@vladharosh: Тгк: Vladharoshtg

Vladharosh | ТЕХНОБЛОГ
Vladharosh | ТЕХНОБЛОГ
Open In TikTok:
Region: NL
Thursday 23 October 2025 18:44:52 GMT
246191
6123
157
1622

Music

Download

Comments

kujo_jotaro_jo_jo
Kujo Jotaro :
3g и 2g тоже глушат))
2025-10-30 07:05:25
288
lonely_pubgm69
LONELY :
та господи, купите впн за 150-500 рублей с обходом, сам юзаю кайф
2025-11-06 02:47:02
49
user52722055
виенафиена :
виена
2025-12-04 14:05:56
1
booboill
Яникс💞 :
Чел, 3 секунды прошло уже
2025-12-04 19:24:07
0
cutie86_2006
👑The tigress!👑 :
оформить, СИМ-карту которая не имеет физического
2025-10-30 08:30:19
18
iks8427
iKs :
а на Андроид как?
2025-11-03 05:49:06
5
vay_gg
vay_gg :
работает, проверил, скорость 3 мбит
2025-11-07 05:59:54
1
darina_oracle
darina :
уже это не работает 😁
2025-11-03 19:17:01
25
repusma
babayut :
Не помогает
2025-11-12 20:02:24
6
andrey24rus89
Андрей24rus :
МТС не работает
2025-11-02 12:11:26
5
serqo001
Сергей :
ерунда ,у меня так 3 месяца настройки
2025-11-26 00:41:38
0
rutenko1
rutenko1 :
3G
2025-11-15 19:22:10
0
natikkotik85
ржака :
у меня нет интернета ,только роутер🤔
2025-11-25 18:22:51
0
user2567138882612
Татьяна :
это не помогает пробовала
2025-11-13 16:16:15
0
marinus_duybeni
Marinus :
МТС работает только через 3G
2025-12-01 18:28:53
0
grandkanyon_
R .r :
при 2Gнеделю грузить будешь чтото😁
2025-11-29 22:56:49
0
nnnnnlllli
Анна :
не работает
2025-11-14 16:00:12
0
milka98_1
milka98_1 :
Аха ха насмешил😂
2025-11-12 12:45:48
1
elenak_640307
elenak_640307 :
не работает😠 совсем !
2025-11-15 11:36:57
0
user5965794765148
Марина :
Ни фига
2025-11-12 22:22:58
0
digey51
Евгений :
где ты на Андроиде видел голос и данные?
2025-11-15 11:38:17
0
user637735865
Алена :
Ага да разбежались 😂
2025-11-12 17:20:06
0
anna_kuzhnaya
mia_80 Анна :
Никак не работает!
2025-11-13 17:26:24
0
ledidi_075
Di :
Не раз. Работает
2025-11-09 09:16:51
0
alexeyevich2556
ᡕᠵ᠊ᡃ່࡚ࠢ࠘ ⸝່ࠡࠣ᠊߯᠆ࠣ╦── :
у меня все норм
2025-11-11 20:09:43
0
To see more videos from user @vladharosh, please go to the Tikwm homepage.

Other Videos

Komisi III DPR RI bersama pemerintah melalui Kementerian Hukum mulai membahas Rancangan Undang-Undang tentang Penyesuaian Pidana yang terdiri atas sembilan pasal. Wakil Menteri Hukum Eddy Hiariej menjelaskan bahwa sembilan pasal itu terbagi dalam tiga bab, yakni bab pertama adalah Penyesuaian Pidana dalam Undang-Undang di Luar KUHP, bab kedua adalah Penyesuaian Pidana dalam Peraturan Daerah, dan bab ketiga adalah Perubahan Atas Undang-Undang KUHP. “Mengapa undang-undang ini sangat urgen? Karena merupakan perintah dari Pasal 613 KUHP,” kata Eddy saat rapat panitia kerja dengan Komisi III DPR RI (26/11). Sejumlah hal yang diatur atau disesuaikan melalui RUU tersebut, di antaranya soal agar pidana kurungan disesuaikan atau dikonversi menjadi pidana denda. Menurutnya, denda sudah diatur secara baku dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru, yakni denda Kategori I sampai Kategori VIII. “Kategori I itu maksimumnya Rp1 juta, kemudian Rp10 juta, Rp50 juta, Rp200 (juta), Rp500 (juta), Rp2 miliar, Rp5 miliar, dan Rp50 miliar,” katanya. Jika pidana itu pidana denda tunggal, maka pidana denda tunggal diubah berdasarkan subjek hukum. Kategori denda juga bisa dikenakan didasarkan dengan keuntungan finansial.  Selain itu, dia mengatakan ada penghapusan soal pidana minimum khusus, tetapi dikecualikan untuk tindak pidana HAM berat, terorisme, pencucian uang, dan korupsi. Contoh penghapusan pidana minimum khusus, yakni untuk tindak pidana narkotika. Alasannya karena salah satu penyebab penjara menjadi penuh adalah kasus narkotika. Padahal, barang bukti yang disita hanya sedikit. Eddy juga menjelaskan RUU itu juga mengatur mengenai pidana kurungan yang dikonversi menjadi pidana, pidana kumulatif diubah menjadi kumulatif alternatif. Kemudian ada juga penyesuaian pidana terkait undang-undang perikanan hingga Undang-Undang Lalu Lintas. #ruupenyesuaianpidana #hukum #KUHAP #KUHP #law
Komisi III DPR RI bersama pemerintah melalui Kementerian Hukum mulai membahas Rancangan Undang-Undang tentang Penyesuaian Pidana yang terdiri atas sembilan pasal. Wakil Menteri Hukum Eddy Hiariej menjelaskan bahwa sembilan pasal itu terbagi dalam tiga bab, yakni bab pertama adalah Penyesuaian Pidana dalam Undang-Undang di Luar KUHP, bab kedua adalah Penyesuaian Pidana dalam Peraturan Daerah, dan bab ketiga adalah Perubahan Atas Undang-Undang KUHP. “Mengapa undang-undang ini sangat urgen? Karena merupakan perintah dari Pasal 613 KUHP,” kata Eddy saat rapat panitia kerja dengan Komisi III DPR RI (26/11). Sejumlah hal yang diatur atau disesuaikan melalui RUU tersebut, di antaranya soal agar pidana kurungan disesuaikan atau dikonversi menjadi pidana denda. Menurutnya, denda sudah diatur secara baku dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru, yakni denda Kategori I sampai Kategori VIII. “Kategori I itu maksimumnya Rp1 juta, kemudian Rp10 juta, Rp50 juta, Rp200 (juta), Rp500 (juta), Rp2 miliar, Rp5 miliar, dan Rp50 miliar,” katanya. Jika pidana itu pidana denda tunggal, maka pidana denda tunggal diubah berdasarkan subjek hukum. Kategori denda juga bisa dikenakan didasarkan dengan keuntungan finansial. Selain itu, dia mengatakan ada penghapusan soal pidana minimum khusus, tetapi dikecualikan untuk tindak pidana HAM berat, terorisme, pencucian uang, dan korupsi. Contoh penghapusan pidana minimum khusus, yakni untuk tindak pidana narkotika. Alasannya karena salah satu penyebab penjara menjadi penuh adalah kasus narkotika. Padahal, barang bukti yang disita hanya sedikit. Eddy juga menjelaskan RUU itu juga mengatur mengenai pidana kurungan yang dikonversi menjadi pidana, pidana kumulatif diubah menjadi kumulatif alternatif. Kemudian ada juga penyesuaian pidana terkait undang-undang perikanan hingga Undang-Undang Lalu Lintas. #ruupenyesuaianpidana #hukum #KUHAP #KUHP #law

About