@pratama.keramik: Kamu pusing mikirin all equipment buat rumah??!! Yuk buruan langsung ke store untuk aman kan stock 🤩‼️ #blitar24jam #foryoupage #fyp #tokobangunanmurah #jangkauanluasfyp

Pratama Keramik Wonodadi
Pratama Keramik Wonodadi
Open In TikTok:
Region: ID
Thursday 23 October 2025 01:51:04 GMT
75106
4051
18
357

Music

Download

Comments

pretty_girl23rd28
꧁𓊈𒆜🌺 예쁜 소녀 🌺𒆜𓊉꧂ :
pikiran q sekarang 😩😩😩😩😩😩😩😩😩😩😩😩
2025-11-05 06:57:11
0
akunbaru.aja6
amajehi :
sama😁
2025-11-11 10:47:37
0
maudifarisa123
maudifarisa :
bantu support kak
2025-11-10 07:03:25
0
ptr.nd_
FLN Store :
padhl urong nde omah😭
2025-11-02 10:25:05
3
_admin.toko.marketing_
ADMIN TOKO W"A: 0822,2709,3288 :
silahkan kak🥰
2025-10-23 04:13:15
0
nimast1615
Nine1615🤍🤍 :
aku nih lagi renov
2025-11-27 12:53:21
0
hipipia_
piul :
duwa ribu dapet yang mana kak
2025-11-05 03:09:38
5
pretty_girl23rd28
꧁𓊈𒆜🌺 예쁜 소녀 🌺𒆜𓊉꧂ :
spill tempat shower nya kk
2025-11-20 13:35:20
0
aymlll
amllay_u :
😞
2025-11-28 08:38:40
0
aymlll
amllay_u :
😞
2025-11-28 08:38:39
0
aymlll
amllay_u :
😭
2025-11-28 08:38:39
0
aymlll
amllay_u :
😞
2025-11-28 08:38:37
0
aymlll
amllay_u :
😭
2025-11-28 08:38:38
0
aymlll
amllay_u :
😭
2025-11-28 08:38:35
0
karim.product
KARIM HANDLE :
👍👍👍
2025-11-22 03:42:50
0
dianaayuzuriah
DianaAZ :
😭
2025-11-10 00:28:41
0
To see more videos from user @pratama.keramik, please go to the Tikwm homepage.

Other Videos

Kasus dugaan korupsi pengadaan proyek fiktif di lingkungan PT Telkom membuka temuan baru soal penyimpangan pembiayaan yang berlangsung dalam periode 2016–2019.  Jaksa mengungkap adanya setidaknya sembilan proyek palsumulai dari baterai lithium-ion hingga genset yang digunakan sebagai dasar pencairan dana ratusan miliar rupiah kepada berbagai perusahaan swasta.  Padahal, Divisi Enterprise Service (DES) Telkom tidak memiliki kewenangan untuk mencari pelanggan baru maupun menyalurkan pembiayaan, sehingga seluruh proses dianggap bertentangan dengan keputusan direksi PT Telkom. Skema pengadaan fiktif ini disebut menimbulkan kerugian negara Rp 464,9 miliar, dengan sejumlah pihak swasta diduga menerima keuntungan besar: Rp 113,1 miliar kepada Nur Hadiyanto, Rp 61,2 miliar kepada Andi Imansyah Mufti, Rp 66,5 miliar kepada Rudi Irawan, serta miliaran rupiah kepada nama-nama lainnya.  Sejumlah pegawai Telkom juga dinilai berperan dalam menyetujui pembiayaan yang tidak sesuai kewenangan hingga menerima fee dari beberapa kerja sama.  Dalam rangkaian kasus inilah, August Hoth Mercyon Purba, yang saat itu menjabat sebagai General Manager Enterprise DES Telkom (2017–2020), didakwa ikut berperan menyetujui pembiayaan modal bagi perusahaan-perusahaan tersebut dengan memanfaatkan proyek-proyek fiktif tadi.  Jaksa menyebut August bersama sejumlah pegawai Telkom lainnya terlibat dalam proses persetujuan pengadaan yang tidak sesuai aturan demi memenuhi target performa bisnis yang ditetapkan atasannya. August juga disebut menerima sejumlah fee dari kerja sama Telkom dengan pihak swasta, antara lain Rp 800 juta dari PT Ata Energy dan Rp 180 juta dari PT Batavia Prima Jaya.  Kini para terdakwa dijerat Pasal 2 atau Pasal 3 UU Tipikor atas rangkaian tindakan yang disebut sebagai rekayasa proyek untuk memuluskan pencairan dana ke perusahaan swasta. #partnerpenegakanhukum #korupsi #koruptor  #telkom  #proyekfiktif
Kasus dugaan korupsi pengadaan proyek fiktif di lingkungan PT Telkom membuka temuan baru soal penyimpangan pembiayaan yang berlangsung dalam periode 2016–2019. Jaksa mengungkap adanya setidaknya sembilan proyek palsumulai dari baterai lithium-ion hingga genset yang digunakan sebagai dasar pencairan dana ratusan miliar rupiah kepada berbagai perusahaan swasta. Padahal, Divisi Enterprise Service (DES) Telkom tidak memiliki kewenangan untuk mencari pelanggan baru maupun menyalurkan pembiayaan, sehingga seluruh proses dianggap bertentangan dengan keputusan direksi PT Telkom. Skema pengadaan fiktif ini disebut menimbulkan kerugian negara Rp 464,9 miliar, dengan sejumlah pihak swasta diduga menerima keuntungan besar: Rp 113,1 miliar kepada Nur Hadiyanto, Rp 61,2 miliar kepada Andi Imansyah Mufti, Rp 66,5 miliar kepada Rudi Irawan, serta miliaran rupiah kepada nama-nama lainnya. Sejumlah pegawai Telkom juga dinilai berperan dalam menyetujui pembiayaan yang tidak sesuai kewenangan hingga menerima fee dari beberapa kerja sama. Dalam rangkaian kasus inilah, August Hoth Mercyon Purba, yang saat itu menjabat sebagai General Manager Enterprise DES Telkom (2017–2020), didakwa ikut berperan menyetujui pembiayaan modal bagi perusahaan-perusahaan tersebut dengan memanfaatkan proyek-proyek fiktif tadi. Jaksa menyebut August bersama sejumlah pegawai Telkom lainnya terlibat dalam proses persetujuan pengadaan yang tidak sesuai aturan demi memenuhi target performa bisnis yang ditetapkan atasannya. August juga disebut menerima sejumlah fee dari kerja sama Telkom dengan pihak swasta, antara lain Rp 800 juta dari PT Ata Energy dan Rp 180 juta dari PT Batavia Prima Jaya. Kini para terdakwa dijerat Pasal 2 atau Pasal 3 UU Tipikor atas rangkaian tindakan yang disebut sebagai rekayasa proyek untuk memuluskan pencairan dana ke perusahaan swasta. #partnerpenegakanhukum #korupsi #koruptor #telkom #proyekfiktif

About