Language
English
عربي
Tiếng Việt
русский
français
español
日本語
한글
Deutsch
हिन्दी
简体中文
繁體中文
Home
How To Use
Language
English
عربي
Tiếng Việt
русский
français
español
日本語
한글
Deutsch
हिन्दी
简体中文
繁體中文
Home
Detail
@_karynng:
Karen G
Open In TikTok:
Region: US
Friday 24 October 2025 21:04:36 GMT
613
57
1
1
Music
Download
No Watermark .mp4 (
0MB
)
No Watermark(HD) .mp4 (
0MB
)
Watermark .mp4 (
0MB
)
Music .mp3
Comments
12312 :
Nah shoutout to your friends that they’re not distracting you they finally let you live life 😭
2025-10-25 21:15:47
2
To see more videos from user @_karynng, please go to the Tikwm homepage.
Other Videos
#duet with @queer_mom #thesystemsucks
#fyppppp # day 1 geol geol atau apa lahh
Dianggap Cacat Formil-Materiil, 6 Pelaku Narkoba Ditangkap TNI, Namun Tak Diproses Polisi Polres Kutai Barat menolak melanjutkan proses hukum terhadap 6 pelaku diduga bandar dan pengedar narkotika jenis sabu yang ditangkap Intel Kodim 0912/Kubar, pada Kamis [20/11/2025] malam lalu. Alasannya, menurut Polres Kubar, proses penangkapan para pelaku, cacat formil dan materiil, sehingga tak bisa dilanjutkan ke proses penyidikan. Unit Intel Kodim 0912/Kubar menggerebek 6 pelaku tersebut, di Kampung Ngenyan Asa, Jalan Petunaq, RT 5, Kecamatan Barong Tongkok, Kubar. Di lokasi, ditemukan barang bukti berupa 50 poket sabu seberat 17,61 gram, uang tunai Rp3.520.000, alat hisap sabu dan lainnya. Enam pelaku yang diamankan, inisial FNJ (30), JS (42), DI (31), OMG (33), AFA (30), serta seorang wanita berinisial MS (27). Namun, menurut polisi penangkapan tersebut tak memenuhi unsur formil dan materiil sebagaimana diatur dalam KHUP. "Dari 6 orang yang ditangkap, tidak satu pun mengakui pemilik. Barang bukti yang amankan, juga tidak diperlihatkan ke 6 orang ini saat di lokasi. Mereka baru diperlihatkan saat di Kodim. Terus siapa yang memiliki barang itu?," ungkap seorang Pejabat Polisi yang tak ingin disebutkan namanya dalam pemberitaan, saat dihubungi media ini, Sabtu [11/11/2025]. "Dari rekaman video penangkapan yang beredar pun tidak memperlihatkan barang bukti itu," tambahnya. Alasan tersebut, menurut dia, cacat materiil. Sementara, untuk cacat formilnya, sebut dia, TNI dianggap tak punya kewenangan secara hukum melakukan penangkapan atau pun penggeledahan atas suatu tidak pidana, sebagaimana diatur dalam KHUP. "Harusnya mereka koordinasi sama penyidik [polisi]. Karena dalam proses penyelidikan maupun penyidikan, ada tata caranya, tidak boleh sembarangan," kata dia. "Karena itu, kami tidak boleh memaksakan kasus ini naik ke tahap penyidikan, berkas kami pasti ditolak jaksa [JPU]," lanjut dia. Tapi, hasil tes urin ke- 6 orang yang ditangkap, positif narkoba. Oleh karena itu, lanjut pejabat polisi ini, mereka hanya menjalani rehabilitasi di Badan Narkotika Nasional Kabupaten [BNNK] Kutai Barat.
🛵💨 #demak #jepara #pantai #fypp #viraltiktok #liburan #sunset #vidioestestic
About
Robot
Legal
Privacy Policy