@kompascom: Aktor Jonathan Frizzy alias Ijonk dijatuhi hukuman 8 bulan penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tangerang, Rabu (22/10/2025). Vonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa yang meminta 1 tahun penjara dalam kasus vape berisi obat keras. Majelis hakim menyatakan Ijonk terbukti bersalah turut serta mengedarkan sediaan farmasi yang tak memenuhi standar dan mutu, sesuai UU Kesehatan Nomor 17 Tahun 2023. Masa penahanan yang telah dijalani Ijonk akan dikurangkan dari total hukuman, dan ia juga diwajibkan membayar biaya perkara Rp 2.000. Penulis: Disya Shaliha, Andi Muttya Keteng Pangerang Kreatif: Jessica Emmanuella Produser: Elizabeth Ayudya Ratna Rininta #JonathanFrizzy #Ijonk #Vape #Hukum ##texvid