@fredyyencemm: #masukberanda

Ptuïencemm
Ptuïencemm
Open In TikTok:
Region: MY
Friday 24 October 2025 09:03:29 GMT
13577
2217
21
249

Music

Download

Comments

ultraman4386
💢Ultraman💢💨 :
fyp meri nih
2025-10-24 14:07:00
3
milopink094
海加尔湖 :
fypp owhh
2025-10-24 12:53:33
2
gummyoo_
wewen_丛书 :
hmm ksian adekk kakkk🙏
2025-10-25 00:52:31
1
laryxstev
0710 :
tulung sy tag
2025-10-24 09:53:41
1
ryanepep44
ryanepep44 :
Ba teda juga ka
2025-10-24 09:49:42
0
manda_rara1
manda :
ba pertama dapat apa?
2025-10-24 09:06:35
0
zackh07
zack😋h :
@putrieff🤍 pls ahh😝
2025-10-24 14:30:58
2
shilla47120
marsl🕸️🌀 :
@Macc
2025-10-25 00:34:21
1
nsyatiqa
tiqaa ⚝ :
@a13 😠
2025-10-24 15:37:28
0
farisyh09
parpar09 :
@Morr😡🤬🥵 jrng cht 😇
2025-10-25 00:15:35
0
cweorng_imyutt
lisut 😼 :
@F4r1z_Store jn bca tu syng tu
2025-10-24 13:53:16
0
xvf3zdd__
3dzz〽️ :
🔥🔥🔥
2025-10-24 10:06:16
0
lrypyttt
Lery 19 :
👍👍👍
2025-10-24 09:11:17
0
To see more videos from user @fredyyencemm, please go to the Tikwm homepage.

Other Videos

Gaji di Jateng Terendah se-Indonesia, Aliansi Buruh Singgung Karyawan Terampil Lari ke Jabar dan Jatim Provinsi Jawa Tengah masih menempati posisi dengan Upah Minimum Provinsi (UMP) terendah di Indonesia tahun 2025, yakni Rp2.036.947. Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jateng menyebut angka itu bukan kecil, melainkan kompetitif. Namun, pernyataan tersebut menuai kritik dari Aliansi Buruh Jawa Tengah (ABJaT) yang menilai istilah “kompetitif” hanya memperhalus kenyataan rendahnya upah buruh di daerah itu. Koordinator Jaringan ABJaT, Aulia Hakim, menyebut banyak tenaga kerja terampil justru memilih bekerja di daerah dengan UMP lebih tinggi seperti Karawang, Bekasi, atau Surabaya. Ia menilai hal ini membuktikan bahwa upah di Jawa Tengah tidak mampu bersaing. “Investasi boleh masuk, tapi tenaga kerja terampilnya justru keluar,” ujarnya. ABJaT juga menyoroti kesenjangan upah antardaerah di Jateng yang semakin lebar. Perbedaan antara Banjarnegara dan Kota Semarang mencapai Rp1,2 juta, padahal pada 2012 selisihnya hanya Rp200 ribu. Mereka meminta Pemprov memangkas disparitas ini dan menaikkan UMP serta UMK minimal 10,5 persen agar bisa mengejar ketertinggalan dari provinsi lain. Selain itu, Aulia menyoroti kekosongan regulasi pasca Putusan MK Nomor 168/PUU-XXII/2023 yang memerintahkan pembentukan UU Ketenagakerjaan baru. Ia khawatir kondisi ini menimbulkan ketidakpastian bagi buruh, apalagi 33 dari 35 kabupaten/kota di Jateng belum memenuhi standar Kebutuhan Hidup Layak (KHL). Sementara itu, Kepala Disnakertrans Jateng Ahmad Aziz menyebut penetapan upah 2026 masih menunggu regulasi baru dari pemerintah pusat. Ia menjelaskan, aturan tersebut sedang dikaji oleh Kementerian Ketenagakerjaan dan akan menyesuaikan dengan putusan MK. Pemprov, kata Aziz, akan mengikuti ketentuan yang berlaku, sambil memastikan isu upah tetap menjadi perhatian utama di Jawa Tengah. #viralindonesia #beritajateng #viralbanget #beritaviral #indonesia #jatenggayeng #semarang #beritanasional #infoindonesia #viralpost #infofakta #infoterupdate #beritaterupdate #beritaindonesia #beritatiktok #semarang24jam #jawatengah #prabowosubianto #gibran
Gaji di Jateng Terendah se-Indonesia, Aliansi Buruh Singgung Karyawan Terampil Lari ke Jabar dan Jatim Provinsi Jawa Tengah masih menempati posisi dengan Upah Minimum Provinsi (UMP) terendah di Indonesia tahun 2025, yakni Rp2.036.947. Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jateng menyebut angka itu bukan kecil, melainkan kompetitif. Namun, pernyataan tersebut menuai kritik dari Aliansi Buruh Jawa Tengah (ABJaT) yang menilai istilah “kompetitif” hanya memperhalus kenyataan rendahnya upah buruh di daerah itu. Koordinator Jaringan ABJaT, Aulia Hakim, menyebut banyak tenaga kerja terampil justru memilih bekerja di daerah dengan UMP lebih tinggi seperti Karawang, Bekasi, atau Surabaya. Ia menilai hal ini membuktikan bahwa upah di Jawa Tengah tidak mampu bersaing. “Investasi boleh masuk, tapi tenaga kerja terampilnya justru keluar,” ujarnya. ABJaT juga menyoroti kesenjangan upah antardaerah di Jateng yang semakin lebar. Perbedaan antara Banjarnegara dan Kota Semarang mencapai Rp1,2 juta, padahal pada 2012 selisihnya hanya Rp200 ribu. Mereka meminta Pemprov memangkas disparitas ini dan menaikkan UMP serta UMK minimal 10,5 persen agar bisa mengejar ketertinggalan dari provinsi lain. Selain itu, Aulia menyoroti kekosongan regulasi pasca Putusan MK Nomor 168/PUU-XXII/2023 yang memerintahkan pembentukan UU Ketenagakerjaan baru. Ia khawatir kondisi ini menimbulkan ketidakpastian bagi buruh, apalagi 33 dari 35 kabupaten/kota di Jateng belum memenuhi standar Kebutuhan Hidup Layak (KHL). Sementara itu, Kepala Disnakertrans Jateng Ahmad Aziz menyebut penetapan upah 2026 masih menunggu regulasi baru dari pemerintah pusat. Ia menjelaskan, aturan tersebut sedang dikaji oleh Kementerian Ketenagakerjaan dan akan menyesuaikan dengan putusan MK. Pemprov, kata Aziz, akan mengikuti ketentuan yang berlaku, sambil memastikan isu upah tetap menjadi perhatian utama di Jawa Tengah. #viralindonesia #beritajateng #viralbanget #beritaviral #indonesia #jatenggayeng #semarang #beritanasional #infoindonesia #viralpost #infofakta #infoterupdate #beritaterupdate #beritaindonesia #beritatiktok #semarang24jam #jawatengah #prabowosubianto #gibran

About