@bacanesia.com1: Bacanesia.com,HALTIM-Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Halmahera Timur, akhirnya menjadwalkan pelimpahan dua berkas perkara ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Kota Ternate, Maluku Utara. Dua berkas perkara yang telah disiapkan untuk dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor dengan masing-masing kasus dugaan korupsi. Kasus tersebut diantaranya SPPD Fiktif di Bagian Umum dan Protokoler Sekretariat Daerah Kabupaten Halmahera Timur dan dugaan korupsi DD dan ADD Kepala Desa Baburino di Kecamatan Maba. Pelaksana Tugas (Plt) Kasi Intelijen Kejari Halmahera Timur, Komang Noprizal mengatakan, dua berkas perkara yang disiapkan untuk dilimpahkan ke pengadilan Tipikor di Ternate. Dari empat terdakwa masing-masing berinisial KS selaku mantan Kabag Umum dan dua eks Bendahara Pengeluaran pada Bagian Umum dan Protokoler, dengan RS alias Radius selaku kepala Desa Baburino. Baca Berita Lengkapnya 👇 bacanesia.com Link Ada Di Bio TikTok #berita #bacanesia #indonesia🇮🇩 #malukuutara #fyp