@dunglethanh723: A dog saved a child from danger. - 강아지가 테러에서 아이를 구했다. #ai #animals #funny #dog

Dung Lethanh723
Dung Lethanh723
Open In TikTok:
Region: VN
Friday 24 October 2025 08:06:06 GMT
592
33
0
3

Music

Download

Comments

There are no more comments for this video.
To see more videos from user @dunglethanh723, please go to the Tikwm homepage.

Other Videos

Seluruh pelaku pengeroyokan yang menyebabkan tewasnya Arjuna Tamaraya di Masjid Agung Sibolga akhirnya berhasil ditangkap polisi. Dalam waktu kurang dari tiga hari setelah kejadian, tim gabungan Polres Sibolga berhasil meringkus lima orang pelaku yang terlibat dalam aksi brutal tersebut. Kapolres Sibolga melalui Kasat Reskrim AKP Rustam Silaban menjelaskan, dua pelaku pertama berinisial ZPA dan HBK ditangkap tidak lama setelah peristiwa tragis itu terjadi. Tiga pelaku lain, yaitu SSJ, REC, dan CLI, berhasil diamankan di wilayah Sibolga dan sekitarnya. Penangkapan itu diumumkan dalam konferensi pers di Mapolres Sibolga pada Senin, 3 November. Empat pelaku utama, yakni ZPA, HBK, REC, dan CLI dijerat pasal 338 subsider pasal 170 ayat 3 KUHP tentang pembunuhan atau kekerasan bersama yang mengakibatkan kematian. Ancaman hukuman maksimal bagi mereka adalah 15 tahun penjara. Sementara satu pelaku lain, SSD, dijerat pasal 365 ayat 3 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan yang menyebabkan korban meninggal dunia. Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, mulai dari rekaman CCTV masjid, pakaian korban, sebuah kelapa yang digunakan pelaku, topi hitam bertuliskan “Brokoli New York”, tas hitam, dan ember plastik hitam. Kasus ini bermula pada Jumat, 31 Oktober, saat korban Arjuna Tamaraya yang diketahui sebagai seorang musafir hendak beristirahat di Masjid Agung Sibolga. Namun kehadirannya ditolak oleh para pelaku yang kemudian melakukan pengeroyokan hingga korban meninggal di tempat. Aksi para pelaku terekam CCTV dan videonya sempat beredar luas di media sosial. Paman korban, Kautsar Amin, mengatakan Arjuna dikenal sebagai pribadi baik dan santun. Ia merupakan anak kedua dari empat bersaudara dan seorang yatim. Ibunya tinggal di Simeulue, sementara dua adik perempuannya sedang kuliah di Banda Aceh. Kautsar mengaku mengetahui kabar kematian keponakannya dari Facebook pada Sabtu pagi, 1 November. Sebelumnya, Arjuna sempat menghubunginya lewat Messenger dan bercerita akan berangkat melaut. Tiga hari setelah itu, Kautsar justru menerima kabar bahwa keponakannya tewas dikeroyok di Sibolga. Kapolres Sibolga, AKBP Inanta, menyampaikan belasungkawa dan berjanji akan mengawal proses hukum hingga tuntas. Kasus pengeroyokan Arjuna menuai kecaman luas. Wali Kota Sibolga, Ahmad Syukri Nazri Penarik, menyampaikan duka mendalam dan mengutuk tindakan brutal para pelaku. Ia berterima kasih kepada polisi yang bergerak cepat menangkap seluruh tersangka dan meminta masyarakat mempercayakan proses hukum kepada pihak berwenang. Komisi I DPRA juga mengecam keras kejadian itu. Ketua Komisi I, Muharuddin, menyebut tindakan kejam tersebut tidak bisa dibenarkan, apalagi dilakukan di lingkungan rumah ibadah. Ia meminta kepolisian Sumatera Utara menindak tegas para pelaku. Anggota DPR Aceh, Munawar Anwar, bahkan menyamakan tindakan para pelaku dengan kekejaman tentara Israel di Masjidil Aqsa. Ia meminta penegak hukum menjatuhkan hukuman seberat-beratnya. Sementara anggota Komisi III DPR RI, M. Nasir Jamil, mendesak Kapolda Sumut mengusut tuntas kasus ini. Ia menyebut masyarakat Aceh sangat kecewa, karena perbuatan keji itu terjadi di dalam masjid yang seharusnya menjadi tempat aman dan penuh kedamaian. Anggota DPD RI asal Aceh, Azhari Cage, juga mengecam keras tindakan para pelaku dan menegaskan bahwa mereka harus dihukum seadil-adilnya. Polisi kini telah menetapkan lima orang tersangka dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Seluruh pelaku pengeroyokan yang menyebabkan tewasnya Arjuna Tamaraya di Masjid Agung Sibolga akhirnya berhasil ditangkap polisi. Dalam waktu kurang dari tiga hari setelah kejadian, tim gabungan Polres Sibolga berhasil meringkus lima orang pelaku yang terlibat dalam aksi brutal tersebut. Kapolres Sibolga melalui Kasat Reskrim AKP Rustam Silaban menjelaskan, dua pelaku pertama berinisial ZPA dan HBK ditangkap tidak lama setelah peristiwa tragis itu terjadi. Tiga pelaku lain, yaitu SSJ, REC, dan CLI, berhasil diamankan di wilayah Sibolga dan sekitarnya. Penangkapan itu diumumkan dalam konferensi pers di Mapolres Sibolga pada Senin, 3 November. Empat pelaku utama, yakni ZPA, HBK, REC, dan CLI dijerat pasal 338 subsider pasal 170 ayat 3 KUHP tentang pembunuhan atau kekerasan bersama yang mengakibatkan kematian. Ancaman hukuman maksimal bagi mereka adalah 15 tahun penjara. Sementara satu pelaku lain, SSD, dijerat pasal 365 ayat 3 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan yang menyebabkan korban meninggal dunia. Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, mulai dari rekaman CCTV masjid, pakaian korban, sebuah kelapa yang digunakan pelaku, topi hitam bertuliskan “Brokoli New York”, tas hitam, dan ember plastik hitam. Kasus ini bermula pada Jumat, 31 Oktober, saat korban Arjuna Tamaraya yang diketahui sebagai seorang musafir hendak beristirahat di Masjid Agung Sibolga. Namun kehadirannya ditolak oleh para pelaku yang kemudian melakukan pengeroyokan hingga korban meninggal di tempat. Aksi para pelaku terekam CCTV dan videonya sempat beredar luas di media sosial. Paman korban, Kautsar Amin, mengatakan Arjuna dikenal sebagai pribadi baik dan santun. Ia merupakan anak kedua dari empat bersaudara dan seorang yatim. Ibunya tinggal di Simeulue, sementara dua adik perempuannya sedang kuliah di Banda Aceh. Kautsar mengaku mengetahui kabar kematian keponakannya dari Facebook pada Sabtu pagi, 1 November. Sebelumnya, Arjuna sempat menghubunginya lewat Messenger dan bercerita akan berangkat melaut. Tiga hari setelah itu, Kautsar justru menerima kabar bahwa keponakannya tewas dikeroyok di Sibolga. Kapolres Sibolga, AKBP Inanta, menyampaikan belasungkawa dan berjanji akan mengawal proses hukum hingga tuntas. Kasus pengeroyokan Arjuna menuai kecaman luas. Wali Kota Sibolga, Ahmad Syukri Nazri Penarik, menyampaikan duka mendalam dan mengutuk tindakan brutal para pelaku. Ia berterima kasih kepada polisi yang bergerak cepat menangkap seluruh tersangka dan meminta masyarakat mempercayakan proses hukum kepada pihak berwenang. Komisi I DPRA juga mengecam keras kejadian itu. Ketua Komisi I, Muharuddin, menyebut tindakan kejam tersebut tidak bisa dibenarkan, apalagi dilakukan di lingkungan rumah ibadah. Ia meminta kepolisian Sumatera Utara menindak tegas para pelaku. Anggota DPR Aceh, Munawar Anwar, bahkan menyamakan tindakan para pelaku dengan kekejaman tentara Israel di Masjidil Aqsa. Ia meminta penegak hukum menjatuhkan hukuman seberat-beratnya. Sementara anggota Komisi III DPR RI, M. Nasir Jamil, mendesak Kapolda Sumut mengusut tuntas kasus ini. Ia menyebut masyarakat Aceh sangat kecewa, karena perbuatan keji itu terjadi di dalam masjid yang seharusnya menjadi tempat aman dan penuh kedamaian. Anggota DPD RI asal Aceh, Azhari Cage, juga mengecam keras tindakan para pelaku dan menegaskan bahwa mereka harus dihukum seadil-adilnya. Polisi kini telah menetapkan lima orang tersangka dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

About