@ngoc.thichlaca: Năm nay các quán sống vội quá, tìm mãi mới được 1 quán decor Halloween tại Hà Nội cho các bác đây 🎃👻 📍Éclectique - 24/209 Đội Cấn, Hà Nội #ngocthichlaca #coffeetime #cafehalloween #cafehanoi #cafechill

Ngọc Thích La Cà
Ngọc Thích La Cà
Open In TikTok:
Region: VN
Friday 24 October 2025 01:32:26 GMT
6177
64
17
93

Music

Download

Comments

03thg11.03
03.thg11 :
t cần 1 quán không trang trí hlw =)))
2025-10-31 07:30:10
0
mesuane22
Mẹ Sữa Nè :
Hết halloween mới thấy bài này 😂
2025-11-07 04:10:18
0
eclectique.hanoi
Éclectique :
Cảm ơn bạn đã ghé É chơi ạ 🥰
2025-10-24 07:06:53
1
long.vong.haiphong
Lòng vòng Hải Phòng :
Địa chỉ bác oi
2025-10-24 06:01:27
1
huongthu_215
Thu Hương :
Ui ở gần mà ko biết quán này luôn
2025-10-24 03:52:37
1
gialynhh_design
𝑵𝒈𝒐̣𝒄 𝑳𝒚𝒏𝒉𝒉 :
bánh nc giá s b
2025-10-28 11:27:44
0
phuongtringg_
phuongtrinhmakeup💄 :
T nhận make giá mini nha
2025-10-28 16:46:27
0
nthmm2709
Mei 🎀 :
@Mile Quyen
2025-10-24 18:13:59
1
hoangquan_phan
PHAN QUÂN :
@🌷
2025-10-30 14:03:54
0
thaovyhaydi272
Thảo Vy hay đi 💗 :
Mình nhận chụp ảnh đẹp giá hạt dẻ nè! 📸
2025-10-24 06:08:48
1
To see more videos from user @ngoc.thichlaca, please go to the Tikwm homepage.

Other Videos

Polda Lampung Tetapkan FJ Tersangka Kasus Bom Molotov Saat Demo. Kapolda Lampung : Tempat Terbaik bagi Seorang Anak adalah Bersama Ayah dan Ibunya Lampung – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Lampung resmi menetapkan FJ (23) sebagai tersangka kasus percobaan tindak pidana yang membahayakan keamanan umum dengan bom molotov saat aksi demonstrasi di Gedung DPRD Provinsi Lampung, Senin (1/9/2025). Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Lampung, Kombes Pol Indra Hermawan, mengatakan penetapan tersangka ini berdasarkan hasil penyidikan dan barang bukti yang diamankan. “FJ terbukti merakit bom molotov dan mengajak sejumlah anak di bawah umur untuk ikut dalam aksi demo dengan membawa bahan peledak tersebut,” jelas Indra, Senin (8/9/2025). Adapun kronologis nya yakni, pada 31 Agustus 2025, FJ bertemu dengan beberapa remaja di sebuah warnet di Sawah Lama, Tanjung Karang Pusat, dan mengajak mereka ikut aksi demonstrasi keesokan harinya.  FJ kemudian membeli satu liter minyak tanah dan merakit tiga botol bom molotov bersama anak-anak yang direkrutnya. Saat menuju lokasi demo, FJ sempat dicurigai warga. Ia akhirnya diamankan di depan Apotek Gemari, Jalan Raden Intan, oleh seorang anggota TNI dan satpam, yang menemukan satu botol bom molotov siap pakai di dalam jaket tersangka. Polisi menyita tiga botol kaca berisi cairan bahan bakar dengan sumbu kain, dua korek api, gunting, alat pel, dua jaket, serta penutup wajah (sebo) berwarna hitam. Hasil penyidikan mengungkapkan bahwa FJ belajar membuat bom molotov melalui media sosial dan YouTube, lalu mengajak anak-anak untuk melakukan aksi anarkis saat demo. Atas perbuatannya, FJ dijerat Pasal 187 ayat (1) KUHPidana, Pasal 187 Bis KUHPidana, dan Pasal 53 KUHPidana, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. Kapolda Lampung, Irjen Pol Helmy Santika, menegaskan agar masyarakat lebih peduli terhadap pergaulan anak-anak, terutama saat situasi aksi massa. “Sejak awal anak-anak yang terlibat sudah diarahkan untuk dikembalikan ke keluarganya.Tempat Terbaik bagi anak adalah di tengah keluarga, terutama orang tuanya. Keluarga memberikan lingkungan aman, dukungan emosional, dan fondasi pembentukan karakter yang positif,” ujar Helmy. Kapolda Lampung juga mengingatkan masyarakat agar tidak mudah terprovokasi, terutama oleh konten di media sosial yang menghasut untuk melakukan aksi anarkis.  Ia menekankan bahwa aparat tidak akan memberi ruang bagi siapa pun yang mencoba mengganggu ketertiban umum dengan cara-cara kekerasan.
Polda Lampung Tetapkan FJ Tersangka Kasus Bom Molotov Saat Demo. Kapolda Lampung : Tempat Terbaik bagi Seorang Anak adalah Bersama Ayah dan Ibunya Lampung – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Lampung resmi menetapkan FJ (23) sebagai tersangka kasus percobaan tindak pidana yang membahayakan keamanan umum dengan bom molotov saat aksi demonstrasi di Gedung DPRD Provinsi Lampung, Senin (1/9/2025). Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Lampung, Kombes Pol Indra Hermawan, mengatakan penetapan tersangka ini berdasarkan hasil penyidikan dan barang bukti yang diamankan. “FJ terbukti merakit bom molotov dan mengajak sejumlah anak di bawah umur untuk ikut dalam aksi demo dengan membawa bahan peledak tersebut,” jelas Indra, Senin (8/9/2025). Adapun kronologis nya yakni, pada 31 Agustus 2025, FJ bertemu dengan beberapa remaja di sebuah warnet di Sawah Lama, Tanjung Karang Pusat, dan mengajak mereka ikut aksi demonstrasi keesokan harinya. FJ kemudian membeli satu liter minyak tanah dan merakit tiga botol bom molotov bersama anak-anak yang direkrutnya. Saat menuju lokasi demo, FJ sempat dicurigai warga. Ia akhirnya diamankan di depan Apotek Gemari, Jalan Raden Intan, oleh seorang anggota TNI dan satpam, yang menemukan satu botol bom molotov siap pakai di dalam jaket tersangka. Polisi menyita tiga botol kaca berisi cairan bahan bakar dengan sumbu kain, dua korek api, gunting, alat pel, dua jaket, serta penutup wajah (sebo) berwarna hitam. Hasil penyidikan mengungkapkan bahwa FJ belajar membuat bom molotov melalui media sosial dan YouTube, lalu mengajak anak-anak untuk melakukan aksi anarkis saat demo. Atas perbuatannya, FJ dijerat Pasal 187 ayat (1) KUHPidana, Pasal 187 Bis KUHPidana, dan Pasal 53 KUHPidana, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. Kapolda Lampung, Irjen Pol Helmy Santika, menegaskan agar masyarakat lebih peduli terhadap pergaulan anak-anak, terutama saat situasi aksi massa. “Sejak awal anak-anak yang terlibat sudah diarahkan untuk dikembalikan ke keluarganya.Tempat Terbaik bagi anak adalah di tengah keluarga, terutama orang tuanya. Keluarga memberikan lingkungan aman, dukungan emosional, dan fondasi pembentukan karakter yang positif,” ujar Helmy. Kapolda Lampung juga mengingatkan masyarakat agar tidak mudah terprovokasi, terutama oleh konten di media sosial yang menghasut untuk melakukan aksi anarkis. Ia menekankan bahwa aparat tidak akan memberi ruang bagi siapa pun yang mencoba mengganggu ketertiban umum dengan cara-cara kekerasan. "Kami imbau masyarakat, khususnya generasi muda, jangan sampai terpengaruh ajakan yang menjerumuskan. Mari kita salurkan aspirasi dengan cara yang tertib, aman, dan sesuai hukum,” tegas Helmy. Polda Lampung juga mengapresiasi peran masyarakat yang sigap memberikan informasi, sehingga upaya berbahaya ini berhasil digagalkan sebelum menimbulkan korban (*) #poldalampung #aksilampung #lampungtiktok #lampungviral #fyppppppppppppppppppppppp

About