@mayraticona42: #CapCut

Mayra Ticona13
Mayra Ticona13
Open In TikTok:
Region: PE
Friday 24 October 2025 16:28:16 GMT
147
5
2
0

Music

Download

Comments

g_uido_10
⊰⇢|𝖓𝖋𝖎𝖊𝖑⇠☂🥀 :
un lugar bonito , dónde tu le das el brillo.
2025-10-24 18:09:30
1
To see more videos from user @mayraticona42, please go to the Tikwm homepage.

Other Videos

Sidang lanjutan gugatan perdata terhadap riwayat pendidikan setingkat SMA Wakil Presiden (Wapres) Gibran Rakabuming Raka kembali digelar pada Senin (20/10/2025) hari ini di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus). Sidang ini telah tertulis dalam keterangan Sistem Informasi Penelusuran Perkara Pengadilan Negeri PN Jakpus. Sebelum kembali ke tahap persidangan, perkara ini sebelumnya telah melewati proses mediasi. Namun mediasi yang telah dilakukan sebanyak tiga kali itu gagal mencapai kesepakatan damai. Subhan juga menjelaskan mediasi tidak menghasilkan perdamaian karena para tergugat yakni Gibran sebagai Tergugat I dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI sebagai Tergugat II, tidak dapat memenuhi syarat yang diajukan pihaknya. Subhan memberikan dua syarat dalam kasus ini yakni meminta untuk minta maaf dan mundur dari jabatannya masing-masing, namun itu enggak bisa dipenuhi. Dengan tidak tercapainya perdamaian, perkara pun berlanjut ke pokok gugatan. Dalam hal ini yang digugat dari Gibran yakni Subhan menuntut agar Gibran dan KPU dinyatakan telah melakukan perbuatan melawan hukum, serta meminta ganti rugi immateriil senilai Rp 125 triliun. Gugatan tersebut berangkat dari dugaan adanya ketidaksesuaian dalam riwayat pendidikan Gibran yang menjadi salah satu syarat pencalonan wakil presiden. Namun, Subhan menegaskan bahwa persoalan utama dalam gugatan ini bukan terkait kelulusan, melainkan lokasi tempat Gibran menempuh pendidikan serta menyatakan status Gibran sebagai wakil presiden tidak sah. #fyp #gibranrakabumingraka #subhanpalal #ijazahgibran
Sidang lanjutan gugatan perdata terhadap riwayat pendidikan setingkat SMA Wakil Presiden (Wapres) Gibran Rakabuming Raka kembali digelar pada Senin (20/10/2025) hari ini di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus). Sidang ini telah tertulis dalam keterangan Sistem Informasi Penelusuran Perkara Pengadilan Negeri PN Jakpus. Sebelum kembali ke tahap persidangan, perkara ini sebelumnya telah melewati proses mediasi. Namun mediasi yang telah dilakukan sebanyak tiga kali itu gagal mencapai kesepakatan damai. Subhan juga menjelaskan mediasi tidak menghasilkan perdamaian karena para tergugat yakni Gibran sebagai Tergugat I dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI sebagai Tergugat II, tidak dapat memenuhi syarat yang diajukan pihaknya. Subhan memberikan dua syarat dalam kasus ini yakni meminta untuk minta maaf dan mundur dari jabatannya masing-masing, namun itu enggak bisa dipenuhi. Dengan tidak tercapainya perdamaian, perkara pun berlanjut ke pokok gugatan. Dalam hal ini yang digugat dari Gibran yakni Subhan menuntut agar Gibran dan KPU dinyatakan telah melakukan perbuatan melawan hukum, serta meminta ganti rugi immateriil senilai Rp 125 triliun. Gugatan tersebut berangkat dari dugaan adanya ketidaksesuaian dalam riwayat pendidikan Gibran yang menjadi salah satu syarat pencalonan wakil presiden. Namun, Subhan menegaskan bahwa persoalan utama dalam gugatan ini bukan terkait kelulusan, melainkan lokasi tempat Gibran menempuh pendidikan serta menyatakan status Gibran sebagai wakil presiden tidak sah. #fyp #gibranrakabumingraka #subhanpalal #ijazahgibran

About