs :
mnjalankan msa tahann 1 thun lgsunh beli 12 thun,2 thun kmudian bebas😂
2025-10-21 09:38:34
3
user1513568675869
user1513568675869 :
Astaghfirullah
2025-10-21 10:50:59
1
sragen.sukodono45
GADA DUA :
Kok ga ada coment Leting tahun sekian....
2025-10-21 11:11:36
1
yrpm20
Yanie :
di pecat kh sdh
2025-10-21 12:16:02
0
beny.wardani
benybintang :
19 jalanin 3 thn kluar..
2025-10-21 09:36:41
1
daddysaat
Aries :
Innalillah
2025-10-21 09:56:24
0
ideth.1974
Ideth 1974 :
yop
2025-10-21 11:03:24
0
babang.sulaeman1
Babang Sulaeman :
apa itu oknum
2025-10-21 09:28:44
1
anandafatur133gmail.com
QQ :
itulah peradilan umum, makanya TNI ogah ke peradilan umum
2025-10-21 09:34:19
0
asep.surasep.yeah
asep surasep yeah :
kata gue juga mending korupsi...
2025-10-21 09:18:26
2
bolu_dedek
BOLU DEDEK :
ingat nya, itu karna mantan kalpres.
2025-10-21 10:27:06
1
mlihatkmbahagiakubahagia
robertsuganda :
oknum...oknum...oknum....oknum...oknum kok byk
2025-10-21 09:52:26
1
hartatotato54
hartatotato54 :
ga sayang ya sama pangkatnya😁
2025-10-21 09:34:06
1
ikhsanzz032
ikhsanzz032 :
Kalau korupsi berapa tahun penjara😹😹
2025-10-21 09:02:00
1
ibokk2423
mibuu24 :
19 tahun sj?
2025-10-21 09:01:51
1
the.escobar2
The Escobar :
pertama🤣🤣🤣
2025-10-21 09:03:13
0
abisoleh83
KOKO :
😁😁😁😁😁😁
2025-10-21 12:30:51
0
jugul151
Jugul :
😳😳😳😳😳
2025-10-21 11:49:53
0
pelutitopelu
ZAINAL PELU :
🥰
2025-10-21 11:42:59
0
naga_irenk_cilacap
Naga Irenk Cilacap :
biasanya beli atau simpan Ani Ani 🗿
2025-10-21 08:59:48
1
4_ananda
ANANDA :
kok ini transparan ya? di TNI penbunuhan berencana nggak tahu bagaimana kabar kasusnya. malah ada yang dibunuh cuma vonis 2,6 tahun🤣🤣🤣🤣
2025-10-21 09:39:02
1
gajah.mada993
Gajah mada :
mantap peradilan umum lebih transparan dari pada peradilan keluarga😂😂😂😂vaham kn mksh gw peradilan keluarga kolor ijo😂😂
2025-10-21 12:31:11
0
To see more videos from user @feedgramindo, please go to the Tikwm homepage.

Other Videos


About