@renabigle.ev.charg: ⚡【DC EV Charging Station Wholesale Supply】⚡ Compatible with a variety of models, fast charging, high efficiency Designed for commercial parking lots, highway service areas, gas stations, and electric vehicle operating companies 📩Welcome wholesale agents, contact us now to get a quote! 📞𝙒ebsite:www.bigle-evcharger.com#DCCharger#DCChargerCharging #EVInfrastructure #EVChargingStation #CommercialEVCharger

Rena-Bigle Ev Charger
Rena-Bigle Ev Charger
Open In TikTok:
Region: CH
Friday 24 October 2025 14:17:07 GMT
1128
13
2
0

Music

Download

Comments

evchargingbootcamp
EV Charging Bootcamp :
What’s happening in the first shot?
2025-10-26 11:37:34
0
To see more videos from user @renabigle.ev.charg, please go to the Tikwm homepage.

Other Videos

Tasikmalaya,CAKRAWALA. Proyek pembangunan ruang laboratorium di SMK Arrohman Dadaha, Kota Tasikmalaya, menuai kritik tajam dari masyarakat. Selain papan informasi proyek ditemukan berada di dalam ruangan dan bukan di area terbuka sebagaimana mestinya, proyek ini juga diduga belum memiliki izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Pantauan di lokasi menunjukkan aktivitas pembangunan gedung bertingkat masih berlangsung. Sejumlah pekerja tampak melakukan pengecoran dan pemasangan struktur atap, sementara siswa terlihat berlalu-lalang di sekitar area proyek tanpa pembatas atau rambu keselamatan kerja. Ironisnya, papan proyek justru dipasang di bagian dalam bangunan, sehingga tidak dapat diakses publik. Padahal proyek ini dibiayai oleh APBN tahun 2025 melalui program Revitalisasi SMK dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, dengan nilai anggaran mencapai Rp 1.456.650.000. Pelaksana kegiatan tercatat atas nama Panitia Pembangunan Satuan Pendidikan (P2SP) SMK Arrohman Dadaha, dengan masa pelaksanaan selama 100 hari kalender, dari 6 September hingga 16 Desember 2025. Menurut ketentuan dalam Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, setiap proyek yang dibiayai uang negara wajib memasang papan informasi secara terbuka di lokasi kegiatan agar masyarakat dapat mengawasi penggunaan dana publik. Penempatan papan di ruang tertutup dinilai sebagai bentuk pelanggaran prinsip transparansi dan akuntabilitas publik. Selain persoalan keterbukaan informasi, proyek ini juga diduga belum mengantongi izin PBG, yang seharusnya menjadi syarat utama sebelum pembangunan fisik dimulai. Hingga saat ini, belum ditemukan tanda-tanda dokumen izin bangunan tersebut terpampang di area proyek. Seorang sumber internal sekolah yang enggan disebutkan namanya mengatakan bahwa hingga kini pihak pelaksana belum dapat menunjukkan bukti izin PBG yang sah. > “Katanya sudah diurus, tapi tidak bisa menunjukkan buktinya. Kalau memang sudah ada, kenapa tidak ditempel di lokasi?” ujarnya. Kondisi tersebut menimbulkan kekhawatiran bahwa proyek ini berpotensi menyalahi aturan perizinan dan keselamatan bangunan. Apalagi lokasi proyek berdekatan dengan area belajar siswa tanpa pagar pembatas yang memadai, sehingga berisiko tinggi terhadap keselamatan warga sekolah. Hingga berita ini diterbitkan, pihak SMK Arrohman Dadaha maupun Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat belum memberikan klarifikasi resmi terkait dugaan belum adanya izin PBG dan penempatan papan proyek di dalam ruangan. Praktik seperti ini mencederai prinsip transparansi dan akuntabilitas dalam penggunaan dana publik. Pembangunan fasilitas pendidikan seharusnya menjadi contoh keterbukaan dan kepatuhan terhadap aturan, bukan justru menyisakan dugaan pelanggaran administrasi dan perizinan. _AR
Tasikmalaya,CAKRAWALA. Proyek pembangunan ruang laboratorium di SMK Arrohman Dadaha, Kota Tasikmalaya, menuai kritik tajam dari masyarakat. Selain papan informasi proyek ditemukan berada di dalam ruangan dan bukan di area terbuka sebagaimana mestinya, proyek ini juga diduga belum memiliki izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Pantauan di lokasi menunjukkan aktivitas pembangunan gedung bertingkat masih berlangsung. Sejumlah pekerja tampak melakukan pengecoran dan pemasangan struktur atap, sementara siswa terlihat berlalu-lalang di sekitar area proyek tanpa pembatas atau rambu keselamatan kerja. Ironisnya, papan proyek justru dipasang di bagian dalam bangunan, sehingga tidak dapat diakses publik. Padahal proyek ini dibiayai oleh APBN tahun 2025 melalui program Revitalisasi SMK dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, dengan nilai anggaran mencapai Rp 1.456.650.000. Pelaksana kegiatan tercatat atas nama Panitia Pembangunan Satuan Pendidikan (P2SP) SMK Arrohman Dadaha, dengan masa pelaksanaan selama 100 hari kalender, dari 6 September hingga 16 Desember 2025. Menurut ketentuan dalam Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, setiap proyek yang dibiayai uang negara wajib memasang papan informasi secara terbuka di lokasi kegiatan agar masyarakat dapat mengawasi penggunaan dana publik. Penempatan papan di ruang tertutup dinilai sebagai bentuk pelanggaran prinsip transparansi dan akuntabilitas publik. Selain persoalan keterbukaan informasi, proyek ini juga diduga belum mengantongi izin PBG, yang seharusnya menjadi syarat utama sebelum pembangunan fisik dimulai. Hingga saat ini, belum ditemukan tanda-tanda dokumen izin bangunan tersebut terpampang di area proyek. Seorang sumber internal sekolah yang enggan disebutkan namanya mengatakan bahwa hingga kini pihak pelaksana belum dapat menunjukkan bukti izin PBG yang sah. > “Katanya sudah diurus, tapi tidak bisa menunjukkan buktinya. Kalau memang sudah ada, kenapa tidak ditempel di lokasi?” ujarnya. Kondisi tersebut menimbulkan kekhawatiran bahwa proyek ini berpotensi menyalahi aturan perizinan dan keselamatan bangunan. Apalagi lokasi proyek berdekatan dengan area belajar siswa tanpa pagar pembatas yang memadai, sehingga berisiko tinggi terhadap keselamatan warga sekolah. Hingga berita ini diterbitkan, pihak SMK Arrohman Dadaha maupun Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat belum memberikan klarifikasi resmi terkait dugaan belum adanya izin PBG dan penempatan papan proyek di dalam ruangan. Praktik seperti ini mencederai prinsip transparansi dan akuntabilitas dalam penggunaan dana publik. Pembangunan fasilitas pendidikan seharusnya menjadi contoh keterbukaan dan kepatuhan terhadap aturan, bukan justru menyisakan dugaan pelanggaran administrasi dan perizinan. _AR

About