@kzrofficial: Kzr motor bapak bapak tapi jiwa nya muda 🥶🤪 #kzrofficial #fyp

KZROFFICIAL
KZROFFICIAL
Open In TikTok:
Region: ID
Thursday 23 October 2025 21:08:12 GMT
11114
798
10
49

Music

Download

Comments

omom.saan
SANzyxx√ :
masih ngantuk bang salm dari Pontianak
2025-10-30 00:30:29
0
dimasmonyeng
Dimaz_Dm :
salam dari kalsel bang
2025-10-23 23:47:18
0
user91729728262728
y aja si :
warna Vietnam style cocok warna apa mas?
2025-11-30 07:26:22
0
user94755938
Ita Oktavia :
masih bimbang banget ,mau gantengin motor bapak2 apa beli baru😩
2025-11-09 14:38:39
0
arull_lee
Cid ❃ :
mending ngerawat motor bapak² gak sih 😂 orang seganteng ini motornya
2025-10-24 09:21:19
0
thedancokers
𝙋𝘼𝙉𝙅𝙐𝙇🥵 :
ngikuttt
2025-10-26 09:15:22
1
kzr.suhu
KzrSuhu :
KZR🔥🔥🔥
2025-10-26 04:42:47
1
alwanpajri
JRIII💯 :
kurang 1 matanya 😂
2025-11-13 13:22:43
0
.dhaaydha_
yudha :
waduh ada led old yang nyempil dikit😅
2025-11-16 17:57:26
0
jolol_diego
jolol_diego :
banyak segini kok Ndak ada vleg yang oreng
2025-10-27 12:29:22
0
To see more videos from user @kzrofficial, please go to the Tikwm homepage.

Other Videos

Polda Bengkulu Bongkar Dua Kasus Korupsi Besar, 15 Tersangka Ditangkap Termasuk Direktur Perumda PDAM dan Kadis Pertanian Kaur Bengkulu, Bengkulutoday.com- Subdit Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Ditreskrimsus Polda Bengkulu menetapkan 15 orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi di Bengkulu. Dari 15 orang tersangka ini 14 diantaranya telah ditahan dan mendekam di Rumah Tahanan (Rutan) Mapolda Bengkulu. Dikatakan Kabid Humas Polda Bengkulu, Kombespol. Andy Pramudya Wardana saat rilis di gedung Adem Mapolda Bengkulu, didampingi Kasubdit Tipidkor Ditreskrimsus Kompol. Muhammad Syahir Fuad Rangkuti serta para Kanit, dalam pengungkapan perkara dugaan korupsi ini, Polisi menetapkan 12 orang tersangka pada kegiatan pembangunan dan pengadaan sarana pertanian di Dinas Pertanian Kabupaten Kaur Tahun Anggaran 2023 dengan nilai pagu anggaran senilai Rp.7,3 Miliar yang bersumber dari DPA Dinas Pertanian.
Polda Bengkulu Bongkar Dua Kasus Korupsi Besar, 15 Tersangka Ditangkap Termasuk Direktur Perumda PDAM dan Kadis Pertanian Kaur Bengkulu, Bengkulutoday.com- Subdit Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Ditreskrimsus Polda Bengkulu menetapkan 15 orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi di Bengkulu. Dari 15 orang tersangka ini 14 diantaranya telah ditahan dan mendekam di Rumah Tahanan (Rutan) Mapolda Bengkulu. Dikatakan Kabid Humas Polda Bengkulu, Kombespol. Andy Pramudya Wardana saat rilis di gedung Adem Mapolda Bengkulu, didampingi Kasubdit Tipidkor Ditreskrimsus Kompol. Muhammad Syahir Fuad Rangkuti serta para Kanit, dalam pengungkapan perkara dugaan korupsi ini, Polisi menetapkan 12 orang tersangka pada kegiatan pembangunan dan pengadaan sarana pertanian di Dinas Pertanian Kabupaten Kaur Tahun Anggaran 2023 dengan nilai pagu anggaran senilai Rp.7,3 Miliar yang bersumber dari DPA Dinas Pertanian. "Dari hasil penyidikan yang dilakukan secara mendalam, penyidik menemukan adanya penyimpangan dalam pelaksanaan anggaran, di mana untuk pekerjaan fisik terdapat 4 (empat) bangunan dinyatakan gagal konstruksi, ada alat yang dibelikan tidak dapat digunakan dan bahkan ada alat/barang yang seharusnya bersumber dari rekanan resmi ternyata diperoleh melalui pembelian daring di marketplace seperti shopee dengan kualitas tidak sesuai spesifikasi kontrak," kata Kombespol. Andy Pramudya Wardana, Senin (27/10/25). Iya juga mengatakan perbuatan tersebut mengakibatkan kerugian keuangan negara yang signifikan serta berdampak langsung kepada masyarakat petani sebagai penerima manfaat program. Kasus ini menjadi perhatian karena praktik korupsi tersebut menyentuh hingga lapisan masyarakat bawah, terutama kelompok tani yang seharusnya merasakan manfaat dari bantuan pemerintah untuk peningkatan produksi pertanian. "Saat ini, penyidik telah menetapkan 12 (dua belas) orang sebagai tersangka yang terdiri dari unsur pejabat dinas dan penyedia barang, LI Kepala Dinas, RF Kabid Peternakan dan Kesehatan Hewan, JH Pejabat Fungsional dan Perencanaan, 7 Penyedia dan 2 lainnya selalu konsultan," lanjutnya. Kemudian Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Bengkulu pula menetapkan dan menahan 3 Tersangka dalam dugaan tindak pidana Korupsi penerimaan dan pengelolaan pegawai di lingkungan Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Tirta Hidayah Kota Bengkulu yang terjadi pada kurun waktu Tahun Anggaran 2023 sampai dengan bulan Mei Tahun Anggaran 2025. Ketiga tersangka ini yakni, SB selalu direktur Perumda Tirta Hidayah, kemudian YP Kabag Umum Perumda Tirta Hidayah Kota Bengkulu Periode April 2022- Juli 2024, serta EH Kasubag Water Meter. Adapun modus yang dilakukan oleh para tersangka lanjut Kombespol. Andy Pramudya Wardana dengan cara menerima uang suap dan gratifikasi dari 117 orang setelah menerima uang tersebut, Direksi Perumda Tirta Hidayah menerbitkan Surat Perintah Tugas (SPT) dan mengangkat 117 orang menjadi Pegawai Harian Lepas (PHL). "Dari perhitungan sementara Total gratifikasi dari hasil penerimaan PHL sebesar Rp 9,5 miliar, dengan potensi Kerugian Negara sebesar Rp 5,5 miliar," ujar Kombespol. Andy Pramudya Wardana. Secara rinci, Direktur Ditreskrimsus Polda Bengkulu, Kombespol. Aris Tri Yunarko melalui Kasubdit Tipidkor, Kompol Muhammad Syahir Fuad Rangkuti dari dua perkara yang ditangani ini, kepolisian telah menerima pengembalian uang dari kerugian negara, senilai Rp 850 juta rupiah. "Kita terima pengembalian dari perkara Perumda Tirta Hidayah Rp. 320 juta dan Pertanian Kaur Rp. 527 juta rupiah," ungkap Kompol. Muhammad Syahir Fuad Rangkuti. Tersangka disangkakan Pasal 2 Ayat (1) dan/atau Pasal 3 dan Pasal 5 Ayat (2) dan Pasal 12 huruf (a) Undang Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHPidana. Dengan ancaman hukuman paling lama seumur Hidup dan atau denda maksimal Rp.1 miliar. #kasuskorupsi #poldabengkulu

About