@kesuke_06: REDMI K90 Pro Max 5x & 10x camera samples at night 😍 #REDMI #RESMIK90 #REDMIK90ProMax #HyperOS3

🅺🅴🆂🆄🅺🅴⚡
🅺🅴🆂🆄🅺🅴⚡
Open In TikTok:
Region: PH
Sunday 26 October 2025 07:34:59 GMT
15079
454
12
18

Music

Download

Comments

l0ve_and_live
As50 :
наверное себе куплю редми к90 про мах буду соседей будить среди ночи 🤣
2025-10-26 10:33:20
2
samrocxy
jamo :
2025-10-30 11:45:27
0
grimaldo1968
ronald grimaldo chumbes candela :
🥰🥰🥰 Fenomenal
2025-10-26 10:50:53
1
kal.702
Kal.702 :
Ada blur blur sikit pulak
2025-10-27 12:45:03
0
mifipop
MIFI :
yooo
2025-10-26 07:40:15
0
equalequal38
equalequal38 :
🥰
2025-11-01 17:20:48
0
dng.tran556
Dũng Tran :
😂😂😂
2025-10-26 09:20:07
0
dng.tran556
Dũng Tran :
😏😏😏
2025-10-26 09:20:07
0
fahad57473
𝐅𝐀︎︎︎︎︎︎︎︎︎︎︎︎︎︎︎︎︎︎𝐇𝐃🇸🇦 :
2025-10-26 07:39:06
0
To see more videos from user @kesuke_06, please go to the Tikwm homepage.

Other Videos

Bea Cukai Kepri Gagalkan Penyelundupan 281 Ribu Benih Lobster di Perairan Bintan Batam, KepriHeadline.id– Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Khusus Kepulauan Riau menggagalkan upaya penyelundupan 281.583 ekor benih bening lobster (BBL) di Perairan Utara Bintan, Kepulauan Riau. Ratusan ribu benih lobster tersebut rencananya akan diselundupkan ke luar wilayah Indonesia secara ilegal. Kepala Kantor Wilayah DJBC Khusus Kepulauan Riau, Adhang Noegroho Adhi, menjelaskan bahwa penindakan kapal itu bermula dari informasi mengenai adanya kapal cepat atau high speed craft (HSC) yang diduga membawa BBL menuju perairan luar negeri. “Petugas kemudian melakukan pemantauan dan penyekatan di jalur yang diduga akan dilalui kapal tersebut. Setelah diketahui posisinya, kapal patroli Bea Cukai melakukan pengejaran di sekitar Perairan Tanjung Berakit,” ujar Adhang dalam konferensi pers di BPBL Batam, Rabu (5/11/2025) sore. Menurut Adhang, kapal patroli sempat melakukan pengejaran hampir satu jam karena kapal HSC melaju dengan kecepatan tinggi dan beberapa kali bermanuver untuk menghindari kejaran petugas. “Pada akhirnya, kapal tersebut mengandaskan diri, sementara para pelaku berhasil melarikan diri,” katanya. Dari hasil pemeriksaan, petugas menemukan 36 kotak berisi benih lobster dengan total nilai diperkirakan mencapai Rp28,1 miliar. “Atas hasil penindakan ini, kami berkoordinasi dengan Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) untuk proses serah terima benih lobster tersebut,” ujar Adhang. Sementara itu, penyelidikan lebih lanjut terhadap kasus ini masih dilakukan oleh Kantor Wilayah DJBC Khusus Kepulauan Riau. Adhang menambahkan, penyelundupan benih lobster merupakan pelanggaran terhadap sejumlah undang-undang, di antaranya Pasal 102A Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan, dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan denda hingga Rp5 miliar. Selain itu, pelaku juga dapat dijerat dengan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan dan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan. “Penindakan ini menjadi bukti nyata komitmen Bea Cukai dalam menjaga kekayaan sumber daya laut Indonesia. Kami akan terus memperkuat sinergi pengawasan dengan PSDKP, Balai Perikanan Budidaya Laut Batam, dan Badan Karantina Indonesia,” kata Adhang. Ia menegaskan, langkah tersebut sejalan dengan arahan Presiden Joko Widodo dalam program ASTA CITA, yang menekankan pentingnya perlindungan sumber daya alam serta peningkatan pengawasan terhadap praktik penyelundupan. (*) #fyppppppppppppppppppppppp #fyp #Kepri #karimun
Bea Cukai Kepri Gagalkan Penyelundupan 281 Ribu Benih Lobster di Perairan Bintan Batam, KepriHeadline.id– Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Khusus Kepulauan Riau menggagalkan upaya penyelundupan 281.583 ekor benih bening lobster (BBL) di Perairan Utara Bintan, Kepulauan Riau. Ratusan ribu benih lobster tersebut rencananya akan diselundupkan ke luar wilayah Indonesia secara ilegal. Kepala Kantor Wilayah DJBC Khusus Kepulauan Riau, Adhang Noegroho Adhi, menjelaskan bahwa penindakan kapal itu bermula dari informasi mengenai adanya kapal cepat atau high speed craft (HSC) yang diduga membawa BBL menuju perairan luar negeri. “Petugas kemudian melakukan pemantauan dan penyekatan di jalur yang diduga akan dilalui kapal tersebut. Setelah diketahui posisinya, kapal patroli Bea Cukai melakukan pengejaran di sekitar Perairan Tanjung Berakit,” ujar Adhang dalam konferensi pers di BPBL Batam, Rabu (5/11/2025) sore. Menurut Adhang, kapal patroli sempat melakukan pengejaran hampir satu jam karena kapal HSC melaju dengan kecepatan tinggi dan beberapa kali bermanuver untuk menghindari kejaran petugas. “Pada akhirnya, kapal tersebut mengandaskan diri, sementara para pelaku berhasil melarikan diri,” katanya. Dari hasil pemeriksaan, petugas menemukan 36 kotak berisi benih lobster dengan total nilai diperkirakan mencapai Rp28,1 miliar. “Atas hasil penindakan ini, kami berkoordinasi dengan Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) untuk proses serah terima benih lobster tersebut,” ujar Adhang. Sementara itu, penyelidikan lebih lanjut terhadap kasus ini masih dilakukan oleh Kantor Wilayah DJBC Khusus Kepulauan Riau. Adhang menambahkan, penyelundupan benih lobster merupakan pelanggaran terhadap sejumlah undang-undang, di antaranya Pasal 102A Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan, dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan denda hingga Rp5 miliar. Selain itu, pelaku juga dapat dijerat dengan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan dan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan. “Penindakan ini menjadi bukti nyata komitmen Bea Cukai dalam menjaga kekayaan sumber daya laut Indonesia. Kami akan terus memperkuat sinergi pengawasan dengan PSDKP, Balai Perikanan Budidaya Laut Batam, dan Badan Karantina Indonesia,” kata Adhang. Ia menegaskan, langkah tersebut sejalan dengan arahan Presiden Joko Widodo dalam program ASTA CITA, yang menekankan pentingnya perlindungan sumber daya alam serta peningkatan pengawasan terhadap praktik penyelundupan. (*) #fyppppppppppppppppppppppp #fyp #Kepri #karimun

About