@xiao_niii: 因为自己淋过雨,所以总想替别人撑把伞。

xiaonii 🌷
xiaonii 🌷
Open In TikTok:
Region: VN
Tuesday 21 October 2025 16:48:06 GMT
160
7
0
2

Music

Download

Comments

There are no more comments for this video.
To see more videos from user @xiao_niii, please go to the Tikwm homepage.

Other Videos

Adili Pelaku dan Proses Hukum segera... Kalau memang ada orang Indonesia (atau siapa pun) yang secara nyata membakar burung Cenderawasih, maka itu bukan hanya tindakan kejam terhadap hewan langka, tapi juga serangan terhadap simbol dan martabat budaya orang Papua. Tindakan seperti itu harus dipertanyakan keras dan diproses secara hukum, karma:  Melanggar hukum lingkungan dan perlindungan satwa Burung Cenderawasih termasuk satwa dilindungi berdasarkan hukum Indonesia dan hukum internasional, antara lain: UU Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya PP Nomor 7 Tahun 1999 tentang Pengawetan Jenis Tumbuhan dan Satwa CITES (Convention on International Trade in Endangered Species) Siapa pun yang membunuh, menyiksa, memperjualbelikan, atau membakar barang budaya dilindungi bisa dikenai:  Hukuman penjara maksimal 5 tahun dan denda sampai Rp 100 juta (Pasal 21 ayat (2) dan Pasal 40 ayat (2) UU No. 5 Tahun 1990).  2. Menyakiti nilai budaya dan spiritual orang Papua Bagi masyarakat adat Papua, burung Cenderawasih bukan sekadar fauna, tapi roh kehidupan dan identitas leluhur. Membakarnya sama artinya dengan menodai simbol kesucian dan kebanggaan rakyat Papua. Ini juga bisa dikategorikan sebagai tindakan penghinaan terhadap nilai budaya daerah sebagaimana diatur dalam:  UU Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan. Negara seharusnya melindungi ekspresi dan simbol budaya masyarakat adat, bukan membiarkan pelecehan seperti itu. 3. Harus ada sikap tegas dan investigasi publik Jika kejadian seperti itu benar terjadi, langkah-langkah yang seharusnya dilakukan: 1. Dewan Adat Papua atau Dewan Kesenian Papua Pegunungan bisa membuat pernyataan resmi mengecam tindakan tersebut. 2. Laporan ke Polres atau Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) agar pelaku ditindak sesuai hukum. 3. Publikasi melalui media dan koalisi HAM agar masyarakat tahu bahwa tindakan itu bukan “hal kecil”, tapi serangan terhadap martabat bangsa Papua. Kesimpulan  Membakar burung Cenderawasih bukan hanya kejahatan terhadap alam, tapi juga penghinaan terhadap jiwa dan roh bangsa Papua. Pelaku harus diusut dan diproses secara hukum, karena mereka tidak hanya membakar burung, tapi membakar simbol kehidupan dan kehormatan orang Melanesia. #savecenderawasihpapua
Adili Pelaku dan Proses Hukum segera... Kalau memang ada orang Indonesia (atau siapa pun) yang secara nyata membakar burung Cenderawasih, maka itu bukan hanya tindakan kejam terhadap hewan langka, tapi juga serangan terhadap simbol dan martabat budaya orang Papua. Tindakan seperti itu harus dipertanyakan keras dan diproses secara hukum, karma: Melanggar hukum lingkungan dan perlindungan satwa Burung Cenderawasih termasuk satwa dilindungi berdasarkan hukum Indonesia dan hukum internasional, antara lain: UU Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya PP Nomor 7 Tahun 1999 tentang Pengawetan Jenis Tumbuhan dan Satwa CITES (Convention on International Trade in Endangered Species) Siapa pun yang membunuh, menyiksa, memperjualbelikan, atau membakar barang budaya dilindungi bisa dikenai: Hukuman penjara maksimal 5 tahun dan denda sampai Rp 100 juta (Pasal 21 ayat (2) dan Pasal 40 ayat (2) UU No. 5 Tahun 1990). 2. Menyakiti nilai budaya dan spiritual orang Papua Bagi masyarakat adat Papua, burung Cenderawasih bukan sekadar fauna, tapi roh kehidupan dan identitas leluhur. Membakarnya sama artinya dengan menodai simbol kesucian dan kebanggaan rakyat Papua. Ini juga bisa dikategorikan sebagai tindakan penghinaan terhadap nilai budaya daerah sebagaimana diatur dalam: UU Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan. Negara seharusnya melindungi ekspresi dan simbol budaya masyarakat adat, bukan membiarkan pelecehan seperti itu. 3. Harus ada sikap tegas dan investigasi publik Jika kejadian seperti itu benar terjadi, langkah-langkah yang seharusnya dilakukan: 1. Dewan Adat Papua atau Dewan Kesenian Papua Pegunungan bisa membuat pernyataan resmi mengecam tindakan tersebut. 2. Laporan ke Polres atau Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) agar pelaku ditindak sesuai hukum. 3. Publikasi melalui media dan koalisi HAM agar masyarakat tahu bahwa tindakan itu bukan “hal kecil”, tapi serangan terhadap martabat bangsa Papua. Kesimpulan Membakar burung Cenderawasih bukan hanya kejahatan terhadap alam, tapi juga penghinaan terhadap jiwa dan roh bangsa Papua. Pelaku harus diusut dan diproses secara hukum, karena mereka tidak hanya membakar burung, tapi membakar simbol kehidupan dan kehormatan orang Melanesia. #savecenderawasihpapua

About