@dr_gamcho: Fitness Revolution is a must these days #Fitness #motivation #237tiktoker🇨🇲 #healthyliving #banishbodyfat

Dr Gamcho Online
Dr Gamcho Online
Open In TikTok:
Region: US
Monday 27 October 2025 00:53:33 GMT
201
7
0
0

Music

Download

Comments

There are no more comments for this video.
To see more videos from user @dr_gamcho, please go to the Tikwm homepage.

Other Videos

Polresta Malang Kota, Kapolri & Kompolnas Digugat: Diduga Langgar Perma No. 1 Tahun 1956 Langkah penyidik Unit III Satreskrim Polresta Malang Kota menetapkan tersangka dinilai terlalu dini, hingga berujung gugatan pra-peradilan oleh kuasa hukum Sunardi dari Amojodipati Lawyer’s. Gugatan ini juga menyeret Kasatreskrim, Kapolresta, Kapolda, Kapolri, Kompolnas RI, dan Tim Reformasi Kepolisian sebagai termohon. Sidang pertama digelar di Pengadilan Negeri Kota Malang pada Selasa, 28 Oktober 2025, dipimpin oleh hakim tunggal Muslih Harsono, S.H., M.H. Kuasa hukum pemohon hadir lengkap, sementara pihak termohon dari kepolisian tidak hadir, yang memunculkan pertanyaan tentang komitmen aparat terhadap prinsip taat hukum. Menurut kuasa hukum Andi Rachmanto, penetapan tersangka terhadap kliennya cacat hukum, karena sengketa perdata yang menjadi dasar laporan pidana masih berjalan di pengadilan. “Langkah penyidik terlalu dini dan melanggar asas kepastian hukum,” ujarnya. Pihaknya menilai tindakan tersebut bertentangan dengan Peraturan Mahkamah Agung (Perma) No. 1 Tahun 1956, yang menjamin hak tersangka untuk menguji sah atau tidaknya penetapan oleh penyidik. Gugatan pra-peradilan ini sekaligus menjadi upaya kontrol publik terhadap profesionalitas penegak hukum. Kuasa hukum W. Tuhu Prasetyanto juga menyoroti ketidakhadiran kepolisian dalam sidang. “Sebagai penegak hukum, mereka seharusnya menjadi contoh untuk taat pada proses hukum,” katanya. Kasus ini bermula dari dugaan penipuan dan penggelapan terkait Akta Perdamaian, namun akta tersebut masih dalam sengketa perdata di PN Malang. Penetapan tersangka yang dilakukan sebelum perkara perdata tuntas dianggap prematur dan melanggar asas praduga tak bersalah. Hingga berita ini diturunkan, Humas Polresta Malang Kota belum memberikan keterangan resmi. Publik kini menanti bagaimana pengadilan menilai sah atau tidaknya penetapan tersangka, serta bagaimana Kapolri dan Kompolnas menanggapi dugaan pelanggaran prosedur oleh penyidik. #PoldaJatim #Bareskrim #Kompolnas #Kapolri #PolrestaMalang
Polresta Malang Kota, Kapolri & Kompolnas Digugat: Diduga Langgar Perma No. 1 Tahun 1956 Langkah penyidik Unit III Satreskrim Polresta Malang Kota menetapkan tersangka dinilai terlalu dini, hingga berujung gugatan pra-peradilan oleh kuasa hukum Sunardi dari Amojodipati Lawyer’s. Gugatan ini juga menyeret Kasatreskrim, Kapolresta, Kapolda, Kapolri, Kompolnas RI, dan Tim Reformasi Kepolisian sebagai termohon. Sidang pertama digelar di Pengadilan Negeri Kota Malang pada Selasa, 28 Oktober 2025, dipimpin oleh hakim tunggal Muslih Harsono, S.H., M.H. Kuasa hukum pemohon hadir lengkap, sementara pihak termohon dari kepolisian tidak hadir, yang memunculkan pertanyaan tentang komitmen aparat terhadap prinsip taat hukum. Menurut kuasa hukum Andi Rachmanto, penetapan tersangka terhadap kliennya cacat hukum, karena sengketa perdata yang menjadi dasar laporan pidana masih berjalan di pengadilan. “Langkah penyidik terlalu dini dan melanggar asas kepastian hukum,” ujarnya. Pihaknya menilai tindakan tersebut bertentangan dengan Peraturan Mahkamah Agung (Perma) No. 1 Tahun 1956, yang menjamin hak tersangka untuk menguji sah atau tidaknya penetapan oleh penyidik. Gugatan pra-peradilan ini sekaligus menjadi upaya kontrol publik terhadap profesionalitas penegak hukum. Kuasa hukum W. Tuhu Prasetyanto juga menyoroti ketidakhadiran kepolisian dalam sidang. “Sebagai penegak hukum, mereka seharusnya menjadi contoh untuk taat pada proses hukum,” katanya. Kasus ini bermula dari dugaan penipuan dan penggelapan terkait Akta Perdamaian, namun akta tersebut masih dalam sengketa perdata di PN Malang. Penetapan tersangka yang dilakukan sebelum perkara perdata tuntas dianggap prematur dan melanggar asas praduga tak bersalah. Hingga berita ini diturunkan, Humas Polresta Malang Kota belum memberikan keterangan resmi. Publik kini menanti bagaimana pengadilan menilai sah atau tidaknya penetapan tersangka, serta bagaimana Kapolri dan Kompolnas menanggapi dugaan pelanggaran prosedur oleh penyidik. #PoldaJatim #Bareskrim #Kompolnas #Kapolri #PolrestaMalang

About