@detikcom: Bareskrim Polri melalui Kortas Tipikor menetapkan dua pejabat PT Sarana Pembangunan Riau (SPR) Langgak periode 2010–2015 sebagai tersangka korupsi. Mereka adalah Rahman Akil (Direktur Utama) dan Debby Riauma Sary (Direktur Keuangan), yang sama-sama punya wewenang atas keuangan perusahaan. Setelah penyidikan panjang dan bukti dinilai cukup, keduanya resmi ditahan di Rutan Bareskrim Polri. Kasus ini diduga merugikan negara mencapai Rp33 miliar dan USD 3.000 yang dikurskan itu sekitar Rp 49,6 juta. Foto: Ondang/detikcom #detikcom #kasuskorupsi #bumdriau