@prettydreaks__: I don’t know why I said 8 1/2 I got a 8 and they fit and feel so comfortable! I can literally walk in these boots all day! #boots #fallboot #tiktokshop #fall

Prettydreaks__
Prettydreaks__
Open In TikTok:
Region: US
Monday 27 October 2025 22:09:17 GMT
707
28
2
1

Music

Download

Comments

jjsusuu1
jjsusuu1 :
Fine ass
2025-10-27 23:57:22
0
mikefat6
mikefat6 :
🥰🥰🥰🥰🥰🥰
2025-10-28 14:40:04
0
mikie.g0
Mikie G 🇲🇦 :
🫵🏽 So 🤌🏽
2025-10-27 22:39:22
0
To see more videos from user @prettydreaks__, please go to the Tikwm homepage.

Other Videos

Nikita Mirzani Dituntut 11 Tahun Penjara Dianggap Jaksa Bersalah Kepada Reza Gladys Download aplikasi berita TribunX di Play Store atau App Store untuk dapatkan pengalaman baru.   TRIBUN-VIDEO.COM - Nikita Mirzani Dituntut 11 tahun penjara dan denda Rp 2 Miliar, oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam kasus dugaan pemerasan dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).   Tuntutan itu dibacakan JPU dalam sidang Nikita Mirzani di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (9/10/2025).
Nikita Mirzani Dituntut 11 Tahun Penjara Dianggap Jaksa Bersalah Kepada Reza Gladys Download aplikasi berita TribunX di Play Store atau App Store untuk dapatkan pengalaman baru. TRIBUN-VIDEO.COM - Nikita Mirzani Dituntut 11 tahun penjara dan denda Rp 2 Miliar, oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam kasus dugaan pemerasan dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Tuntutan itu dibacakan JPU dalam sidang Nikita Mirzani di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (9/10/2025). "Menuntut, Supaya Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan, satu Menyatakan terdakwa Nikita Mirzani terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan turut serta melakukan perbuatan dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum dengan ancaman pencemaran dan/atau dengan ancaman akan membuka rahasia," kata Jaksa dalam ruang sidang. "Memaksa orang supaya memberikan suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain tersebut atau milik orang lain dan mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, turut serta melakukan perbuatan menempatkan, mentransfer, mengalihkan, membelanjakan, membayarkan, menghibahkan, menitipkan, membawa ke luar negeri, mengubah bentuk, menukarkan dengan mata uang atau surat berharga atau perbuatan lain atas harta kekayaan yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 ayat 1 dengan tujuan menyembunyikan atau menyamarkan asal usul harta kekayaan sebagaimana melanggar pertama ke satu pasal 45 ayat 10 juncto pasal 27 ayat 2 Undang-undang Republik Indonesia nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Republik Indonesia nomor 1 tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-undang Republik Indonesia nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 kitab Undang-undang hukum pidana. Dan kedua, pasal 3 Undang-undang Republik Indonesia nomor 8 tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 kitab Undang-undang hukum pidana," tambahnya. "Dua, Menjatuhkan pidana oleh karena itu dengan pidana penjara selama 11 tahun dan denda sebesar 2 miliar rupiah dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayarkan maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan," sambungnya. Jaksa juga membacakan poin-poin yang memberatkan hukuman Nikita Mirzani, hingga meminta hakim menghukum Niki dengan hukuman 11 tahun penjara. "Perbuatan terdakwa merusak nama baik martabat orang lain, Perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat dalam skala nasional, Terdakwa telah menikmati hasil kejahatan, terdakwa tidak bersikap sopan di persidangan, Terdakwa berbelit-belit di persidangan, Terdakwa tidak mengakui perbuatannya, terdakwa sudah pernah dihukum, terdakwa tidak menghargai jalannya persidangan," jelas Jaksa. "Keadaan yang meringankan, Terdakwa masih memiliki tanggungan keluarga," tambahnya. Diberitakan sebelumnya, Nikita Mirzani dilaporkan ke Polda Metro Jaya oleh Reza Gladys, pada 3 Desember 2024 atas kasus dugaan pemerasan dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Nikita Mirzani bersama asistennya, IM alias Mail diduga memeras Reza Gladys sebanyak Rp 4 Miliar, terkait bisnis skincare. Reza tak terima dan melaporkan keduanya ke polisi. Nikita Mirzani dan IM pun resmi jadi tersangka. Keduanya ditahan oleh tim Siber Polda Metro Jaya sejak 4 Maret 2025. (Wartakota/Arie Puji Waluyo) Editor Video: Fitriana Dewi Uploader: winda rahmawati #nikitamirzani #rezagladys #pemerasan #tuntutan #jaksapenuntutumum #penjara #beritaartis #tribunbekasi

About