@cbandgroup: dilansir dari @metrotv Marcella Santoso didakwa memberikan suap senilai Rp40 miliar dan melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) Rp52,5 miliar terkait kasus dugaan suap pengondisian putusan lepas (ontslag) perkara korupsi pemberian fasilitas ekspor crude palm oil (CPO). JPU dari Kejagung Syamsul Bahri Siregar menjelaskan pemberian suap ditujukan kepada para hakim yang menangani perkara korupsi CPO (minyak sawit mentah), sedangkan TPPU dilakukan dengan menggunakan nama perusahaan dalam kepemilikan aset hingga mencampurkan uang hasil korupsi perkara CPO dengan perolehan yang sah. sumber:@metrotv informasi selengkapnya https://www.facebook.com/reel/4470123039977121/?mibextid=gWrMO4eEO0PPbg2S #MarcellaSantoso #TPPU #CPO #MetroTV #metrotvnews