@____nishy: ❤️" #fyppppppppppppppppppppppp #viral #onemillionaudition #followme @Switzerland

"𝙽𝚒𝚜𝚑𝚒"
Open In TikTok:
Region: LK
Thursday 23 October 2025 10:24:39 GMT
115
16
3
0

Music

Download

Comments

aashh80
丂🥀 :
Bokka
2025-10-23 12:04:19
1
gimhan.vidarshana4
Gimhan Vidarshana :
brd😊
2025-10-24 01:16:32
1
sadewpahasara90
💀 S*A*D*E*W 💀 :
😉
2025-10-24 01:51:09
1
To see more videos from user @____nishy, please go to the Tikwm homepage.

Other Videos

Lanjutkan Pelaporan Dugaan Penyelewengan Anggaran di Lamongan : Inilah 13 Kecamatan di Kabupaten Lamongan yang Dilaporkan Lamongan, Suara Publik Lamongan TV Seusai melaporkan dugaan tindak pidana korupsi dana desa (DD) dan program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) senilai kurang lebih 80 miliar ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Harmoni Jiwa Mandiri (HJM) melanjutkan langkah hukum dengan memberikan surat tembusan kepada sejumlah lembaga tinggi negara. Pada Kamis, 16 September 2025, pihak HJM secara resmi mengirimkan surat tembusan kepada Presiden Republik Indonesia, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Kapolri, dan Mahkamah Agung (MA) RI, terkait laporan dugaan penyimpangan dana desa, PTSL, serta dugaan praktik jual beli pokok pikiran (pokir) di DPRD Kabupaten Lamongan. Langkah tersebut disebut sebagai bentuk transparansi publik dan dorongan moral agar penegakan hukum berjalan objektif tanpa intervensi pihak mana pun. Dalam konferensi pers yang digelar di kawasan Monumen Nasional (Monas), Jakarta, Suliono, S.H., selaku penasihat hukum LSM HJM, memaparkan secara rinci wilayah-wilayah yang menjadi objek pelaporan ke KPK. Ia menyebut sedikitnya terdapat 13 kecamatan di Kabupaten Lamongan yang dilaporkan, di antaranya: Glagah ; Maduran ; Sukodadi ; Kalitengah ; Sambeng ; Kembangbahu ; Deket ; Karanggeneng ; Sugio ; Ngimbang ; Laren ; Turi dan Babat. “Ke-13 kecamatan ini adalah wilayah yang menurut hasil investigasi kami ditemukan indikasi kuat penyimpangan pengelolaan dana desa dan PTSL sejak tahun 2019 hingga 2024,” ujar Suliono, S.H., saat konferensi pers di Tugu Monumen Nasional (Monas), Kamis (16/09). Sebelumnya diberitakan, total dugaan kerugian negara dari hasil temuan LSM HJM mencapai lebih dari Rp80 miliar, dan seluruh bukti telah diserahkan ke KPK dalam bentuk dokumen yang dibawa menggunakan satu koper penuh. Selain itu, HJM juga melaporkan dugaan jual beli pokok pikiran (pokir) di lingkungan DPRD Kabupaten Lamongan, yang melibatkan sekitar 50 anggota dewan. Berdasarkan hasil investigasi lembaga tersebut, para anggota dewan diduga mendapat keuntungan pribadi hingga sekitar 35 persen dari nilai proyek pokir. “Kami menemukan pola di mana sejumlah anggota dewan diduga menerima keuntungan hingga sekitar 35 persen dari nilai proyek pokir. Ini jelas menyalahi aturan dan berpotensi merugikan keuangan negara,” tegas Suliono. Lebih lanjut, Suliono menegaskan bahwa pelaporan ini bukan diinisiasi langsung oleh Aliansi Alam Bersatu Jaya, melainkan oleh LSM Harmoni Jiwa Mandiri (HJM) yang merupakan bagian dari aliansi tersebut. “Perlu kami luruskan, laporan ini bukan inisiatif langsung dari Aliansi Alam Bersatu Jaya. Ini murni langkah hukum dari LSM Harmoni Jiwa Mandiri yang memang berada di bawah naungan aliansi itu,” jelasnya. Ia juga menambahkan bahwa Miftah Zaeni, yang selama ini dikenal sebagai Presiden Aliansi Alam Bersatu Jaya, dalam konteks pelaporan ini bertindak sebagai Kepala Divisi Investigasi LSM HJM. “Saudara Miftah Zaeni memang ikut dalam tim pelaporan, namun kapasitasnya adalah sebagai Kepala Divisi Investigasi HJM, bukan sebagai presiden aliansi,” tegas Suliono. Sementara itu, Ketua Umum LSM HJM Sukadi, S.H., menegaskan bahwa langkah pelaporan ke KPK dan pemberian surat tembusan ke lembaga tinggi negara merupakan bentuk tanggung jawab moral lembaga dalam mengawal penggunaan dana publik. “Kami ingin memastikan agar dugaan penyimpangan ini ditangani secara transparan dan adil. Dengan tembusan ke Presiden dan lembaga terkait, kami berharap kasus ini menjadi perhatian nasional,” ujar Sukadi. Sukadi berharap, dengan adanya pelaporan ini, pemerintah dan lembaga penegak hukum dapat menindaklanjuti temuan tersebut demi terwujudnya tata kelola pemerintahan desa yang bersih dan akuntabel. [P.Shal] #lamongan #kpkri #lamongan24jam #lamonganpopuler #lamonganupdate
Lanjutkan Pelaporan Dugaan Penyelewengan Anggaran di Lamongan : Inilah 13 Kecamatan di Kabupaten Lamongan yang Dilaporkan Lamongan, Suara Publik Lamongan TV Seusai melaporkan dugaan tindak pidana korupsi dana desa (DD) dan program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) senilai kurang lebih 80 miliar ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Harmoni Jiwa Mandiri (HJM) melanjutkan langkah hukum dengan memberikan surat tembusan kepada sejumlah lembaga tinggi negara. Pada Kamis, 16 September 2025, pihak HJM secara resmi mengirimkan surat tembusan kepada Presiden Republik Indonesia, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Kapolri, dan Mahkamah Agung (MA) RI, terkait laporan dugaan penyimpangan dana desa, PTSL, serta dugaan praktik jual beli pokok pikiran (pokir) di DPRD Kabupaten Lamongan. Langkah tersebut disebut sebagai bentuk transparansi publik dan dorongan moral agar penegakan hukum berjalan objektif tanpa intervensi pihak mana pun. Dalam konferensi pers yang digelar di kawasan Monumen Nasional (Monas), Jakarta, Suliono, S.H., selaku penasihat hukum LSM HJM, memaparkan secara rinci wilayah-wilayah yang menjadi objek pelaporan ke KPK. Ia menyebut sedikitnya terdapat 13 kecamatan di Kabupaten Lamongan yang dilaporkan, di antaranya: Glagah ; Maduran ; Sukodadi ; Kalitengah ; Sambeng ; Kembangbahu ; Deket ; Karanggeneng ; Sugio ; Ngimbang ; Laren ; Turi dan Babat. “Ke-13 kecamatan ini adalah wilayah yang menurut hasil investigasi kami ditemukan indikasi kuat penyimpangan pengelolaan dana desa dan PTSL sejak tahun 2019 hingga 2024,” ujar Suliono, S.H., saat konferensi pers di Tugu Monumen Nasional (Monas), Kamis (16/09). Sebelumnya diberitakan, total dugaan kerugian negara dari hasil temuan LSM HJM mencapai lebih dari Rp80 miliar, dan seluruh bukti telah diserahkan ke KPK dalam bentuk dokumen yang dibawa menggunakan satu koper penuh. Selain itu, HJM juga melaporkan dugaan jual beli pokok pikiran (pokir) di lingkungan DPRD Kabupaten Lamongan, yang melibatkan sekitar 50 anggota dewan. Berdasarkan hasil investigasi lembaga tersebut, para anggota dewan diduga mendapat keuntungan pribadi hingga sekitar 35 persen dari nilai proyek pokir. “Kami menemukan pola di mana sejumlah anggota dewan diduga menerima keuntungan hingga sekitar 35 persen dari nilai proyek pokir. Ini jelas menyalahi aturan dan berpotensi merugikan keuangan negara,” tegas Suliono. Lebih lanjut, Suliono menegaskan bahwa pelaporan ini bukan diinisiasi langsung oleh Aliansi Alam Bersatu Jaya, melainkan oleh LSM Harmoni Jiwa Mandiri (HJM) yang merupakan bagian dari aliansi tersebut. “Perlu kami luruskan, laporan ini bukan inisiatif langsung dari Aliansi Alam Bersatu Jaya. Ini murni langkah hukum dari LSM Harmoni Jiwa Mandiri yang memang berada di bawah naungan aliansi itu,” jelasnya. Ia juga menambahkan bahwa Miftah Zaeni, yang selama ini dikenal sebagai Presiden Aliansi Alam Bersatu Jaya, dalam konteks pelaporan ini bertindak sebagai Kepala Divisi Investigasi LSM HJM. “Saudara Miftah Zaeni memang ikut dalam tim pelaporan, namun kapasitasnya adalah sebagai Kepala Divisi Investigasi HJM, bukan sebagai presiden aliansi,” tegas Suliono. Sementara itu, Ketua Umum LSM HJM Sukadi, S.H., menegaskan bahwa langkah pelaporan ke KPK dan pemberian surat tembusan ke lembaga tinggi negara merupakan bentuk tanggung jawab moral lembaga dalam mengawal penggunaan dana publik. “Kami ingin memastikan agar dugaan penyimpangan ini ditangani secara transparan dan adil. Dengan tembusan ke Presiden dan lembaga terkait, kami berharap kasus ini menjadi perhatian nasional,” ujar Sukadi. Sukadi berharap, dengan adanya pelaporan ini, pemerintah dan lembaga penegak hukum dapat menindaklanjuti temuan tersebut demi terwujudnya tata kelola pemerintahan desa yang bersih dan akuntabel. [P.Shal] #lamongan #kpkri #lamongan24jam #lamonganpopuler #lamonganupdate

About