@uwong_art: Kades Cikuda Kantongi Rp2,3 Miliar dari Jual Beli Tanah, Modusnya Bikin Geleng Kepala Polisi menetapkan Kepala Desa (Kades) Cikuda, Parungpanjang, Kabupaten Bogor, sebagai tersangka kasus gratifikasi senilai Rp2,3 miliar. Ia diduga menerima uang dari penerbitan dokumen jual beli tanah. Kapolres Bogor AKBP Wikha Ardilestanto menjelaskan, hasil gelar perkara di Direktorat Kriminal Khusus Polda Jawa Barat menunjukkan adanya unsur pidana, sehingga kasus ini naik dari tahap penyelidikan menjadi penyidikan. Modus yang digunakan Kades Cikuda terbilang licik. Ia meminta uang dengan tarif Rp30 ribu per meter untuk setiap penandatanganan dokumen pelepasan hak tanah kepada pihak PT AKP. Dari praktik tersebut, Kades diduga mengantongi keuntungan mencapai Rp2,3 miliar. Kasat Reskrim Polres Bogor AKP Teguh Kumara mengatakan, sejumlah saksi sudah diperiksa, termasuk tiga orang dari PT AKP, perangkat desa, dan warga penjual tanah. Berdasarkan hasil penyelidikan dan bukti yang terkumpul, polisi resmi menetapkan Kades Cikuda sebagai tersangka gratifikasi.

wongseok
wongseok
Open In TikTok:
Region: ID
Sunday 26 October 2025 12:24:52 GMT
1901
21
4
3

Music

Download

Comments

jamar04152
jamar :
udah berapa nama Agus yang viral di Indonesia?
2025-10-28 10:23:51
0
masjkur67
masjkur 67 :
masukkan ke Nusakambangan aja lah
2025-10-27 00:19:56
1
ndayserly9121
human error :
yg ke tangkep itu yg apes.. padahal semua seperti itu.. jual beli harus ada komisi.. mau di instansi apapun..
2025-10-27 01:28:13
0
mpiw324
mpiw324 :
emng klu nama sgus itu meresahkn
2025-10-27 00:27:47
0
To see more videos from user @uwong_art, please go to the Tikwm homepage.

Other Videos


About