@matchday.fc: Out of every football sponsorship ever, this might be the best. Chelsea just signed with Vietnamese tech giant FPT, making history as Vietnam’s first-ever sponsor on a major European club. As a Vietnamese fan, seeing my country’s name on Chelsea’s sleeve hits different. From rank 111 to the Premier League — unreal. #sports #Soccer #football #soccerjerseys #usa

Matchday
Matchday
Open In TikTok:
Region: US
Monday 27 October 2025 20:39:53 GMT
36373
2169
33
27

Music

Download

Comments

marioxdlml
mario :
Lets not exagerate over the best Club in the world
2025-10-28 11:41:54
45
nezz.mk
ɢᴊᴏʀɢᴊɪᴇᴠsᴋɪ ⚽🥷 :
London is blue 🔵
2025-10-27 21:07:04
23
max.saber2
Max saber :
The glaze
2025-10-29 13:26:19
12
user12331695636267
ירדן ב :
1
2025-10-27 20:53:39
2
jakeneara
Sabza Near :
yeah it's not the best Club Man Utd and liverpool has more titles even Real Madrid 🙄 so yeah 😭😅😹
2025-10-29 14:16:06
1
thomasthetrain627
Idkmyname :
you the goat
2025-10-27 23:56:23
1
khoong561421
kh🇻🇳✝️ :
didnt it already happen saigon beer wit leicester
2025-10-29 20:32:56
0
mr.vanishya512
Mr.Vanishya :
I think yall struck gold w/ Estevao. That boy is going to be haunting Prem defenders FOR YEARS to come
2025-10-28 00:01:09
0
fvb04_
flako_vb :
massive like low taper fade meme massive?
2025-10-28 03:51:39
0
dyoqu92gnab0
Anh Khoi :
proud to be vietnamese
2025-10-28 15:52:29
0
k342702
K….✞ :
Early
2025-10-27 22:40:52
1
64_cantshoot
64cant_shoot :
Sega and arsenal ?
2025-10-28 00:37:15
1
szymon_35_xd
TSW_Szymon :
Wisła and Telefonika 🔥
2025-10-29 19:46:07
1
neymar_572974
⚽️Neymar⚽️ :
Bro why is this cool🔥
2025-10-27 22:41:16
3
amarajkamara1905a.k
@A.K 47🇱🇷🇬🇳 :
💙💙💙
2025-11-16 11:22:50
0
chuyfc
CHUY FC :
👏🏻👏🏻
2025-10-29 22:16:09
0
elmatador_jay
Jason Angamarca :
🥰🥰🥰
2025-10-29 12:16:33
0
adammcdermott
Adam :
🇻🇳 🇻🇳 1️⃣ 🔥☝️🇻🇳 🇻🇳
2025-10-28 00:17:54
0
stephen.jetoh
Stephen Jetoh :
😂
2025-10-27 21:37:55
0
intuitiveclock05
𝓐𝓵𝓲 𝓐𝓵𝓼𝓱𝓪𝓻𝓪𝓯 :
Love supporting small content creators
2025-10-27 20:50:19
1
fnhim1
Daniel :
Chelsea is top ten dont OD
2025-10-29 22:39:13
0
To see more videos from user @matchday.fc, please go to the Tikwm homepage.

Other Videos

“Opini Publik Menggiring Narasi, Namun Fakta Kasus ED Menunjukkan Arah Berbeda” PortalProbolinggo.com Kasus dugaan pemerkosaan yang melibatkan santriwati berusia 19 tahun berinisial FZ dan pengasuh pondok pesantren berinisial ED (26) kini menjadi sorotan publik setelah kuasa hukum FZ bersama sejumlah LSM mengajukan aspirasi ke DPRD Kabupaten Probolinggo. Namun, perkembangan terbaru dari proses pemeriksaan saksi justru menunjukkan adanya perbedaan signifikan antara opini publik dan fakta penyidikan. Beberapa waktu lalu, rombongan pendamping FZ mengajukan dua tuntutan besar, yakni meminta proses hukum terhadap ED serta mendesak agar pondok pesantren yang diasuh ED ditutup. Tuntutan ini kemudian dibahas dalam rapat dengar pendapat (RDP) bersama Komisi 4 dan Komisi 1 DPRD Kabupaten Probolinggo. Pertemuan tersebut turut menghadirkan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Probolinggo, perwakilan Kementerian Agama, MUI Kabupaten Probolinggo, serta Ketua PCNU Kraksaan untuk memberikan pandangan resmi mengenai persoalan yang tengah berkembang. PCNU Kraksaan: Penutupan Pesantren Harus Berpijak pada Regulasi, Bukan Tekanan Opini Ketua PCNU Kraksaan dalam forum RDP menegaskan bahwa penutupan pondok pesantren tidak dapat dilakukan berdasarkan tekanan opini, melainkan harus mengacu pada aturan hukum yang jelas dan kajian yang komprehensif. “Kasus ini sedang berjalan di ranah hukum. Jika terbukti, tentu oknumnya harus diproses. Tetapi menutup pesantren tanpa dasar yang sah tidak dapat dibenarkan. Penutupan hanya bisa dilakukan jika ada penyimpangan ajaran atau pelanggaran berat sesuai ketentuan,” tegasnya. Ia menambahkan bahwa pesantren merupakan lembaga pendidikan formal dan nonformal yang menaungi banyak santri, sehingga setiap keputusan harus mempertimbangkan dampak jangka panjang. “Nasib ratusan santri tidak boleh dikorbankan. Kita harus memikirkan lembaga dan anak-anak yang belajar di dalamnya,” ujarnya. Fakta Baru dari Saksi LD: Cerita FZ Dinilai Tidak Konsisten Dalam perkembangan penyidikan di Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (UPPA) Polres Probolinggo, saksi berinisial LD, yang dikenal dekat dengan FZ, memberikan keterangan yang menjadi perhatian serius aparat penegak hukum. Menurut LD, sejumlah cerita yang disampaikan FZ terkait kasus ini kerap berubah dan tidak konsisten dari waktu ke waktu. “Banyak cerita FZ yang dia sampaikan kepada saya berbeda-beda. Ada beberapa hal yang tidak sesuai dengan fakta yang saya ketahui. Saya pikir penyidik perlu mendalami ini,” ungkap LD. Keterangan ini diperkuat oleh teman lain berinisial HK, teman sekamar FZ, yang menyatakan bahwa beberapa narasi yang berkembang di publik tidak sesuai dengan realitas yang ia lihat selama bersama FZ di pesantren. “Ada hal-hal yang terbalik dari narasi yang disampaikan. Itu perlu dipastikan kebenarannya supaya tidak ada pihak yang dirugikan,” ungkap HK. Dua keterangan saksi ini menjadi elemen penting karena membuka sudut pandang berbeda tentang relasi dan dinamika kasus antara FZ dan ED. Kuasa Hukum ED: “Fakta Harus Dibuktikan, Bukan Dikontruksi oleh Opini” Kuasa hukum terlapor, Pradipto Atmasunu, SH, MH, menegaskan bahwa maraknya opini publik yang beredar telah menciptakan bias informasi yang tidak sejalan dengan fakta penyidikan. “Proses hukum berjalan objektif. Klien kami kooperatif dan mengikuti seluruh tahapan pemeriksaan. Tetapi opini publik yang berkembang seolah sudah menentukan kesimpulan, padahal faktanya berbeda dan masih terus didalami,” ujarnya. Terkait desakan penutupan pesantren, Pradipto menegaskan bahwa langkah tersebut tidak memiliki dasar hukum. “Menutup pondok pesantren adalah tindakan ekstrem yang tidak ada pijakan hukumnya dalam konteks kasus ini. Tidak ada putusan yang menyatakan ED bersalah. Kita menjunjung asas praduga tidak bersalah,” tegasnya. Ia menutup pernyataannya dengan mengingatkan bahwa penyelidikan harus berjalan berdasarkan bukti, bukan tekanan atau narasi yang belum terverifikasi. Baca Berita Lengkapnya di portalprobolinggo.com
“Opini Publik Menggiring Narasi, Namun Fakta Kasus ED Menunjukkan Arah Berbeda” PortalProbolinggo.com Kasus dugaan pemerkosaan yang melibatkan santriwati berusia 19 tahun berinisial FZ dan pengasuh pondok pesantren berinisial ED (26) kini menjadi sorotan publik setelah kuasa hukum FZ bersama sejumlah LSM mengajukan aspirasi ke DPRD Kabupaten Probolinggo. Namun, perkembangan terbaru dari proses pemeriksaan saksi justru menunjukkan adanya perbedaan signifikan antara opini publik dan fakta penyidikan. Beberapa waktu lalu, rombongan pendamping FZ mengajukan dua tuntutan besar, yakni meminta proses hukum terhadap ED serta mendesak agar pondok pesantren yang diasuh ED ditutup. Tuntutan ini kemudian dibahas dalam rapat dengar pendapat (RDP) bersama Komisi 4 dan Komisi 1 DPRD Kabupaten Probolinggo. Pertemuan tersebut turut menghadirkan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Probolinggo, perwakilan Kementerian Agama, MUI Kabupaten Probolinggo, serta Ketua PCNU Kraksaan untuk memberikan pandangan resmi mengenai persoalan yang tengah berkembang. PCNU Kraksaan: Penutupan Pesantren Harus Berpijak pada Regulasi, Bukan Tekanan Opini Ketua PCNU Kraksaan dalam forum RDP menegaskan bahwa penutupan pondok pesantren tidak dapat dilakukan berdasarkan tekanan opini, melainkan harus mengacu pada aturan hukum yang jelas dan kajian yang komprehensif. “Kasus ini sedang berjalan di ranah hukum. Jika terbukti, tentu oknumnya harus diproses. Tetapi menutup pesantren tanpa dasar yang sah tidak dapat dibenarkan. Penutupan hanya bisa dilakukan jika ada penyimpangan ajaran atau pelanggaran berat sesuai ketentuan,” tegasnya. Ia menambahkan bahwa pesantren merupakan lembaga pendidikan formal dan nonformal yang menaungi banyak santri, sehingga setiap keputusan harus mempertimbangkan dampak jangka panjang. “Nasib ratusan santri tidak boleh dikorbankan. Kita harus memikirkan lembaga dan anak-anak yang belajar di dalamnya,” ujarnya. Fakta Baru dari Saksi LD: Cerita FZ Dinilai Tidak Konsisten Dalam perkembangan penyidikan di Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (UPPA) Polres Probolinggo, saksi berinisial LD, yang dikenal dekat dengan FZ, memberikan keterangan yang menjadi perhatian serius aparat penegak hukum. Menurut LD, sejumlah cerita yang disampaikan FZ terkait kasus ini kerap berubah dan tidak konsisten dari waktu ke waktu. “Banyak cerita FZ yang dia sampaikan kepada saya berbeda-beda. Ada beberapa hal yang tidak sesuai dengan fakta yang saya ketahui. Saya pikir penyidik perlu mendalami ini,” ungkap LD. Keterangan ini diperkuat oleh teman lain berinisial HK, teman sekamar FZ, yang menyatakan bahwa beberapa narasi yang berkembang di publik tidak sesuai dengan realitas yang ia lihat selama bersama FZ di pesantren. “Ada hal-hal yang terbalik dari narasi yang disampaikan. Itu perlu dipastikan kebenarannya supaya tidak ada pihak yang dirugikan,” ungkap HK. Dua keterangan saksi ini menjadi elemen penting karena membuka sudut pandang berbeda tentang relasi dan dinamika kasus antara FZ dan ED. Kuasa Hukum ED: “Fakta Harus Dibuktikan, Bukan Dikontruksi oleh Opini” Kuasa hukum terlapor, Pradipto Atmasunu, SH, MH, menegaskan bahwa maraknya opini publik yang beredar telah menciptakan bias informasi yang tidak sejalan dengan fakta penyidikan. “Proses hukum berjalan objektif. Klien kami kooperatif dan mengikuti seluruh tahapan pemeriksaan. Tetapi opini publik yang berkembang seolah sudah menentukan kesimpulan, padahal faktanya berbeda dan masih terus didalami,” ujarnya. Terkait desakan penutupan pesantren, Pradipto menegaskan bahwa langkah tersebut tidak memiliki dasar hukum. “Menutup pondok pesantren adalah tindakan ekstrem yang tidak ada pijakan hukumnya dalam konteks kasus ini. Tidak ada putusan yang menyatakan ED bersalah. Kita menjunjung asas praduga tidak bersalah,” tegasnya. Ia menutup pernyataannya dengan mengingatkan bahwa penyelidikan harus berjalan berdasarkan bukti, bukan tekanan atau narasi yang belum terverifikasi. Baca Berita Lengkapnya di portalprobolinggo.com

About