@alejandradilazarok:

alejandradilazarok
alejandradilazarok
Open In TikTok:
Region: AR
Tuesday 21 October 2025 23:36:57 GMT
3385
311
34
0

Music

Download

Comments

claudio.corts.mar
Claudio Cortés Martinez :
Bien 😏😏
2025-10-22 00:53:12
0
adritrevisani
adri :
hermosa 😍
2025-10-28 23:12:51
0
radekmetallica
Radekmetallica :
Love when it's little cold 🔥😈
2025-10-24 17:52:04
0
robscot142
Robscot142 :
stunning 🌹
2025-11-02 09:29:52
0
fabiano6216
Fabiano :
wow!!! charmosa
2025-10-31 14:55:08
0
albert_angio..bari
Bariloche :
🤩🤩🤩😘😘😘 bonita!!!
2025-10-22 00:15:57
0
user43526806982506
Jim jim :
Suerte
2025-10-22 01:35:15
1
barrientosrodrigo0
barrientosrodrigo0 :
hermosa
2025-10-22 10:36:10
0
sergio.eduardo253
Sergio Eduardo :
hermosa mujer
2025-10-22 00:11:46
0
sambuca308
sambuca30 :
beautiful lady
2025-10-22 00:28:06
0
alberto.medina.be7
Alberto Medina beto :
buen estilo joya 🥰🥰
2025-10-22 00:51:27
0
antonio_paezz
Antonio Paez :
elegancia 🙏
2025-10-22 00:16:52
1
antoniopoli140
poli Antoño Alberto :
QUE HERMOSA ERES ALEJANDRA🥰🥰🥰🥰
2025-10-22 01:58:35
0
victor.peralta921
Victor Peralta :
belleza total
2025-10-23 05:32:10
0
dani.baronu
Dani Baronu :
2025-11-01 00:58:18
0
carlos.aranda128
Carlos Aranda :
🥰
2025-10-31 01:11:46
0
marcinhenke
marcinhenke :
🥰
2025-10-30 13:45:13
0
ramon.rodriguez720
ramon rodriguez :
🥰🥰🥰
2025-10-28 02:01:37
0
pfif220
pfif :
🥰
2025-10-27 03:55:56
0
dya9q77p5ggm
hasan keleş oğlu :
🤪🤪🤪🤪
2025-10-25 11:02:24
0
carlos.aranda128
Carlos Aranda :
🥰
2025-10-24 21:57:07
0
jan.novotny47
Jan Novotny :
🥰🥰🥰🥰🥰🥰🥰🥰🥰🥰🥰🥰🥰🥰🥰🥰🥰🥰🥰🥰🥰🥰🥰🥰🥰🥰🥰🥰🥰🥰🥰🥰🥰🥰🥰🥰🥰🥰🥰🥰🥰🥰🥰🥰🥰🥰🥰🥰🥰🥰🥰🥰🥰🥰🥰🥰🥰🥰🥰🥰🥰🥰🥰🥰🥰🥰🥰🥰🥰🥰🥰🥰🥰🥰🥰🥰🥰🥰
2025-10-23 12:49:43
0
christoph.kubitzk
Christoph Kubitzki :
2025-10-23 05:06:02
0
antonio_paezz
Antonio Paez :
🙏
2025-10-22 17:27:55
0
aarontaylor7144
Aaron 🇳🇿 :
😇😇😇
2025-10-22 17:22:29
0
To see more videos from user @alejandradilazarok, please go to the Tikwm homepage.

Other Videos

KPU telah mengeluarkan Keputusan Nomor 371 Tahun 2025. Dalam keputusan tersebut diatur  16 dokumen yang tidak bisa dibuka ke publik, kecuali atas persetujuan tertulis pemiliknya. Selengkapnya ada 16 macam informasi diatur dalam keputusan tersebut yang tidak bisa dibuka sebelum ada persetujuan tertulis dari pemiliknya antara lain : 1.  Fotokopi KTP elektronik dan foto akta kelahiran WNI. 2. SKCK 3. Suket kesehatan dari rumah sakit. 4.  Surat tanda terima atau bukti penyampaian laporan harta kekayaan pribadi kepada KPK. 5.   Suket tidak sedang dalam keadaan pailit dan/atau tidak memiliki tanggungan utang yang dikeluarkan oleh pengadilan negeri.  6.  Surat pernyataan tidak sedang dicalonkan sebagai anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.  7.  Fotokopi nomor pokok wajib pajak dan tanda bukti pengiriman atau penerimaan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Orang Pribadi selama 5 (lima) tahun terakhir.  8.  Daftar riwayat hidup, profil singkat, dan rekam jejak setiap bakal calon.  9.  Surat pernyataan belum pernah menjabat sebagai Presiden atau Wakil Presiden selama 2 (dua) kali masa jabatan dalam jabatan yang sama. 10.  Surat pernyataan setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945.  11. Surat keterangan dari pengadilan negeri yang menyatakan bahwa setiap bakal calon tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih.  12.  Bukti kelulusan berupa fotokopi ijazah, surat tanda tamat belajar, atau surat keterangan lain yang dilegalisasi oleh satuan pendidikan atau program pendidikan menengah. 13.   Surat keterangan tidak terlibat organisasi terlarang dan G.30.S/PKI dari kepolisian.  14.  Surat pernyataan bermeterai cukup tentang kesediaan yang bersangkutan diusulkan sebagai bakal calon Presiden dan bakal calon Wakil Presiden secara berpasangan.  15.  Surat pernyataan pengunduran diri sebagai anggota Tentara Nasional Indonesia, Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan Pegawai Negeri Sipil sejak ditetapkan sebagai Pasangan Calon Peserta Pemilu.  16.  Surat pernyataan pengunduran diri dari karyawan atau pejabat badan usaha milik negara atau badan usaha milik daerah sejak ditetapkan sebagai Pasangan Calon Peserta Pemilu. #keputusankpu #kepkpunomor371 #ijazahpresidenwakilpresiden #kpuijazah #fyp
KPU telah mengeluarkan Keputusan Nomor 371 Tahun 2025. Dalam keputusan tersebut diatur 16 dokumen yang tidak bisa dibuka ke publik, kecuali atas persetujuan tertulis pemiliknya. Selengkapnya ada 16 macam informasi diatur dalam keputusan tersebut yang tidak bisa dibuka sebelum ada persetujuan tertulis dari pemiliknya antara lain : 1. Fotokopi KTP elektronik dan foto akta kelahiran WNI. 2. SKCK 3. Suket kesehatan dari rumah sakit. 4. Surat tanda terima atau bukti penyampaian laporan harta kekayaan pribadi kepada KPK. 5. Suket tidak sedang dalam keadaan pailit dan/atau tidak memiliki tanggungan utang yang dikeluarkan oleh pengadilan negeri. 6. Surat pernyataan tidak sedang dicalonkan sebagai anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah. 7. Fotokopi nomor pokok wajib pajak dan tanda bukti pengiriman atau penerimaan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Orang Pribadi selama 5 (lima) tahun terakhir. 8. Daftar riwayat hidup, profil singkat, dan rekam jejak setiap bakal calon. 9. Surat pernyataan belum pernah menjabat sebagai Presiden atau Wakil Presiden selama 2 (dua) kali masa jabatan dalam jabatan yang sama. 10. Surat pernyataan setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945. 11. Surat keterangan dari pengadilan negeri yang menyatakan bahwa setiap bakal calon tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih. 12. Bukti kelulusan berupa fotokopi ijazah, surat tanda tamat belajar, atau surat keterangan lain yang dilegalisasi oleh satuan pendidikan atau program pendidikan menengah. 13. Surat keterangan tidak terlibat organisasi terlarang dan G.30.S/PKI dari kepolisian. 14. Surat pernyataan bermeterai cukup tentang kesediaan yang bersangkutan diusulkan sebagai bakal calon Presiden dan bakal calon Wakil Presiden secara berpasangan. 15. Surat pernyataan pengunduran diri sebagai anggota Tentara Nasional Indonesia, Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan Pegawai Negeri Sipil sejak ditetapkan sebagai Pasangan Calon Peserta Pemilu. 16. Surat pernyataan pengunduran diri dari karyawan atau pejabat badan usaha milik negara atau badan usaha milik daerah sejak ditetapkan sebagai Pasangan Calon Peserta Pemilu. #keputusankpu #kepkpunomor371 #ijazahpresidenwakilpresiden #kpuijazah #fyp

About