@beritatubanofficial: Kejaksaan Negeri Tuban menahan tersangka kasus dugaan korupsi Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) dan Tanah Kas Desa (TKD) Kedungsoko, Kecamatan Plumpang, Kabupaten Tuban tahun anggaran 2022 hingga 2025. Adapun tiga tersangka adalah R selaku Kepala Desa Kedungsoko, EP selaku Ketua Himpunan Petani Pemakai Air (Hippa) Kedungsoko, dan W selaku Bendahara Hippa Kedungsoko. Mereka ditetapkan tersangka pada Senin 20 Oktober 2025. Modus tiga tersangka dalam melakukan dugaan tindak pidana korupsi ini adalah dengan tidak menyetorkan uang hasil BUMDes berupa Hippa Tirto Sandang Pangan dan TKD ke Pendapatan Asli Desa (PADes). Dari perbuatan tiga tersangka tersebut menimbulkan kerugian negara mencapai Rp 1.260.590.519 atau 1,2 miliar. Sementara hasil uang itu diusulkan digunakan para tersangka untuk kepentingan pribadi atau memperkaya diri. _________ DM atau Tag @beritatubanid untuk berbagi informasi #beritatuban #tuban #kabupatentuban #tubanjatim